Rabu, 22 Jul 2026 17:38 WIB

Masyarakat Bisa Melapor Jika Ada Perokok Sembarangan di Surabaya, Ini Nomornya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 11 Jun 2022 11:32 WIB
Logo kawasan tanpa merokok. Istimewa
Logo kawasan tanpa merokok. Istimewa

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi dan disebutkan akan dilakukan pengawasan secara ketat.

Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, pengawasan KTR itu akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

"Nanti dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni minggu kedua dan keempat," kata Nanik, Sabtu (11/5/2022).

Dinkes Surabaya juga menyediakan kontak pengaduan 031-8439473 untuk masyarakat yang ingin bertanya penerapan KTR di instansi atau tempat kerja hingga melapor pelanggaran .

"Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan,"ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, Pemkot Surabaya juga telah membentuk satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya.

"Satgas tersebut untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR,"jelasnya.

Selain pengawasan dan pemantauan, Nanik mengaku, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Pendidikan.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Bahkan, Dinkes juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda.

"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga radio, media online dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," ungkapnya.

Lebih lanjut Nanik menyampaikan, ada tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Jika ada melanggar di kawasan itu akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi 250 ribu atau paksaan kerja sosial,"jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Sedangkan, lanjut Nanik, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500 ribu sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.