Rabu, 22 Jul 2026 09:24 WIB

Cegah Pernikahan Dini, Pemkot Surabaya Buka Layanan Pendidikan Pranikah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 26 Jul 2022 10:50 WIB
Kepala DP3APPKB Surabaya, Tomi Ardiyanto
Kepala DP3APPKB Surabaya, Tomi Ardiyanto

selalu.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya memberikan fasilitas pendidikan parenting pranikah.

Kepala DP3APPKB Surabaya, Tomi Ardiyanto menyebutkan, fasilitas pendidikan tersebut untuk menghindari adanya pernikahan dan perceraian dini.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Tomi menjelaskan bahwa Pemkot telah bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya serta Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.

Kerjasama menggelar kelas bagi Calon Pengantin (Catin) sebelum melaksanakan pernikahan.

"Proses pernikahan itu bukan hanya soal resepsi atau ijab kabul saja, kita berikan edukasi bagi calon pengantinnya. Jadi kita berikan edukasi bagaimana cara membentuk suatu keluarga," kata Tomi, Selasa (26/7/2022).

Selain menghindari adanya pernikahan dan perceraian dini, Tomi menerangkan, fungsi
pendidikan parenting pranikah itu juga untuk menekan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada pasangan pengantin.

"Jadi buka hanya karena kebelet (ingin) menikah, tapi harus diperhatikan juga soal komitmen antara kedua pasangan, sakralnya itu di situ,"jelasnya.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Lebih lanjut Tomi menjelaskan, sebelum calon pengantin melaksanakan pernikahan butuh pengetahuan lebih mendalam melalui edukasi parenting.

"Tanggung jawab sebagai suami dan seperti apa tugas sebagai seorang istri, kalau sudah menikah kan yang dipikirkan adalah pencegahan supaya nggak terjadi perceraian. Bahkan perceraian akibat pernikahan dini cukup banyak di Jatim," papar Tomi.

Menurutnya, pendidikan parenting bagi calon pengantin bukan hanya tugas pemkot, tetapi juga membutuhkan sinergitas berbagai stakeholder serta unsur masyarakat.

Penyebab perceraian itu, kata dia, juga bisa terjadi karena adanya masalah finansial. Sebab itu, pendidikan parenting menjadi penting bagi calon pengantin. Supaya, mereka mengetahui cara menghadapi sebuah masalah di dalam rumah tangga.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Secara spiritual, kemudian kesehatan reproduksi dan psikologisnya itu kami berikan ketika pendidikan pranikah. Ketika menikah dini, memang secara reproduksi belum matang, itu juga berpotensi melahirkan anak stunting," jelasnya.

Tomi menambahkan, cara pola asuh anak juga perlu diberikan untuk menghindari terjadinya masalah gizi buruk pada anak. Maka dari itu, menikah harus dengan usia yang mencukupi agar ke depannya lebih siap secara mental dan finansial.

"Namanya calon pengantin, secara aturan kalau nikah minimal usia 19 tahun. Agar lebih siap secara mental dan finansial," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.