Kamis, 04 Jun 2026 18:13 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kota, Bandar Disergap di Sidoarjo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 07 Feb 2021 16:17 WIB
Tersangka bersama petugas saat di Mapolres Gresik. Foto: Istimewa
Tersangka bersama petugas saat di Mapolres Gresik. Foto: Istimewa

Gresik (selalu.id) - Satuan Narkoba Polres Gresik membongkar jaringan narkoba antar kota. Satu tersangka yang diduga bandar ditangkap di Sidoarjo.

Tersangka MA (29) disergap pada Minggu (31/1/2021) sekira pukul 12.00 Wib di dalam rumahnya Jalan Diponegoro Kelurahan Waru, Medaeng - Sidoarjo.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Madura, Sita 42,924 Gram Sabu

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pelaku dikenal licin dan memiliki trik dalam menyembunyikan barang haramnya.

"Penangkapan MA merupakan pengembangan dua kasus Narkoba sebelumnya, IP (25) alias Unyil di pos parkir Medaeng - Sidoarjo dengan barang bukti 0,30 Gram sabu dikemas dalam kemasan wafer dilapis bungkus permen hexos dan SH (32) di SPBU Krikilan- Driyorejo Gresik dengan barang bukti seberat 0,29 Gram disimpannya sabu itu dalam bungkus wafer," kata Arief. 

Baca Juga: Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Nakorba Tingkat Kecamatan, 37,726 Gram Sabu Disita

Total barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang kurang lebih 6,27 (enam koma dua puluh tujuh) gram, satu pak bungkus plastik kosong, dua buah skrop modifikasi sedotan plastik, satu alat hisap sabu dari botol plastik dan unit HP merk Vivo V5.

"Setelah melakukan pengintaian terhadap MA, anggota melihat keberadaan tersangka dan langsung melakukan penyergapan didalam rumahnya," tegasnya.

Baca Juga: Anak Polisi di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Jaringan Joko Tingkir

Ketiganya, lanjut Arief, adalah jaringan pengedar sabu antar kota yang melalang buana di wilayah Sidoarjo dan Gresik.

"Atas perbutannya, MA dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya empat tahun penjara." pungkasnya.(rav)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pecah Ban, Pikap Terguling di Tol SuMo 1 Tewas 2 Luka

pikap berwarna putih itu oleng lantaran sopir tidak bisa mengendalikan dan sempat menabrak guardrail atau pembatas jalan sisi kanan dan terguling.

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.