• Loadingselalu.id
  • Loading

Minggu, 24 Sep 2023 04:51 WIB

Ini Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Surabaya Berdasar SE Wali Kota

Balai Kota Surabaya, Foto: Arif Fajar Ardianto

Balai Kota Surabaya, Foto: Arif Fajar Ardianto

selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk aturan PPKM Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). SE tersebut bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021

Ada beberapa pointer penting dalam SE tersebut yaitu jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00–22.00 WIB untuk mencegah kerumunan.

Baca Juga: Lestarikan Penulisan Aksara Jawa, Wali Kota Eri Cahyadi: Jangan Lupa Sejarah

"Dan harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Eri, dalam keterangan pers yang diterima selalu.id, Kamis (23/12/2021).

Ia juga meminta harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Untuk pengelola mal, diminta meniadakan event perayaan Natal dan tahun baru, kecuali pameran UMKM.

"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.

Selain itu, dilarang ada pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sedangkan, dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diminta untuk dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Untuk jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui agar dapat mengikuti ibadah melalui daring dari rumah diselenggarakan secara hybrid.

Yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

"Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif per sesi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas normal, dan jam operasional gereja atau empat ibadah natal paling lama sampai jam 22.00 WIB," tegasnya.

Pointer selanjutnya, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum,

Persyaratannya, wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam dan untuk orang yang belum di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Baca Juga: Syarat Pernikahan di Surabaya Diperketat, Begini Ketentuannya

"Apabila warga yang melakukan perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi," jelasnya.

Selain itu tempat isolasi juga telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Kemudian, untuk pembatasan kegiatan masyarakat mulai 24 Desember 2022 hingga 2 Januari 2022. Yaitu kegiatan seni budaya dan olahraga dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Sedangkan, khusus untuk pengaturan tempat wisata, maka harus menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Di samping itu, diminta untuk memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

"Harus membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," jelasnya

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Retribusi Ijin Pemakaian Tanah, Catat Persyaratannya

Penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif juga dibatasi, serta kegiatan termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Untuk kegiatan sekolah, Wali Kota Eri mengimbau pembagian rapor semester 1 dilaksanakan setelah 2 Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus saat libur natal dan tahun baru.

Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 dan 31 Desember 2021, kegiatan Rumah Hiburan Umum (RHU) dilarang beroperasi.

"Yang paling penting juga, seluruh kegiatan masyarakat pada tanggal 31 Desember 2021 dibatasi maksimal sampai dengan Pukul 21.00 WIB," tegasnya.

Khusus untuk jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPBL), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan didukung oleh TNI/POLRI untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah kerumunan massa.

"Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 itu mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi