Minggu, 06 Sep 2026 23:58 WIB

Tak Kantongi Izin, Belasan Botol Minuman Beralkohol Disita dari Tempat Hiburan Malam di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 30 Nov 2023 17:41 WIB
Razia tempat hiburan di Surabaya
Razia tempat hiburan di Surabaya

selalu.id - Satpol PP Surabaya menemukan sejumlah minuman alkohol bergolongan tinggi dijual tanpa izin di salah satu Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di kawasan Surabaya Barat.

Staff Gakda Satpol PP Surabaya Andriansyah Eka mengatakan sebanyak 15 botol minuman alkohol golongan tinggi itu disita dan diamankan, saat melakukan operasi razia RHU pada Selasa (29/11/2023) malam lalu.

Andre sapaan akrabnya menjelaskan, Selasa malam, petugas menyasar razia di dua lokasi yakni di Surabaya Pusat dan Barat.

Salah satu RHU Surabaya barat ditemukan pelanggaran yang dilakukan yakni, memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan A, namun mereka juga menjual minuman golongan B dan C.

“Di lokasi pertama, tidak ada pelanggaran. Kita cek perizinannya itu lengkap, mereka juga memiliki izin untuk penjualan alkohol SKPL A. Tapi untuk di lokasi kedua memang memilik SKPL A namun ditemukan juga ada yang berjenis B dan C,” kata Andre, kepada selalu.id, Kamis (30/11/2023).



Andre mengungkapkan, pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023, agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya.

“Hari ini barang bukti alkohol jenis B dan C kita amankan nanti kita sidang tipiring. Dinas terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” jelas Andre.

Sementara itu, Subkoordinator Dinkopdag Sofyan Mashudi mengatakan, pengawasan RHU Selasa kemarin merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya.

Baca Juga: Enam Bangunan Dibongkar, Lahan 1.210 meter di Margorejo Bakal Punya Wajah Baru



“Untuk lokasi pertama, kami  mengingatkan pelaku usaha terhadap kepatuhan akan peraturan. Sementara dilokasi kedua, dari pengawasan sebelumnya telah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama, dalam jangka waktu 14 hari wajib memenuhi kewajiban yang terdapat pada sanksi peringatan tertulis tersebut,” jelas Sofyan.

Sofyan juga menyarankan, terkait para pemilik RHU yang belum memiliki SKPL dapat segera mengurus, namun tetap harus sesuai dengan aturan.

“Untuk RHU saya harap mengurus izin sesuai dengan perundang-undangan, kalau di kota Surabaya ini sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2023 dan Perwali no. 116 tahun 2023,” pungkasnya.

Baca Juga: Begini Modus Oknum THL Dishub-Satpol PP Surabaya Tipu Empat Korbannya

Editor : Ading
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.