Kamis, 09 Jul 2026 21:05 WIB

Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur. (Dok. Tangkapan layar).
Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur. (Dok. Tangkapan layar).

selalu.id - Di balik program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya menjadi penopang permodalan usaha kecil, terungkap dugaan praktik penyimpangan yang menyeret tiga orang menjadi tersangka.

Modusnya pun terbilang sederhana, yakni memanfaatkan harapan masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial, sebelum identitas mereka digunakan mengajukan kredit yang diduga fiktif.

Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di Bank Pelat Merah Cabang Jember periode 2021–2023. 

Mereka adalah AM selaku collection agent CV Jawara Tani, IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya, serta MFH yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Bank Pelat Merah Cabang Jember.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia menjelaskan, penyidikan bermula dari laporan masyarakat terkait kredit macet yang diduga berasal dari penyaluran KUR yang tidak tepat sasaran.

Dana yang semestinya dinikmati pelaku usaha produktif justru diduga mengalir melalui mekanisme yang menyimpang.

Penyidik menemukan sedikitnya 158 debitur berkaitan langsung dengan dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara secara keseluruhan, sekitar 900 penerima KUR menjadi bagian dari penelusuran perkara tersebut.

"Kalau total petaninya sekitar 900 orang," sebut Gede Punia, Kamis (9/7/2026). 

Hasil penyidikan mengungkap, para calon debitur yang diajukan ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR. Sebagian besar bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan program pemerintah.

Untuk mendapatkan identitas warga, para pelaku diduga menggunakan modus pendataan bantuan sosial. Masyarakat dijanjikan akan memperoleh bansos sekaligus diberikan uang antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu sebagai imbalan setelah menyerahkan dokumen identitas.

Baca Juga: Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep

"Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang," jelas Gede.

Setelah identitas terkumpul, data tersebut diduga dipakai mengajukan KUR Mikro di Bank Pelat Merah Cabang Jember. Ketika kredit disetujui dan dana dicairkan, buku tabungan serta kartu ATM para debitur langsung dikuasai collection agent, sehingga seluruh dana dapat ditarik tanpa berada dalam kendali pemilik identitas.

Penyidik juga menduga praktik tersebut berlangsung dengan sepengetahuan MFH selaku pemimpin cabang. Ia diduga memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan kredit meski persyaratan para pemohon tidak memenuhi ketentuan perbankan.

"AO diperintahkan oleh MFH untuk diproses saja agar pencairan bisa dilakukan tanpa memperhatikan persyaratan yang berlaku," ungkap Gede.

Tak hanya itu, MFH juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp105 juta dari kedua collection agent sebagai imbalan atas kelancaran proses pencairan KUR yang diduga fiktif.

Baca Juga: Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12,59 miliar. 

Nilai tersebut merupakan bagian dari total kredit bermasalah pada penyaluran KUR Mikro Bank Pelat Merah Cabang Jember periode 2021–2023 yang mencapai Rp41,48 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Dua tersangka, yakni AM dan IIS, langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026.

Sementara itu, MFH tidak menjalani penahanan dalam perkara ini karena masih menjalani hukuman pada kasus lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Wali Kota Eri Tak Segan Copot Camat-Lurah yang Tak Bisa Kerja untuk Warga Surabaya

Kata Eri, nilai psikotes maupun administrasi tidak akan berarti apabila pejabat tidak memiliki keberanian, komitmen, dan konsistensi dalam melayani masyarakat.

Wali Kota Mojokerto Tekankan Kader Motivator jadi Penggerak Hidup Sehat

Selain itu, Ning Ita juga mengajak para kader mendukung berbagai program nasional lainnya, termasuk Piloting Project Digitalisasi Bantuan Sosial.

Bupati Jember Fawait Pastikan Pendidikan Berkualitas Bagi Anak-anak Keluarga Miskin

Gus Fawait menjelaskan, Sekolah Rakyat menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.

Pemkot Surabaya Terima Penghargaan Kapolri dalam Cegah Radikalisme Bersama Densus 88

Eri berharap penghargaan dari Kapolri jadi penyemangat untuk terus perkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang aman.

Soal Pencopotan Lurah Terlibat Pungli, DPRD Surabaya: Harusnya Teguran Tertulis atau Periksa Dulu!

Menurut Yona, apabila lurah dinilai lalai menjalankan tugas pengawasan ada tahapan pembinaan seperti teguran tertulis atau pemeriksaan oleh inspektorat.

Tenangnya Pria Berjaket saat Curi Motor di Bengkel Mojokerto Meski Terekam CCTV

Kasus pencurian motor ini telah dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota, dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.