Jumat, 05 Jun 2026 04:16 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kota, Bandar Disergap di Sidoarjo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 07 Feb 2021 16:17 WIB
Tersangka bersama petugas saat di Mapolres Gresik. Foto: Istimewa
Tersangka bersama petugas saat di Mapolres Gresik. Foto: Istimewa

Gresik (selalu.id) - Satuan Narkoba Polres Gresik membongkar jaringan narkoba antar kota. Satu tersangka yang diduga bandar ditangkap di Sidoarjo.

Tersangka MA (29) disergap pada Minggu (31/1/2021) sekira pukul 12.00 Wib di dalam rumahnya Jalan Diponegoro Kelurahan Waru, Medaeng - Sidoarjo.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pelaku dikenal licin dan memiliki trik dalam menyembunyikan barang haramnya.

"Penangkapan MA merupakan pengembangan dua kasus Narkoba sebelumnya, IP (25) alias Unyil di pos parkir Medaeng - Sidoarjo dengan barang bukti 0,30 Gram sabu dikemas dalam kemasan wafer dilapis bungkus permen hexos dan SH (32) di SPBU Krikilan- Driyorejo Gresik dengan barang bukti seberat 0,29 Gram disimpannya sabu itu dalam bungkus wafer," kata Arief. 

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Madura, Sita 42,924 Gram Sabu

Total barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang kurang lebih 6,27 (enam koma dua puluh tujuh) gram, satu pak bungkus plastik kosong, dua buah skrop modifikasi sedotan plastik, satu alat hisap sabu dari botol plastik dan unit HP merk Vivo V5.

"Setelah melakukan pengintaian terhadap MA, anggota melihat keberadaan tersangka dan langsung melakukan penyergapan didalam rumahnya," tegasnya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Nakorba Tingkat Kecamatan, 37,726 Gram Sabu Disita

Ketiganya, lanjut Arief, adalah jaringan pengedar sabu antar kota yang melalang buana di wilayah Sidoarjo dan Gresik.

"Atas perbutannya, MA dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya empat tahun penjara." pungkasnya.(rav)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.