Rabu, 22 Jul 2026 19:58 WIB

Terdakwa Penjual Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Divonis 3,6 Tahun Penjara

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 08 Des 2022 13:32 WIB
Sidang putusan kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sidang putusan kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya

selalu.id - Terdakwa Ferry Jacom atas kasus Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (6/12/2022) kemarin.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Ketua Majelis Hakim, AA Gd Agung Parnata mengatakan, terdakwa Ferry yang merupakan mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya itu harus membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim Agung mengatakan, hukuman yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan berbelit-belit.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan, tidak pernah dihukum, PNS, dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Hakim Agung, di ruang sidang.

Terkait pembacaan sidang pemutusan itu, terdakwa Ferry hadir dalam sidang secara online masih belum memastikan jawaban atas hasil sidang vonisnya tersebut. Majelis hakim memberikan waktu hingga seminggu.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

"Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Ferry Jocom.

Diketahui, terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.