Pakar Ekonomi Unair Sebut Pemerintah Terlalu Reaktif Soal Pencabutan Izin ACT
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 12 Jul 2022 12:06 WIB
selalu.id - Pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga (Unair) Imron Mawardi menyebut pemerintah terlalu reaktif atas keputusan dicabutnya izin pengumpulan dana dan barang Aksi Cepat Tanggap (ACT). Imron Mawardi menyayangkan sikap pemerintah dan masyarakat yang terlalu reaktif.
Menurutnya pembekuan dan pencabutan izin yang dilakukan untuk ACT dianggap terlalu dini. Imron menyebut fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah tidak berjalan dengan baik.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Wajib Tahu! UNAIR Buka Banyak UKM dan Beasiswa Berlapis
"Harusnya ditelusuri dulu, dilakukan audit, kemudian pembinaan. Kan mestinya Kemensos yang memberi izin juga harus melakukan pengawasan. Nah, kenapa kok terjadi gini, padahal sudah sekian tahun," kata Imron, Selasa (12/7/2022).
Imron juga berpesan kepada masyarakan untuk cermat mendonasikan hartanya kepada lembaga filantropi yang tepat dan untuk tidak cepat memberikan justifikasi dan reaksi
"Kalau ada satu yang bermasalah, bukan berarti semua lembaga filantropi itu buruk," ujarnya.
Lebih lanjut, Imron menjelaskan tentang tata kelola keuangan dari ACT. Pasalnya, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.
Padahal, pada PP No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, tercantum penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak sebesar 10 persen.
"Ya, ada pelanggaran di sini, dan kalau terjadi pelanggaran, sementara ini sudah berlangsung sekian lama. Juga menjadi pertanyaan, dimana posisi pemerintah dalam mengawasi dana publik, yaitu dana yang diterima seperti lembaga filantropi ini," ujar Imron.
Menurutnya, selama ini masyarakat masih mengkonotasikan keikhlasan dengan keharaman menerima harta atau imbalan dari hasil kinerjanya.
Baca Juga: Pudding Toy Toy Karya Mahasiswa Unair Tawarkan Alternatif Makanan Manis Rendah Gula
Padahal, dalam pengelolaan dana umat juga dibutuhkan ilmu serta profesionalitas. Apalagi, dana yang dikelola bukan jumlah yang sedikit.
"Kalau mereka digaji tinggi, bagi saya, sebenarnya, biasa saja. Artinya memang seharusnya pekerja sosial baiknya tidak berbeda dengan pebisnis yang seharusnya juga dikelola oleh profesional,"jelasnya.
Menurutnya, tampak berita tentang penyelewangan dana umat itu terlalu berlebihan.
Namun, Imron menyadari bahwa kasus ini akan berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi.
Hal tersebut menjadi tugas bersama, terutama lembaga itu sendiri untuk menumbuhkan kepercayaannya kembali. Salah satunya dengan transparansi keuangan.
Baca Juga: Workshop Unair-BPDP Dorong UMKM Jawa Timur Olah Sawit Jadi Produk Kreatif
"Siapa pun yang mengelola dana publik, maka disebut lembaga publik. Dan itu terikat dengan ketentuan harus transparan, terus akuntabel, serta penggunaannya disesuaikan dengan kaidah-kaidah lembaga publik," ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi dana tersebut ,tentunya akan memberikan ketenangan dan kepuasan bagi pendonor.
"Program yang ditawarkan lembaga haruslah jelas mengenai target, kebutuhan donasi, hingga penyaluran,"pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi
