Sabtu, 05 Sep 2026 13:17 WIB

Berkurang 2 Ton Setiap Hari, Begini Cara Pemkot Surabaya Tangani Sampah Plastik

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 09 Jun 2023 13:14 WIB
Kepala DLH Surabaya Agus Hebi Djuniantoro
Kepala DLH Surabaya Agus Hebi Djuniantoro

Selalu.id - Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya berupaya menekan sampah plastik yang terus membludak. Kini upaya tersebut merupa hasil signifikan, sebanyak dua ton sampah plastik berkurang setiap hari.

Hal itu disampaikan oleh Kepala DLH Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan berkurangnya sampah plastik itu merupakan kontribusi toko swalayan dan pasar modern. Hebi sapaan akrabnya mengatakan, upaya menekan sampah di Surabaya itu tak lepas dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022.

Baca Juga: Asem Belanda di Ahmad Yani Keropos, DLH Tingkatkan Kewaspadaan

“Sudah ada, setiap hari untuk plastik itu berkurangnya dua ton tiap hari. Karena toko modern dan pasar modern sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi. Jadi kita hitung kebutuhan plastik mereka itu sekitar dua ton-an berkurang,” kata Hebi, Jumat (9/6/2023).

Sesuai dengan Perwali, Hebi menjelaskan bahwa larangan menggunakan kantong plastik tak hanya berlaku di toko swalayan dan pasar modern saja, melainkan juga di pasar rakyat.

“Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga: Motor Roda Tiga Milik Pemprov Jatim Nyebur Sungai di Surabaya, Pengemudi Masih Berusia 17 Tahun

Langkah pelarangan sampah sesuai Perwali itu, merupakan upaya Pemkot Surabaya mendukung Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait regulasi penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.

Seperti, penghentian penggunaan styrofoam sebagai kemasan makan, sedotan plastik, kantong plastik, kemasan multilayer, maupun kemasan berukuran kecil.

“Pemkot Surabaya bahkan sudah memulai dari awal. Kalau memang kebijakan dari (pemerintah) pusat demikian, maka daerah wajib untuk pengawasannya dengan aturan turunan dari pusat,” ungkapnya.

Baca Juga: Warga Kepergok Nyuci Rumen di Kalimas, DLH Surabaya: Ini Menganggu Tempat Wisata

Saat ini, Hebi tengah menunggu regulasi resmi dari KLHK RI terkait penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.

“Kami ingin tahu bentuknya, kita lihat aturan yang diatasnya bagaimana nanti. Kemudian ditindaklanjuti dengan aturan-aturan yang ada di daerah. Kita sudah punya Perwali 16 tahun 2022, tentunya kita tajamkan lagi dari aturan Perwali agar bisa menunjang (aturan) yang diatasnya,” pungkasnya. (Ade)

Editor : Ading
Berita Terbaru

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.