Kamis, 22 Okt 2026 17:07 WIB

Terdakwa Penjual Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Divonis 3,6 Tahun Penjara

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 08 Des 2022 13:32 WIB
Sidang putusan kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sidang putusan kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya

selalu.id - Terdakwa Ferry Jacom atas kasus Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (6/12/2022) kemarin.

Baca Juga: Massa Demo Berpakaian Serba Hitam Mulai Datang di Depan Grahadi Surabaya

Ketua Majelis Hakim, AA Gd Agung Parnata mengatakan, terdakwa Ferry yang merupakan mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya itu harus membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim Agung mengatakan, hukuman yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan berbelit-belit.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

"Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan, tidak pernah dihukum, PNS, dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Hakim Agung, di ruang sidang.

Terkait pembacaan sidang pemutusan itu, terdakwa Ferry hadir dalam sidang secara online masih belum memastikan jawaban atas hasil sidang vonisnya tersebut. Majelis hakim memberikan waktu hingga seminggu.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

"Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Ferry Jocom.

Diketahui, terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Momen Pesawat Tempur TNI AU Mendarat di Tol Pasuruan-Probolinggo

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengujian kesiapan operasional TNI AU dalam memanfaatkan infrastruktur jalan tol untuk mendukung operasi udara.

Demo di Grahadi Surabaya, Massa Tuntut Prabowo-Gibran Mundur dari Jabatannya

Sambil melakukan orasi secara bergantian, gema teriakan "revolusi" terus disuarakan sebagai bentuk protes terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ketua BEM Unair Ngaku Ditahan di Polda Jatim Gegara Dituduh Sebar Ajakan Kerusuhan

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai gerakan yang dikondisikan tidaklah benar.

Peringatan Hari Santri, DPW PKB Jatim: Jihad Masa Kini adalah Melawan Karhutla

DPW PKB Jatim secara simbolis menyerahkan 5.000 bibit pohon kepada peserta apel sebagai wujud nyata komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Ruang Data Centre Lama Untag Terbakar, Satu PMK Diterjunkan

Alarm langsung berbunyi setelah muncul kepulan asap.

Carok di Sidoarjo, Pria Misterius Tewas dan Pedagang Es Degan Terluka

Polisi masih mendalami aksi pertengkaran berdarah yang mengakibatkan korban jiwa ini.