Selasa, 01 Sep 2026 02:06 WIB

Pria yang Sering Curi Motor di Mojokerto Ditangkap, Ini Tampangnya

Pelaku saat dikeler polisi di Polres Mojokerto Kota. (Foto: Supri/selalu.id).
Pelaku saat dikeler polisi di Polres Mojokerto Kota. (Foto: Supri/selalu.id).

selalu.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor. Dia adalah BA (37), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

BA diciduk saat petugas menggelar kring serse di kawasan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku diduga sedang berkeliling untuk mencari target pencurian.

Baca Juga: Melihat Keseruan Tradisi Rombekan Tabur Uang Peringati Maulid Nabi Muhammad di Mojokerto

"Anggota mengamankan yang bersangkutan ketika sedang mencari sasaran untuk mencuri sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, Jumat (17/7/2026).

Pengungkapan ini bermula dari kasus raibnya Honda Beat di BNB Auto Service, Jalan Brawijaya, Kelurahan Mentikan pada Rabu (8/7/2026). 

Korban lupa mencabut kunci dari rumah kunci motornya, dan dimanfaatkan BA untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Dari pengakuan BA, ia berangkat jalan kaki dari tempat kosnya di Mlirip, Kecamatan Jetis. Ia menyusuri beberapa titik seperti Lespadangan, Gedeg, Alun-alun Kota Mojokerto, hingga Jalan Mojopahit untuk memantau kendaraan yang lengah.

Baca Juga: Kejam! Wanita di Mojokerto jadi Korban Perampasan Lalu Diperkosa Residivis di Lahan Tebu

"Modusnya memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel," jelas Mangara.

Hasil pengembangan penyidik mengungkap BA tidak hanya beraksi sekali. Ia diduga terlibat dalam empat kasus curanmor di wilayah Mojokerto. 

Tiga lokasi lainnya yakni pencurian Honda Beat di Tropodo, Honda Vario di Kelurahan Meri, dan Suzuki Shogun berpelat merah milik takmir masjid di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Depan Polres Mojokerto, Satu Pemotor Tewas

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat hasil curian, satu bendel BPKB, flashdisk berisi rekaman CCTV, jaket warna hijau, dan celana abu-abu yang digunakan saat beraksi.

Kepada penyidik BA mengaku menjual motor curian untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada 2024.

Kini BA dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lain.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Berikut Daftarnya

Abast mengatakan Polda Jatim menyatakan siap mengawal instruksi Mabes Polri tersebut. Prosesi serah terima jabatan pun bakal digelar dalam waktu dekat.

Menatap Masa Depan Industri Kopi dari Panggung Junior Barista Showdown 2026

Fabio P. Simorangkir menegaskan bahwa pengalaman bertanding dan berinteraksi dengan praktisi senior menjadi modal penting bagi karier masa depan para peserta.

Potret Kebijakan Absurd Penanganan Judi Online di Indonesia

Djoni menegaskan bahwa masyarakat yang menjadi pemain kerap kali berakhir hanya sebagai korban dari lemahnya pengawasan sistem.

Kebakaran Hutan di Lereng Semeru Meluas hingga 592 Hektar, Pendakian Ditutup Total

Isnugroho menyatakan bahwa sebaran titik api saat ini berada di sepanjang jalur pendakian Gunung Semeru, mulai dari kawasan Pos 1 hingga Pos 4.

Air Mata Syukur Mbah Sapekyah, Rumahnya yang Ludes Terbakar Segera Diperbaiki Pemkab Sidoarjo

Guna memastikan pengerjaan berjalan cepat, material bangunan dijadwalkan sudah mulai tiba di lokasi pada Selasa besok.

Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

Aksi ini digelar sebagai ruang refleksi mendalam atas sederet persoalan bangsa sepanjang bulan Agustus sekaligus awal konsolidasi jelang gerakan September Hitam