Sabtu, 15 Mar 2025 20:58 WIB

Konflik Tanah di Perum GSI Surabaya, Jalan Umum Terancam Tertutup

Penutupan akses jalan utama perumahan

Penutupan akses jalan utama perumahan

selalu.id – Ketegangan kembali mewarnai Perumahan Gunung Sari Indah (Perum GSI) Surabaya menyusul upaya penutupan akses jalan utama perumahan tersebut.  Salim Bachmid, yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan SHM nomor 2947, mengerahkan sejumlah pekerja bangunan, pengacara, dan puluhan orang yang diduga preman untuk membangun tembok beton di gerbang Perum GSI, Rabu (15/1/2025).

Aksi ini merupakan realisasi dari ancaman Salim sebelumnya kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang beberapa waktu lalu meninjau proyek Perumahan Alana Regency Gunung Sari Indah (PAR GSI) di lokasi yang sama.  Para pekerja, di bawah pengawasan pengacara dan kelompok preman, terlihat membongkar paving dan menggali tanah untuk memasang tiang dan tembok beton yang akan menutup akses masuk warga Perum GSI.

Kejadian ini langsung menimbulkan reaksi dari warga Perum GSI yang berkerumun di pos penjagaan perumahan, menyaksikan upaya penutupan jalan tersebut.  Suasana sempat memanas, dengan pihak Salim yang bersiaga menjaga proses pembangunan tembok beton.

Ketika dikonfirmasi wartawan, tim advokat Salim Bachmid menolak berkomentar.  Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan mereka sebelumnya kepada media, pasca kunjungan Armuji.  Hari Santoso dan Imam Safii Wijaya, anggota tim advokat Salim, sebelumnya menyatakan bahwa jalan tersebut bukan fasilitas umum (fasum) Perum GSI dan penutupan jalan merupakan langkah yang akan dilakukan.

"Akses jalan yang digunakan bukan fasum. Rencananya, kita akan memasang panel beton untuk memaksa warga mencari akses jalan alternatif," ujar Hari Santoso.

Imam Safii Wijaya menambahkan bahwa lahan tersebut masuk dalam area hak milik Salim berdasarkan SHM nomor 2947.  Ia menjelaskan bahwa jalur masuk Perum GSI berada di area tanah hak milik tersebut, dan klaim warga atas jalan tersebut sebagai fasum perlu diluruskan.

"Obyek yang ada di depan itu masuk dalam hak milik 2947. Klaim warga bahwa itu akses jalan perlu diluruskan," tegas Imam

Situasi yang sempat menegangkan akhirnya mereda setelah kedatangan Kapolsek Karang Pilang, Kompol Rahayu Rini.  Kapolsek meminta semua pihak untuk membubarkan diri dan menunda pemasangan tembok beton sementara waktu, sambil menunggu kejelasan hukum dari instansi terkait. 

Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan sesuai hukum.  Kejelasan status lahan dan hak akses warga Perum GSI masih menjadi pertanyaan yang perlu segera dijawab.  Konflik ini menyoroti pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam sengketa tanah di perkotaan.

Editor : Ading