Kamis, 22 Okt 2026 07:42 WIB

Tak Kantongi Izin, Belasan Botol Minuman Beralkohol Disita dari Tempat Hiburan Malam di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 30 Nov 2023 17:41 WIB
Razia tempat hiburan di Surabaya
Razia tempat hiburan di Surabaya

selalu.id - Satpol PP Surabaya menemukan sejumlah minuman alkohol bergolongan tinggi dijual tanpa izin di salah satu Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di kawasan Surabaya Barat.

Staff Gakda Satpol PP Surabaya Andriansyah Eka mengatakan sebanyak 15 botol minuman alkohol golongan tinggi itu disita dan diamankan, saat melakukan operasi razia RHU pada Selasa (29/11/2023) malam lalu.

Andre sapaan akrabnya menjelaskan, Selasa malam, petugas menyasar razia di dua lokasi yakni di Surabaya Pusat dan Barat.

Salah satu RHU Surabaya barat ditemukan pelanggaran yang dilakukan yakni, memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan A, namun mereka juga menjual minuman golongan B dan C.

“Di lokasi pertama, tidak ada pelanggaran. Kita cek perizinannya itu lengkap, mereka juga memiliki izin untuk penjualan alkohol SKPL A. Tapi untuk di lokasi kedua memang memilik SKPL A namun ditemukan juga ada yang berjenis B dan C,” kata Andre, kepada selalu.id, Kamis (30/11/2023).



Andre mengungkapkan, pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023, agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya.

“Hari ini barang bukti alkohol jenis B dan C kita amankan nanti kita sidang tipiring. Dinas terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” jelas Andre.

Sementara itu, Subkoordinator Dinkopdag Sofyan Mashudi mengatakan, pengawasan RHU Selasa kemarin merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas



“Untuk lokasi pertama, kami  mengingatkan pelaku usaha terhadap kepatuhan akan peraturan. Sementara dilokasi kedua, dari pengawasan sebelumnya telah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama, dalam jangka waktu 14 hari wajib memenuhi kewajiban yang terdapat pada sanksi peringatan tertulis tersebut,” jelas Sofyan.

Sofyan juga menyarankan, terkait para pemilik RHU yang belum memiliki SKPL dapat segera mengurus, namun tetap harus sesuai dengan aturan.

“Untuk RHU saya harap mengurus izin sesuai dengan perundang-undangan, kalau di kota Surabaya ini sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2023 dan Perwali no. 116 tahun 2023,” pungkasnya.

Baca Juga: Satpol PP Ancam Razia Warung Remang Bandel di Surabaya, RT-RW Wajib Catat

Editor : Ading
Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Langkah ini didorong pengalaman pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Layak yang menuai protes setelah aturan tersebut disahkan.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.