Senin, 16 Feb 2026 06:58 WIB

Siap-siap, Baju Thrifting Akan Dilarang di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 21 Mar 2023 12:35 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Eri Cahyadi

Selalu.id - Salah satu trend anak muda hari ini adalah thrifting yakni membeli baju-baju bekas impor, tetapi trend itu kemudian dipandang sebagai kegiatan yang justru merusak sirkulasi dagang UMKM. Oleh karenanya, gencar diberitakan bahwa kedepannya kegiatan thrifting akan dilarang.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Surabaya masih menunggu atau belum mendapatkan aturan turunan untuk pelarangan bisnis impor baju bekas atau thifting. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu surat aturan kebijakan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.

Baca Juga: Mengalirkan Kebaikan di HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turut Donorkan Darah

"Belum ada (surat resmi pemerintah pusat), Seperti yang disampaikan kalau ada Surat Edaran (SE) maka kita akan juga meneruskan SE itu," kata Eri, Selasa (21/3/2023)

Menurutnya aturan soal pelarangan bisnis impor baju bekas atau thrifting harus terpusat dan turun secara terstuktur hingga pemerintah kota maupun kabupaten.

Sehingga, segala kebijakan Pemkot Surabaya hanya menunggu SE yang terbit dari pemerintah pusat. Pihaknya atau Pemkot setempat bakal melanjutkannya dengan menerbitkan aturan baku yang diterapkan di Kota Surabaya.

"Jadi kita hanya menghimbau saja untuk sambil menunggu dari pemerintah pusat dan provinsi," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Reses di Dapil Dua Surabaya, Penurunan Bantuan UKT jadi Keluhan Warga

Sembari menunggu SE tersebut, lanjut Eri, pihaknya masih mengeluarkan imbauan terkait pelarangan bisnis impor baju bekas dan melakukan sosialisasi terkait aturan pelarangan bisnis impor pakaian bekas itu kepada para pelaku usaha thrifting.

"Saya selalu katakan pemerintah pusat, provinsi, daerah adalah satu garis tidak bisa dipisahkan. Baru (jika sudah menerima aturan) kami sampaikan ke para pengusaha thrifting," pungkasnya.

Diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh Zulhas di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.

Baca Juga: DPD Golkar Surabaya Buka Ruang Gagasan SOKSI, Siapkan Agenda Program Berbasis Pekerja

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut temuan pengawasan Kementeriam Perdagangan (Kemendag) di Wilayah Jawa Timur, Jumat (17/3/2023).

Sekedar informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Pemkot Surabaya Perkuat Integrasi Hotel dan UMKM

Pada tahap awal, NKB ini melibatkan sekitar 38 hotel di Kota Pahlawan.

Pemulihan Dampak Banjir, Pemkab Jember Utamakan Kerja Lapangan 

Jembatan terdampak serta jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumukmas, Kencong dan Jombang jadi perhatian.

Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syaratnya bagi Pelajar Kelas X 

Pemkot Surabaya mengajak pelajar yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai ajang pembentukan karakter.

Target Suara Golkar Naik 20 Persen, Arif Fathoni Gelar Ziarah Wali Lima di Dapil 3 Surabaya

Ziarah dipilih karena memiliki makna spiritual sekaligus mempererat komunikasi langsung antara wakil rakyat dan warga.

Dispendik Surabaya Buka Seleksi Dewan Pendidikan 2026–2030, Ini Jadwal dan Syaratnya

Seleksi terbuka bagi seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, pengusaha, hingga aktvis organisasi masyarakat dan agama.

Lebaran Idul Fitri Tahun Ini, Penjahit Padat Karya Surabaya Cairkan Tabungan Rp50,4 Juta

Uci menjelaskan, skema tabungan dilakukan dengan menyisihkan sebagian ongkos jahit setiap kali menerima pekerjaan.