Selasa, 21 Jul 2026 19:52 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kota, Bandar Disergap di Sidoarjo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 07 Feb 2021 16:17 WIB
Tersangka bersama petugas saat di Mapolres Gresik. Foto: Istimewa
Tersangka bersama petugas saat di Mapolres Gresik. Foto: Istimewa

Gresik (selalu.id) - Satuan Narkoba Polres Gresik membongkar jaringan narkoba antar kota. Satu tersangka yang diduga bandar ditangkap di Sidoarjo.

Tersangka MA (29) disergap pada Minggu (31/1/2021) sekira pukul 12.00 Wib di dalam rumahnya Jalan Diponegoro Kelurahan Waru, Medaeng - Sidoarjo.

Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pelaku dikenal licin dan memiliki trik dalam menyembunyikan barang haramnya.

"Penangkapan MA merupakan pengembangan dua kasus Narkoba sebelumnya, IP (25) alias Unyil di pos parkir Medaeng - Sidoarjo dengan barang bukti 0,30 Gram sabu dikemas dalam kemasan wafer dilapis bungkus permen hexos dan SH (32) di SPBU Krikilan- Driyorejo Gresik dengan barang bukti seberat 0,29 Gram disimpannya sabu itu dalam bungkus wafer," kata Arief. 

Baca Juga: Mengenal Zangi Messenger, Aplikasi yang Dipakai Kurir Sabu Surabaya untuk Menyamarkan Komunikasi

Total barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang kurang lebih 6,27 (enam koma dua puluh tujuh) gram, satu pak bungkus plastik kosong, dua buah skrop modifikasi sedotan plastik, satu alat hisap sabu dari botol plastik dan unit HP merk Vivo V5.

"Setelah melakukan pengintaian terhadap MA, anggota melihat keberadaan tersangka dan langsung melakukan penyergapan didalam rumahnya," tegasnya.

Baca Juga: BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Madura: Sita 5,4 Kg Sabu, Ringkus Dua Kurir

Ketiganya, lanjut Arief, adalah jaringan pengedar sabu antar kota yang melalang buana di wilayah Sidoarjo dan Gresik.

"Atas perbutannya, MA dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya empat tahun penjara." pungkasnya.(rav)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter. 

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.

Pemkab Sidoarjo Dorong Perbaikan Sekolah Terpencil dan Usulan Tunjangan Khusus Guru Pesisir

Pemkab Sidoarjo menilai seluruh anak berhak memperoleh fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman tanpa membedakan lokasi tempat tinggal mereka.