Kamis, 04 Jun 2026 05:53 WIB

Tak Kantongi Izin, Belasan Botol Minuman Beralkohol Disita dari Tempat Hiburan Malam di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 30 Nov 2023 17:41 WIB
Razia tempat hiburan di Surabaya
Razia tempat hiburan di Surabaya

selalu.id - Satpol PP Surabaya menemukan sejumlah minuman alkohol bergolongan tinggi dijual tanpa izin di salah satu Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di kawasan Surabaya Barat.

Staff Gakda Satpol PP Surabaya Andriansyah Eka mengatakan sebanyak 15 botol minuman alkohol golongan tinggi itu disita dan diamankan, saat melakukan operasi razia RHU pada Selasa (29/11/2023) malam lalu.

Andre sapaan akrabnya menjelaskan, Selasa malam, petugas menyasar razia di dua lokasi yakni di Surabaya Pusat dan Barat.

Salah satu RHU Surabaya barat ditemukan pelanggaran yang dilakukan yakni, memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan A, namun mereka juga menjual minuman golongan B dan C.

“Di lokasi pertama, tidak ada pelanggaran. Kita cek perizinannya itu lengkap, mereka juga memiliki izin untuk penjualan alkohol SKPL A. Tapi untuk di lokasi kedua memang memilik SKPL A namun ditemukan juga ada yang berjenis B dan C,” kata Andre, kepada selalu.id, Kamis (30/11/2023).



Andre mengungkapkan, pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023, agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya.

“Hari ini barang bukti alkohol jenis B dan C kita amankan nanti kita sidang tipiring. Dinas terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” jelas Andre.

Sementara itu, Subkoordinator Dinkopdag Sofyan Mashudi mengatakan, pengawasan RHU Selasa kemarin merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya.

Baca Juga: DKS Resmi Laporkan Pemkot atas Dugaan Pencurian Aset Budaya ke Polrestabes Surabaya



“Untuk lokasi pertama, kami  mengingatkan pelaku usaha terhadap kepatuhan akan peraturan. Sementara dilokasi kedua, dari pengawasan sebelumnya telah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama, dalam jangka waktu 14 hari wajib memenuhi kewajiban yang terdapat pada sanksi peringatan tertulis tersebut,” jelas Sofyan.

Sofyan juga menyarankan, terkait para pemilik RHU yang belum memiliki SKPL dapat segera mengurus, namun tetap harus sesuai dengan aturan.

“Untuk RHU saya harap mengurus izin sesuai dengan perundang-undangan, kalau di kota Surabaya ini sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2023 dan Perwali no. 116 tahun 2023,” pungkasnya.

Baca Juga: Kenakalan Remaja di Surabaya Tahun Ini Disebut Turun, Apa Iya?

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.