Bakal Jalani Sidang, 2 Tersangka Kasus Dana Hibah DPRD Jatim Ditahan di Medaeng
- Penulis : Ade Resty
- | Sabtu, 11 Feb 2023 14:10 WIB
selalu.id - Dua tersangka kasus korupsi Dana Hibah Jawa Timur yakni Abdul Hamid dan Wahyudi alias Eeng kini telah ditahan di rutan kelas 1 Surabaya, pada Jumat (10/2/2023) kemarin.
Mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng itu dibawa ke rutan sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan
"Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, melalui keterangan rilisnya, Sabtu (11/2/2023).
Imam menyatakan bahwa keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto. Dan diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan ke depan," lanjut Imam.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Sementara itu, Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati menyatakan bahwa keduanya dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan.
"Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat," ujar Hendra.
Baca Juga: 6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau
Hendra menegaskan bahwa keduanya akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada pengistimewaan.
"Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara," tegas Hendra. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi