Minggu, 01 Feb 2026 22:06 WIB

Terdakwa Penjual Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Divonis 3,6 Tahun Penjara

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 08 Des 2022 13:32 WIB
Sidang putusan kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sidang putusan kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya

selalu.id - Terdakwa Ferry Jacom atas kasus Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (6/12/2022) kemarin.

Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Ketua Majelis Hakim, AA Gd Agung Parnata mengatakan, terdakwa Ferry yang merupakan mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya itu harus membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim Agung mengatakan, hukuman yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan berbelit-belit.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

"Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan, tidak pernah dihukum, PNS, dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Hakim Agung, di ruang sidang.

Terkait pembacaan sidang pemutusan itu, terdakwa Ferry hadir dalam sidang secara online masih belum memastikan jawaban atas hasil sidang vonisnya tersebut. Majelis hakim memberikan waktu hingga seminggu.

Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

"Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Ferry Jocom.

Diketahui, terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.

6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Selain menawarkan pesona alam yang luar biasa, kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini juga menyimpan budaya lokal yang kental.