Tecatat 50 Outlet di Surabaya Langgar Perwali Penggunaan Kantong Plastik
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 06 Jul 2022 18:35 WIB
selalu.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menemukan puluhan outlet melanggar perwali tentang pengurangan kantong plastik.
Kepala DLH Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengatakan sejak 30 hari perwali nomor 16 tahun 2022 diterbitkan 9 maret 2022 lalu. Pemkot terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Hebi menyampaikan, pihaknya terus melakukan penindakan ke pasar, mal, pedagang kaki lima (PKL) hingga toko kelontong.
Selama penindakan tersebut dimulai April - Juni 2022, telah ditemukan kurang lebih 50 outlet yang ditegur yang ditegur karena tidak mengikuti aturan Perwali Nomor 16 tahun 2022.
"Temuan di lapangan ada beberapa yang masih belum menerapkan kantong ramah lingkungan, jadi pas kita datang, ada temuan sampah plastik di sana," kata Hebi, Rabu (6/7/2022).
DLH Surabaya, kata dia, selalu melakukan patroli dan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis terkait penggunaan sampah plastik.
Menurutnya, pengurangan penggunaan sampah plastik masih sulit dilakukan karena masyarakat dan pemilik usaha masih belum terbiasa dan beradaptasi dengan baik.
Ia menjelaskan, paling sulit mengurangi penggunaan kantong plastik itu ada di pasar tradisional dan beberapa PKL atau toko kelontong.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Memang susah, makanya saya berpikir, misal masuk ke mall itu wajib bawa kantong. Itu jalan satu-satunya. Tulis di mall atau pasar kalau mereka mau masuk harus bawa kantong sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut Hebi menjelaskan, pengurangan penggunaan kantong plastik itu harus dilakukan dengan cara bertahap dan berkelanjutan agar masyarakat terbiasa.
Apabila, dilakukan terburu-buru, akan timbul masalah baru di tengah masyarakat ke depannya.
"Ini harus ditekan, gimana caranya harus nol. Kita juga nggak bisa langsung nabrak. Kita berikan pengertian sedikit demi sedikit dan yustisi tetap jalan. Yang PKL sudah kita sosialisasikan," sebutnya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Ia menambahkan bahwa DLH Surabaya juga menggandeng komunitas peduli lingkungan untuk melakukan sosialisasi dan survey dampak dari penerapan perwali tersebut selama tiga bulan terakhir.
Saat ditanya soal pengadaan kantong ramah lingkungan di pasar tradisional agar penggunaan kantong plastik dapat lebih ditekan, dia masih belum bisa memastikan hal tersebut karena keterbatasan anggaran.
"Nah itu anggarannya, dari Komunitas Nol Sampah juga sudah mengusahakan, seberapa jauh efektivitas perwali ini, kami bersama-sama melakukan sosialisasi dan sanksi apabila melanggar," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-2113-tecatat-50-outlet-di-surabaya-langgar-perwali-penggunaan-kantong-plastik
