Kisah Tragis Siswi di Surabaya Korban Kebejatan Supervisor Black Owl
- Penulis : Moris Mangke
- | Rabu, 10 Jun 2026 16:24 WIB
selalu.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi tempat yang tidak pernah dibayangkan oleh SD, remaja perempuan berusia 17 tahun.
Di usianya yang masih belia, SD yang saat kejadian masih duduk di bangku kelas XII SMA, itu harus berdiri di hadapan majelis hakim untuk menceritakan pengalaman yang mengubah hidupnya.
Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Nasional Program Indonesia-UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut
SD hadir didampingi kedua orang tuanya dalam sidang yang digelar pada Selasa (9/6/2026) kemarin.
Di hadapan hakim, jaksa, dan para pengunjung sidang, ia berusaha mengurai kembali ingatan yang selama berbulan-bulan menjadi beban dalam hidupnya.
Perjalanan SD menuju ruang sidang tidaklah mudah. Ia harus kembali membuka lembaran peristiwa yang menurut dakwaan terjadi pada 17 Oktober 2025 di sebuah hotel kawasan Jalan Kedungsari, Surabaya.
Peristiwa yang kini menyeret Rivaldy Adi Brata (30), mantan supervisor tempat hiburan malam Black Owl Surabaya, ke meja hijau.
Dalam kesaksiannya, SD menceritakan awal perkenalannya dengan terdakwa. Saat itu, ia mengaku berada di tempat hiburan malam dan sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama terdakwa.
Namun malam yang awalnya dianggap biasa berubah menjadi pengalaman yang terus menghantuinya hingga kini.
“Saya kira akan diantar pulang, ternyata dibawa ke hotel,” ceritanya dengan nada lirih di hadapan majelis hakim.
Kalimat singkat itu menggambarkan awal dari rangkaian peristiwa yang kemudian menjadi pokok perkara dalam persidangan.
Bagi sebagian orang, kesaksian tersebut mungkin hanya bagian dari proses hukum. Namun bagi SD, setiap kata yang diucapkan berarti kembali menapaki jejak trauma yang berusaha ia tinggalkan.
Baca Juga: Ternyata, Ini Penyebab Aliran Air di Tambaksari Surabaya Tidak Lancar
Luka yang dialaminya tidak hanya terlihat secara fisik. Dalam berkas perkara yang dibacakan jaksa, hasil Visum et Repertum mencatat adanya memar pada bagian leher dan tangan korban. Akan tetapi, luka yang paling sulit disembuhkan justru berada di dalam dirinya.
Hasil pemeriksaan psikologi forensik yang diajukan sebagai alat bukti menunjukkan bahwa dia mengalami dampak psikologis pasca kejadian.
Trauma yang muncul tidak hanya mempengaruhi aktivitas sehari-harinya, tetapi juga cara ia berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Menurut jaksa, korban mengalami ketakutan yang berkepanjangan dan cenderung menarik diri dari kehidupan sosialnya. Kondisi itu menjadi salah satu aspek penting yang dipertimbangkan dalam pembuktian perkara.
Bagi seorang remaja yang seharusnya disibukkan dengan rencana masa depan, pengalaman tersebut menjadi beban yang tidak ringan.
Baca Juga: Masa Depanku Direnggut: Kisah Sedih Gadis Surabaya Dilecehkan sang Pelatih
Masa yang seharusnya dipenuhi cerita tentang cita-cita dan persahabatan berubah menjadi perjalanan panjang mencari keadilan.
Kini, harapan SD bertumpu pada proses hukum yang sedang berjalan. Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Rivaldy dengan dakwaan alternatif.
Terdakwa dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara proses persidangan terus bergulir, SD masih berupaya memulihkan dirinya. Kesaksiannya di ruang sidang bukan sekadar bagian dari pembuktian perkara, melainkan juga simbol keberanian seorang remaja yang memilih bersuara di tengah trauma yang membayangi.
Di balik berkas perkara dan pasal-pasal hukum yang diperdebatkan, terdapat seorang anak muda yang berusaha merebut kembali hidupnya. Dan bagi SD, perjalanan menuju keadilan mungkin belum berakhir, tetapi langkah untuk memperjuangkannya telah dimulai.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-14169-kisah-tragis-siswi-di-surabaya-korban-kebejatan-supervisor-black-owl
