Sabtu, 05 Sep 2026 19:07 WIB

Awas! Pendatang di Surabaya yang Tak Lapor RT Bakal Didenda hingga Rp 500 Ribu

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 30 Apr 2023 09:31 WIB
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengimbau masyarakat yang merantau masuk Surabaya wajib lapor ke RT/RW setempat.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji menyebut hal itu sudah diatur dalam Pasal 42 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

"Oleh karena itu bagi para penduduk perantauan agar segera melaporkan dirinya agar pemerintah kota bisa mengetahui keberadaan tinggal mereka dan kebutuhan mereka terhadap identitas terkini akan tercukupi," kata Imam, Minggu (30/4/2023).

Imam menjelaskan, jika sebagian orang masih mengira bahwa ada produk identitas penduduk yang bernama KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman).

Padahal, semenjak terbitnya UU Nomor 23 tahun 2006, sudah tidak ada lagi identitas penduduk lebih dari satu karena sudah diterapkan single identity number berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan).

"Sehingga sudah tidak ada lagi KIPEM yang sifatnya juga sebagai kartu identitas di luar KTP. Oleh karena itu, bagi penduduk perantauan di Surabaya harus melaporkan dirinya kepada pemerintah kota melalui Ketua RT/RW setempat untuk dicatat dalam pelayanan pendaftaran penduduk," jelasnya.

Peraturan tersebut, kata Agus, sebagaimana termaktub dalam Pasal 42 ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Setiap penduduk non-permanen yang tinggal wajib melapor kepada Ketua RT/RW dan/ atau pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya dengan menyerahkan fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK)," terangnya.

Agus lantas menjabarkan persyaratan yang diperlukan bagi warga perantauan untuk melaporkan diri sebagai penduduk non-permanen.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Pertama adalah dengan membawa KTP-el atau KK. Dan kedua, yakni melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah.

"Surat Pernyataan itu diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan/atau pengelola/ manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya, apabila alamat tinggal baru bukan merupakan milik pemohon," jelasnya.

Di samping itu, warga perantauan yang tinggal di Kota Surabaya, juga dapat melengkapi syarat pelaporan dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya. Seperti di antaranya, surat tugas, surat keterangan dari instansi pendidikan dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan.

"Selain itu juga bisa (dilengkapi) dengan surat keterangan berobat dan surat pengantar dari RT/RW," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Setelah melakukan pelaporan kepada Ketua RT/RW setempat, Agus menyebutkan, bahwa dalam Pasal 40 Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 dijelaskan, jika setiap penduduk non-permanen akan mendapatkan bukti pendataan.

"Bukti pendataan penduduk non-permanen tersebut diterbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya dan bukti tersebut wajib dibawa saat berpergian," paparnya.

Apabila tidak membawa bukti pendataan, warga non-permanen akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp100.000. Besaran sanksi administratif ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2019.

"Sedangkan bagi penduduk non-permanen yang tidak melaporkan diri akan dikenai denda administratif Rp500.000, mengacu pada Pasal 107 ayat 3," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.