Senin, 07 Sep 2026 10:53 WIB

Terdakwa Penjual Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Divonis 3,6 Tahun Penjara

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 08 Des 2022 13:32 WIB
Sidang putusan kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sidang putusan kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya

selalu.id - Terdakwa Ferry Jacom atas kasus Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (6/12/2022) kemarin.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Ketua Majelis Hakim, AA Gd Agung Parnata mengatakan, terdakwa Ferry yang merupakan mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya itu harus membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim Agung mengatakan, hukuman yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan berbelit-belit.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

"Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan, tidak pernah dihukum, PNS, dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Hakim Agung, di ruang sidang.

Terkait pembacaan sidang pemutusan itu, terdakwa Ferry hadir dalam sidang secara online masih belum memastikan jawaban atas hasil sidang vonisnya tersebut. Majelis hakim memberikan waktu hingga seminggu.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

"Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Ferry Jocom.

Diketahui, terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik Tapi Masih Lumayan, Ini Rinciannya 

Sebagai informasi, harga buyback ini merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emasnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Pengangguran Lagi Beruntung, Yang Kerja juga Ada Peluang Menarik

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.