Jumat, 19 Jun 2026 06:24 WIB

Siap-siap, Baju Thrifting Akan Dilarang di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 21 Mar 2023 12:35 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Eri Cahyadi

Selalu.id - Salah satu trend anak muda hari ini adalah thrifting yakni membeli baju-baju bekas impor, tetapi trend itu kemudian dipandang sebagai kegiatan yang justru merusak sirkulasi dagang UMKM. Oleh karenanya, gencar diberitakan bahwa kedepannya kegiatan thrifting akan dilarang.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Surabaya masih menunggu atau belum mendapatkan aturan turunan untuk pelarangan bisnis impor baju bekas atau thifting. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu surat aturan kebijakan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.

Baca Juga: Konflik Lahan Gereja Bethany Surabaya Kini Mulai Temui Solusi, Pemkot Jamin Begini

"Belum ada (surat resmi pemerintah pusat), Seperti yang disampaikan kalau ada Surat Edaran (SE) maka kita akan juga meneruskan SE itu," kata Eri, Selasa (21/3/2023)

Menurutnya aturan soal pelarangan bisnis impor baju bekas atau thrifting harus terpusat dan turun secara terstuktur hingga pemerintah kota maupun kabupaten.

Sehingga, segala kebijakan Pemkot Surabaya hanya menunggu SE yang terbit dari pemerintah pusat. Pihaknya atau Pemkot setempat bakal melanjutkannya dengan menerbitkan aturan baku yang diterapkan di Kota Surabaya.

"Jadi kita hanya menghimbau saja untuk sambil menunggu dari pemerintah pusat dan provinsi," ujarnya.

Baca Juga: Ada Gangguan Listrik pada Sistem Lalu Lintas di Surabaya, Berikut Lokasinya

Sembari menunggu SE tersebut, lanjut Eri, pihaknya masih mengeluarkan imbauan terkait pelarangan bisnis impor baju bekas dan melakukan sosialisasi terkait aturan pelarangan bisnis impor pakaian bekas itu kepada para pelaku usaha thrifting.

"Saya selalu katakan pemerintah pusat, provinsi, daerah adalah satu garis tidak bisa dipisahkan. Baru (jika sudah menerima aturan) kami sampaikan ke para pengusaha thrifting," pungkasnya.

Diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh Zulhas di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.

Baca Juga: Foto: Euforia Ulang Tahun Persebaya Surabaya ke-99

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut temuan pengawasan Kementeriam Perdagangan (Kemendag) di Wilayah Jawa Timur, Jumat (17/3/2023).

Sekedar informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ketika China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI, Begini Penjelasan Purbaya

Selain soal stabilitas fiskal, Purbaya mengatakan, menteri keuangan China turut memastikan cara pandang Indonesia dalam menyelesaikan masalah global.

Bikin Onar di Jalan, Puluhan Remaja di Mojokerto Diamankan

Polres Mojokerto Kota berkomitmen menindak tegas setiap bentuk gangguan kamtibmas, termasuk konvoi dan tindakan anarkis lainnya.

OMIPAS Pasuruan Resmi Digelar, Dorong Kualitas Akademik-Prestasi Siswa Madrasah

Melalui OMIPAS, diharapkan lahir generasi-generasi unggul yang mampu membawa nama Kabupaten Pasuruan di berbagai ajang kompetisi.

Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter di Probolinggo Dibekuk, Hasilnya Buat Judol dan Karaoke

Selain mencuri motor dan membobol konter HP, komplotan ini juga mencuri traktor milik para petani. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang kabur.

Vivo Y28, Rekomendasi HP Murah 2026: Berikut Spesifikasi dan Harganya

Ponsel ini membawa keseimbangan antara estetika dan performa yang pas untuk penggunaan sehari-hari tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam.

TPK Ternate Pastikan Keandalan Operasional dan Keselamatan Lewat Management Walkthrough

TPK Ternate secara rutin melaksanakan pemantauan dan evaluasi operasional sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan layanan kepelabuhanan.