Rabu, 22 Jul 2026 07:23 WIB

Mensos Risma Usulkan Layanan City Car Khusus Disabilitas

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 17 Nov 2022 16:04 WIB
Mensos Risma saat audiensi dengan jajaran Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Kantor Kementerian Sosial.
Mensos Risma saat audiensi dengan jajaran Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Kantor Kementerian Sosial.

selalu.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengusulkan agar Jakarta punya City Car khusus untuk disabilitas. Pernyataan ini disampaikannya saat audiensi dengan jajaran Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Kantor Kementerian Sosial di Jalan Salemba No 28 pada Rabu (16/11/2022).

Usulan itu selaras dengan gelaran DTKJ Awards yang mengambil tema 'Transportasi Terintegrasi Menuju Jakarta Kota Inklusif' yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2022 nanti.

Baca Juga: Kemenag Jatim Salurkan 35.835 Paket Santunan Lewat Lebaran Yatim 2026 

Menurut Mensos, transportasi khusus penyandang disabilitas merupakan suatu urgensi yang harus dipenuhi mengingat keragaman disabilitas dengan segala kebutuhannya.

"Yang harus kita penuhi itu transportasi dengan akses yang mudah bagi disabilitas, tidak hanya untuk yang fisik, tapi yang netra, dan yang lain juga," katanya dalam audiensi dengan DTKJ.

Risma mengusulkam agar DTKJ bisa mendorong stakeholder terkait untuk menyediakan bus khusus disabilitas yang melayani berbagai rute di ibukota.

Baca Juga: DPRD Surabaya Janji Segera Sahkan Perda Disabilitas

Hal ini tidak lain juga menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengaplikasikan salah satu dari isi Jakarta Declaration on the Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities 2023–2032 yang disetujui oleh negara-negara anggota UN Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP) bulan oktober lalu. Dimana salah satu poin dari komitmen tersebut adalah tersedianya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, salah satunya adalah transportasi publik.

Sementara itu, Ketua DTKJ Haris Muhammadun menyebut pihaknya menginisiasi DTKJ Awards sebagai barometer penyelenggaraan transportasi bagi disabilitas. Oleh karena itu, diharapkan ajang ini dapat menjadi penggerak pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bertransportasi, khususnya di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ketika Perda jadi Penghambat Penyandang Disabilitas dalam Mengakses Layanan Publik

Setidaknya terdapat dua kegiatan dalam DTKJ Award, diantaranya adalah forum diskusi tentang transportasi terintegrasi menuju Jakarta Kota Inklusif dan Penganugerahan apresiasi dalam tujuh kategori kepada operator transportasi yang telah menyediakan sarana prasarana ramah disabilitas.

Adapun turut hadir dalam audiensi anggota DTKJ yaitu Riko Bimo Ridjla Badri dan Ajad Sudrajad. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.