Senin, 21 Sep 2026 04:59 WIB

Kemenag Soroti Banyaknya Masjid di Jatim Belum Terdaftar Aplikasi SIMAS

Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar

selalu.id - Menyoal jumlah tempat peribadatan khususnya masjid dan mushola di Jawa Timur, sampai dengan saat ini jumlah masjid dan mushola yang ada mencapai 164.827 unit. Namun tak semua masjid dan mushola terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) atau teregistrasi di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jatim.

Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar memastikan, akan segera melakukan pemetaan dan pendataan terhadap masjid-masjid dan mushola di Jatim ini agar sesuai kualifikasi dan standarisasi kemasjidan dalam pengelolaan. Dia menyebut untuk jumlah masjid yang terdata di Jawa Timur mencapai 53.437 sedangkan mushola sebanyak 111.390 unit.

"Tidak semua masjid di Jatim. Jadi kita akan lakukan pemetaan dan pendataan bagi yang belum terdata. Kebanyakan mereka mengajukan id masjid saat ada pendaftaran bantuan masjid, mereka baru aktif mau mendaftarkan masjidnya. Begitu juga mushala," kata Bahtiar, Sabtu (28/9/2024) di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.

Terkait dengan kualifikasi, ia berharap dengan pendataan seperti masjid yang ramah dan pengelolaan yang baik, dengan harapan bisa memakmurkan masjid-masjid yang ada diseluruh Jatim. "Legalisasi pendirian masjid itu perlu. Karena berkaitan dengan administrasi dan pengembangan. Serta menjadi kontrol pada masjid dan mushala," terangnya.

Sementara itu, pihaknya juga akan melakukan database dalam proses digitalisasi terhadap zakat infak dan sedekah dalam pengelolaan secara legal. "Nantinya langkah seperti ini akan bisa membantu masjid yang membutuhkan bantuan untuk bertranformasi secara baik, seperti pembangunan,dan penambahan sarana prasarana. Jadi masjid yang infaqnya sudah banyak bisa membantu masjid yang masih kekurangan untuk perbaikan masjid," urainya.

Selain itu, lanjut ia menjelaskan, penting juga dengan adanya pendataan ini agar ada pembinaan terhadap manajemen pengelolaan masjid dan mushala hingga kelengkapan prasarana sehingga bisa lebih representatif. Bahkan nantinya masjid bisa lebih ramah anak, disabilitas, dan lansia.

Bagi masjid atau mushola yang hendak mengurus legalisasi masjid agar terdaftar di SIMAS harus memenuhi syarat. Diantaranya yakni adanya SK pengurus atau takmir masjid, surat keterangan status tanah masjid maupun mushala, foto bangunan, profil masjid atau mushala, dan surat permohonan.

"Selain itu, juga surat pernyataan tidak ada konflik internal yang ditandatangani pengurus diatas materai dan surat pernyataan komitmen menjaga persatuan dan kesatuan," tutupnya.

Baca Juga: Matamuda, Tranformasi Pendidikan Kemenag dalam Perkuat Program Madrasah Ramah Anak

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Motor di Mojokerto

Korban diduga hendak menyeberang untuk menuju ke toko.

Kawah Mirip Telur Ceplok Muncul di Gunung Anak Krakatau, Pertanda Apa? Ini Kata Ahli

Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau Lampung Selatan, Suwarno mengatakan, fenomena semacam ini tidak dialami oleh semua gunung api di Indonesia.

Promo Beras September 2026: Banyak Diskon Gila-gilaan Bunda, Segera Beli

Penawaran ini mencakup berbagai varian, mulai dari beras putih, beras merah, beras organik, hingga beras porang.

Detik-detik Tim Penyelam Basarnas Masuk Bangkai Kapal Virgo Transport 8 dan Temukan Satu Korban

Setelah ditemukan, korban kemudian dievakuasi oleh Tim SAR Gabungan menuju KN SAR Kamajaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Ketika Limbah Bawa PLN Nusantara Power Sabet 71 Penghargaan di ENSIA 2026

PLN Nusantara Power menegaskan bahwa energi tak sekadar soal listrik, melainkan tentang tumbuh bersama lingkungan dan masyarakat.

5 Kios di Jemur Andayani Surabaya Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabya

Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa ini. Kasus kebakaran tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwenang setempat.