Rabu, 22 Jul 2026 07:59 WIB

Tak Kantongi Izin, Belasan Botol Minuman Beralkohol Disita dari Tempat Hiburan Malam di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 30 Nov 2023 17:41 WIB
Razia tempat hiburan di Surabaya
Razia tempat hiburan di Surabaya

selalu.id - Satpol PP Surabaya menemukan sejumlah minuman alkohol bergolongan tinggi dijual tanpa izin di salah satu Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di kawasan Surabaya Barat.

Staff Gakda Satpol PP Surabaya Andriansyah Eka mengatakan sebanyak 15 botol minuman alkohol golongan tinggi itu disita dan diamankan, saat melakukan operasi razia RHU pada Selasa (29/11/2023) malam lalu.

Andre sapaan akrabnya menjelaskan, Selasa malam, petugas menyasar razia di dua lokasi yakni di Surabaya Pusat dan Barat.

Salah satu RHU Surabaya barat ditemukan pelanggaran yang dilakukan yakni, memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan A, namun mereka juga menjual minuman golongan B dan C.

“Di lokasi pertama, tidak ada pelanggaran. Kita cek perizinannya itu lengkap, mereka juga memiliki izin untuk penjualan alkohol SKPL A. Tapi untuk di lokasi kedua memang memilik SKPL A namun ditemukan juga ada yang berjenis B dan C,” kata Andre, kepada selalu.id, Kamis (30/11/2023).



Andre mengungkapkan, pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023, agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya.

“Hari ini barang bukti alkohol jenis B dan C kita amankan nanti kita sidang tipiring. Dinas terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” jelas Andre.

Sementara itu, Subkoordinator Dinkopdag Sofyan Mashudi mengatakan, pengawasan RHU Selasa kemarin merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?



“Untuk lokasi pertama, kami  mengingatkan pelaku usaha terhadap kepatuhan akan peraturan. Sementara dilokasi kedua, dari pengawasan sebelumnya telah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama, dalam jangka waktu 14 hari wajib memenuhi kewajiban yang terdapat pada sanksi peringatan tertulis tersebut,” jelas Sofyan.

Sofyan juga menyarankan, terkait para pemilik RHU yang belum memiliki SKPL dapat segera mengurus, namun tetap harus sesuai dengan aturan.

“Untuk RHU saya harap mengurus izin sesuai dengan perundang-undangan, kalau di kota Surabaya ini sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2023 dan Perwali no. 116 tahun 2023,” pungkasnya.

Baca Juga: DKS Resmi Laporkan Pemkot atas Dugaan Pencurian Aset Budaya ke Polrestabes Surabaya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.