Kemenag Soroti Banyaknya Masjid di Jatim Belum Terdaftar Aplikasi SIMAS
- Penulis : Dony Maulana
- | Sabtu, 28 Sep 2024 20:43 WIB
selalu.id - Menyoal jumlah tempat peribadatan khususnya masjid dan mushola di Jawa Timur, sampai dengan saat ini jumlah masjid dan mushola yang ada mencapai 164.827 unit. Namun tak semua masjid dan mushola terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) atau teregistrasi di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jatim.
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar memastikan, akan segera melakukan pemetaan dan pendataan terhadap masjid-masjid dan mushola di Jatim ini agar sesuai kualifikasi dan standarisasi kemasjidan dalam pengelolaan. Dia menyebut untuk jumlah masjid yang terdata di Jawa Timur mencapai 53.437 sedangkan mushola sebanyak 111.390 unit.
"Tidak semua masjid di Jatim. Jadi kita akan lakukan pemetaan dan pendataan bagi yang belum terdata. Kebanyakan mereka mengajukan id masjid saat ada pendaftaran bantuan masjid, mereka baru aktif mau mendaftarkan masjidnya. Begitu juga mushala," kata Bahtiar, Sabtu (28/9/2024) di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Terkait dengan kualifikasi, ia berharap dengan pendataan seperti masjid yang ramah dan pengelolaan yang baik, dengan harapan bisa memakmurkan masjid-masjid yang ada diseluruh Jatim. "Legalisasi pendirian masjid itu perlu. Karena berkaitan dengan administrasi dan pengembangan. Serta menjadi kontrol pada masjid dan mushala," terangnya.
Sementara itu, pihaknya juga akan melakukan database dalam proses digitalisasi terhadap zakat infak dan sedekah dalam pengelolaan secara legal. "Nantinya langkah seperti ini akan bisa membantu masjid yang membutuhkan bantuan untuk bertranformasi secara baik, seperti pembangunan,dan penambahan sarana prasarana. Jadi masjid yang infaqnya sudah banyak bisa membantu masjid yang masih kekurangan untuk perbaikan masjid," urainya.
Selain itu, lanjut ia menjelaskan, penting juga dengan adanya pendataan ini agar ada pembinaan terhadap manajemen pengelolaan masjid dan mushala hingga kelengkapan prasarana sehingga bisa lebih representatif. Bahkan nantinya masjid bisa lebih ramah anak, disabilitas, dan lansia.
Bagi masjid atau mushola yang hendak mengurus legalisasi masjid agar terdaftar di SIMAS harus memenuhi syarat. Diantaranya yakni adanya SK pengurus atau takmir masjid, surat keterangan status tanah masjid maupun mushala, foto bangunan, profil masjid atau mushala, dan surat permohonan.
"Selain itu, juga surat pernyataan tidak ada konflik internal yang ditandatangani pengurus diatas materai dan surat pernyataan komitmen menjaga persatuan dan kesatuan," tutupnya.
Baca Juga: Kuota Petugas Haji TNI-Polri Naik Lebih dari 100 Persen
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-8154-kemenag-soroti-banyaknya-masjid-di-jatim-belum-terdaftar-aplikasi-simas
