Selasa, 13 Okt 2026 21:34 WIB

DKS Resmi Laporkan Pemkot atas Dugaan Pencurian Aset Budaya ke Polrestabes Surabaya

  • Penulis : Yasin
  • | Rabu, 20 Mei 2026 16:45 WIB
Sejumlah pengurus DKS dan aktifis kesenian setelah melakukan laporan
Sejumlah pengurus DKS dan aktifis kesenian setelah melakukan laporan

selalu.id — Dewan Kesenian Surabaya (DKS) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penggelapan atas sejumlah barang inventaris kesenian milik DKS ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polrestabes Surabaya dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1077/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Mei 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan berdasarkan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Baca Juga: Antrean Rusunawa Surabaya Tembus 10.032 KK, Pendaftaran Malah Ditutup Sejak 2023

Pelapor, Chrisman Hadi, selaku Ketua Dewan Kesenian Surabaya, menjelaskan bahwa barang-barang yang dilaporkan hilang merupakan perangkat gamelan, alat karawitan, perangkat reog, jaranan, dan berbagai alat kesenian tradisional lainnya yang selama ini digunakan sebagai sarana pembelajaran seni dan budaya bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda.

Pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya mendatangi Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya di Gedung Balai Pemuda Surabaya. Menurut keterangan saksi, petugas memasuki sekretariat dan mengangkut seluruh barang inventaris kesenian tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah pengosongan, maupun berita acara resmi.

Sampai dengan laporan ini dibuat, Dewan Kesenian Surabaya menyatakan belum pernah menerima berita acara penyitaan ataupun dokumen resmi yang menjelaskan dasar hukum pengambilan barang-barang tersebut.

DKS memperkirakan kerugian materiil mencapai lebih dari Rp2 miliar, belum termasuk kerugian milik pribadi para seniman yang dititipkan di sekretariat.

Namun demikian, menurut DKS, kerugian yang paling besar justru bersifat immateriil. “Kerugian immateriil tidak dapat dinilai dengan nominal berapa pun, karena berkaitan dengan hilangnya kesempatan anak-anak dan generasi baru untuk berlatih, mempelajari, dan melestarikan tradisi budaya bangsa,” ujar Chrisman Hadi.

Baca Juga: Persiapan Porprov Jatim 2027, Pemkot Surabaya Mulai Petakan Venue Pertandingan

Sebagian besar perangkat gamelan yang dilaporkan hilang merupakan hibah almarhum A. Azis, pendiri harian Surabaya Post, penyair, dan sastrawan yang menyerahkan perangkat tersebut kepada DKS pada awal 1980-an. Selama puluhan tahun, alat-alat tersebut menjadi sarana pendidikan budaya dan ruang regenerasi seniman tradisional di Kota Surabaya.

“Nilai sebuah gamelan tidak terletak semata pada harga logamnya, tetapi pada suara sejarah yang dikandungnya. Ketika alat seni dirampas, yang hilang bukan hanya benda, tetapi juga ingatan, martabat, dan masa depan kebudayaan bangsa.”

Habibus Shalihin, Direktur LBH Surabaya, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan hak-hak sipil warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Baca Juga: Investasi Surabaya jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja, Tembus Rp23,6 T

“Laporan ini adalah implementasi hak konstitusional warga negara untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap birokrasi pemerintahan. Dalam negara hukum, setiap tindakan aparatur wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”

Melalui laporan ini, DKS meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki keberadaan seluruh barang inventaris yang telah diambil, menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan mengembalikan seluruh aset budaya kepada Dewan Kesenian Surabaya.

Dewan Kesenian Surabaya menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan semata-mata persoalan kepemilikan barang, melainkan perjuangan untuk mempertahankan ruang kebudayaan, melindungi warisan seni tradisional, dan menjaga hak generasi muda untuk belajar dan mewarisi tradisi bangsa Indonesia.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kisah Tragis Pasangan Muda di Mojokerto jadi Spesialis Maling Motor

Langkah tegas ini merupakan komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dan menjaga kondusivitas keamanan di Bumi Majapahit.

DPRD Nganjuk Hentikan Total Pembangunan Wisata Watu Lawang, Ini Duduk Perkaranya

Endah membeberkan, DPRD Nganjuk sebenarnya sudah mewanti-wanti agar seluruh pengerjaan fisik di lapangan disetop sementara waktu, namun kini makin ngawur.

Di Sidoarjo, Mendikdasmen Perintahkan Sekolah Harus Perkuat Sains dan Teknologi

Di sisi lain, persoalan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah juga menjadi perhatian pemerintah. 

Melihat Tubuh Lewat Seni Lukis dalam Pameran The Imaginary Bodies di ARTOTEL Grand Prima Surabaya

Penikmat seni maupun masyarakat umum bisa menikmati deretan karya ini mulai 12 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 mendatang.

Petrokimia Gresik Ungkap Penyebab Pipanya Bocor di Surabaya yang Bikin Heboh

Meski begitu, Petrokimia Gresik bersama pihak terkait kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti penyebab kejadian tersebut.

Tekan Pengangguran, Disnaker Nganjuk Buka Pelatihan Babershop dan Barista

Kegiatan pelatihan kali ini juga dalam rangka mendukung peringatan Hari Santri 2026. Pelatihan akan berlangsung selama 12 hari ke depan.