Rabu, 22 Jul 2026 09:27 WIB

Miris! Masih Banyak APK di Surabaya yang Ditempel di Pohon

  • Penulis : Ading
  • | Senin, 04 Des 2023 16:37 WIB
Baliho-baliho caleg di Surabaya
Baliho-baliho caleg di Surabaya

selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memaparkan dan menetapkan tentang kaidah dan tata cara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada para peserta Pemilu. Salah satunya adalah larangan menempelkan APK di pohon-pohon. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK.

Dalam pantuan selalu.id, di sepanjang Jalan Nginden Raya dan Semolowaru masih banyak baliho-baliho atau APK yang ditempel di pohon-pohon secara berentetan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Menanggapi itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya yang pun menegaskan bahwasanya KPU sudah menentukan titik-titik yang untuk pemasangan APK dan pemasangannya pun tetap harus menjaga estetik keindahan tata ruang kota.

"KPU sudah menentukan titik-titik pemasangan APK dengan ketentuan lain yakni tetap menjaga estetika atau keindahan tata ruang kota, tidak mengganggu pengguna jalan. Itu yang lebih tahu adalah pemkot karena yang punya wilayah," kata Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen, kepada selalu.id, Senin (4/12/2023).

Novli menegaskan bahwa pemasangan APK adalah bentuk kampanye gambar harus ditancapkan di tanah menggunakan tiang penyangga dan dilarang keras menacapkan kampanye gambar, baik berupa baliho, flayer atau poster di batang pohon dan di tiang listrik.

"APK tidak diperbolehkan dipasang di pohon dan di tiang listrik," tegasnya.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Jika nantinya ditemukan APK-APK yang dipasang ditempat seperi itu, Novli mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) atau KPU maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Nanti diinventarisir dikirim ke KPU seusai datanya untuk kemudian ditertibkan," jelasnya.

Lebih lanjut Novli menambahkan bahwa Bawaslu akan menyampaikan pelanggaran-pelangaran di masa kampanye dalam 10 hari sekali.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama kampanye, yang terbesar, temuan berapa, yang masuk berapa. Selama tahapan kampanye ini kami masih menginventarisir," terangnya.

Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya masih belum menerima laporan masyarakat dalam dugaan pelanggaran kampanye. Meski begitu, Bawaslu tetap menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

"Misalnya, black campaign, kampanye adu domba, hoaks, money politic. Masyarakat bisa melaporkan ke kantor bawaslu lngsng atau kantor panwascam di tingkat kelurahan dan kecamatan, pojok pengawasan di Siola dan hotline pengaduan masyarakat 082137005535," pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.