Akhir Polemik Gereja Santo Yusup Surabaya: Pembangunan Lanjut, Warga Dilibatkan dalam UMKM dan Parkir
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 28 Jul 2026 21:00 WIB
selalu.id - Polemik pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang, Surabaya yang telah berlangsung selama 13 tahun akhirnyamenemui titik terang.
Komisi A DPRD Surabaya berhasil mempertemukan warga, pihak gereja, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hingga menghasilkan kesepakatan damai yang membuka jalan bagi kelanjutan pembangunan gereja.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembacokan Petugas Valet Ambyar Superclub Surabaya, Ini Tampangnya
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah sehingga persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade dapat diselesaikan.
“Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya, membuat situasinya menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan terjadi sebuah bentuk mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan,” katanya, Selasa (28/7/2026).
Yona mengatakan penolakan warga RT 1 RW 1 Karangpilang selama ini dipicu perbedaan pemahaman mengenai letakadministrasi lokasi pembangunan.
Berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), bangunan utama berada di wilayah Kelurahan Kebraon, meski secara geografis berbatasan langsung dengan Karangpilang.
“Setelah kita lihat memang PBG maupun SKRK-nya posisinya di Kebraon. Nah, itu yang menjadi awal pemicu warga RT 1 RW 1 menolak karena menurut mereka lokasinya justru ada di Karangpig,” jelasnya.
Yona menambahkan, gedung utama Gereja Santo Yusup yang memiliki kapasitas 784 kursi dibangun di lahan administrasi Kelurahan Kebraon. Sementara lahan seluas 1.474 meter persegi di wilayah RT 1 RW 1 Karangpilang akan difungsikan sebagai area parkir jemaat.
Baca Juga: Usai Bentrokan, Kelompok Ormas dan Perguruan Silat di Surabaya Kini Sepakat jaga Kamtibmas
Menurut pihak gereja, area tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 50 mobil dan 250 sepeda motor.
Sebagai bagian dari hasil mediasi, Komisi A DPRD Surabaya juga mendorong adanya manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
Kesepakatan tersebut mencakup penyediaan tiga tenda UMKM serta kerja sama pengelolaan parkir, kebersihan, dan keamanan yang melibatkan warga RT 1 RW 1 Karangpilang.
“Kita cari win-win solution. Ada tenda UMKM untuk Kebraon, satu dikelola pihak gereja, dan satu lagi dikelola RT1 RW 1 sehingga ada manfaat yang bisa diterima warga,” beber dia.
Baca Juga: Aturan Baru Pemkot Surabaya soal Perlindungan Pemilik Kos dari Alamat KTP Penyewa
Selain menyelesaikan persoalan perizinan, Komisi A juga meminta penataan lalu lintas di Jalan Senoputro yang selama ini kerap padat saat kegiatan ibadah di tiga gereja yang berada di kawasan tersebut.
Yona meminta Kecamatan Karangpilang, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan segera menyusun skema pengaturan parkir dan sistem drop-off agar kendaraan tidak lagi menggunakan badan jalan.
“Kami meminta Dishub, Satpol PP, dan kecamatan mengatur parkir agar tidak sampai berada di ruas jalan. Pihak Gereja Santo Yusup juga bersedia mengakomodasi kendaraan yang selama ini parkir di badan jalan untuk dipindahkan ke lahan parkir mereka,” tandasnya.
Editor : Zein Muhammad