Rabu, 22 Jul 2026 01:14 WIB

Pemkot Surabaya Larang Terompet Tiup di Malam Tahun Baru, Ini Alasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 24 Des 2022 17:07 WIB
Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang pesta petasan dan terompet tiup pada malam pergantian tahun 2022-2023.

Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christianto mengatakan, pelarangan itu karena kondisi saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Sehingga, pelarangan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Eddy menyampaikan, pelarangan petasan dan terompet tiup itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pengamanan Nataru.

"Malam tahun baru dilarang petasan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Kalau terompet gak boleh. Tapi yang gak ditiup ndak apa-apa, karena kan kalau tiup menyebar virus," kata Eddy, saat ditemui selalu.id, Sabtu (24/12/2022).

Meskipun begitu, Satpol PP Surabaya tetap melakukan pengawasan. Apabila ditemukan, Eddy menegaskan, tidak segan akan langsung disita maupun penjual kembang api yang tak ada izinnya.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

"Kalau ada penjual kembang api di jalan-jalan, gak ada izinnya kami sita. Tetapi kalau ada izinnya kan mereka sudah tahu aturannya,"jelasnya.

"Kan di Surabaya ada toko kembang api, itu ada izinnya. Kalau gak ada izinnya (seperti dipinggir-pinggir jalan) gak boleh,"tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Sejak Surat Edaran tersebut disebarkan, pihaknya terus melakukan operasi pengawasan terus hingga di Kecamatan.

"Kami lakukan operasi terus ke kecamatan, sampa saat ini belum ada temuan yang melanggar,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.