Pemkot Surabaya Bakal Sanksi Toko yang Menjual Minyak Goreng di Atas Harga Ecer
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 23 Jan 2022 20:05 WIB
selalu-id - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos memastikan, bahwa operasi pasar sembako murah telah digelar.
Hal itu di dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kelangkaan maupun adanya penimbun minyak goreng.
Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
"Menurut Pak Wali Kota Operasi pasar sudah benar. Cuma Pak Wali minta agar volumenya ditambah, baik dari sisi jumlah maupun luas wilayahnya," kata Fauzie, Minggu, (23/1/2022).
Fauzie menjelaskan, pihaknya tak hanya menggelar operasi pasar, namun juga melakukan sidak ke toko-toko ritel modern. Sidak dilakukan untuk memastikan mereka menjual harga minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran.
" Di titik-titik mana harga minyak goreng yang masih tinggi. Bagian perekonomian dan Dinkopumdag kita bagi tim melakukan sidak berkeliling," ujarnya.
Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?
Lebih lanjut Yos menjelaskan, jika ditemukan toko ritel modern yang masih menjual minyak goreng dengan harga di atas HET, maka sanksi akan diberikan kepada pengelola atau pemilik.
Sanksi tersebut dapat berupa pemanggilan, teguran Surat Peringatan (SP), hingga penutupan izin usaha.
Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan
"Kalau masih ada yang melebihi harga pasar, panggil manager atau supervisor-nya, apa alasannya masih menjual dengan harga lebih tinggi," tegasnya
"Paling tidak teman-teman di lapangan bisa mengingatkan, karena ini dasarnya (harga) ada aturannya," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi