Rabu, 23 Sep 2026 16:02 WIB

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Usut Kasus Suap HGB

Gedung KPK. (Dok. KPK/Istimewa).
Gedung KPK. (Dok. KPK/Istimewa).

selalu.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto, buntut dugaan korupsi kepengurusan HGB di Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri dkk.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh penyidik di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Bekali Warga Skill Terampil Demi Kemandirian Ekonomi

"Lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: Maling Motor asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Mojokerto, 3 Penadah Ikut Diamankan

Ia menambahkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik ini untuk mencari alat bukti baru dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya dan/atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Dua Pesilat Diringkus Gegara Keroyok Pemotor di Mojokerto

"Tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh. Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," jelas Budi.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sederet Langkah Serius Pemkab Jember dalam Menata Pasar Tanjung

Pemkab Jember juga menjadwalkan sosialisasi skenario penataan kawasan dan trotoar kepada para pedagang sebelum kebijakan resmi diterapkan permanen di lapangan.

Lomba Kampung Pancasila 2026 Surabaya Resmi Digelar, Berhadiah Puluhan Juta dan Bantuan Menarik

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, Lomba Kampung Pancasila menjadi momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.