Jumat, 05 Jun 2026 06:53 WIB

Masyarakat Bisa Melapor Jika Ada Perokok Sembarangan di Surabaya, Ini Nomornya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 11 Jun 2022 11:32 WIB
Logo kawasan tanpa merokok. Istimewa
Logo kawasan tanpa merokok. Istimewa

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi dan disebutkan akan dilakukan pengawasan secara ketat.

Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, pengawasan KTR itu akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

"Nanti dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni minggu kedua dan keempat," kata Nanik, Sabtu (11/5/2022).

Dinkes Surabaya juga menyediakan kontak pengaduan 031-8439473 untuk masyarakat yang ingin bertanya penerapan KTR di instansi atau tempat kerja hingga melapor pelanggaran .

"Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan,"ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, Pemkot Surabaya juga telah membentuk satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya.

"Satgas tersebut untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR,"jelasnya.

Selain pengawasan dan pemantauan, Nanik mengaku, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Pendidikan.

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Bahkan, Dinkes juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda.

"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga radio, media online dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," ungkapnya.

Lebih lanjut Nanik menyampaikan, ada tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Jika ada melanggar di kawasan itu akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi 250 ribu atau paksaan kerja sosial,"jelasnya.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Sedangkan, lanjut Nanik, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500 ribu sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.