Rabu, 28 Okt 2026 00:02 WIB

Aturan Baru Pemkot Surabaya soal Perlindungan Pemilik Kos dari Alamat KTP Penyewa

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 28 Jul 2026 20:33 WIB
Kadisdukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad. (Dok. Pemkot Surabaya).
Kadisdukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad. (Dok. Pemkot Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai merespons kekhawatiran pemilik rumah kos dan rumah kontrakan terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, yang memperbolehkan alamat rumah sewa digunakan sebagai alamat administrasi kependudukan (adminduk).

Kekhawatiran itu muncul karena pemilik kos khawatir kesulitan apabila penyewa sudah pindah, tetapi belum mengubah alamat KTP maupun dokumen kependudukannya.

Baca Juga: Pengelola Pasar Tanjungsari Surabaya Minta Pemkot Tak Tebang Pilih Terapkan Perda

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan aturan teknis untuk melindungi pemilik rumah kos maupun rumah kontrakan masih disusun melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik rumah kos juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam Peraturan Wali Kota, sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," terangnya, Selasa (28/7/2026).

Menurut Irvan, Perda tersebut bertujuan menyesuaikan data administrasi kependudukan dengan kondisi domisili warga yang sebenarnya. 

Selama ini masih ditemukan warga yang telah berpindah tempat tinggal, tetapi alamat pada dokumen kependudukan belum diperbarui sehingga berdampak pada akurasi data dan pelayanan publik.

Baca Juga: Pasar Keputran Surabaya Ditargetkan Rampung Oktober 2026, Jika Molor Sanksi Menanti

Ia menjelaskan, penggunaan alamat rumah kos maupun rumah kontrakan sebagai alamat administrasi kependudukan hanya berlaku selama penyewa benar-benar tinggal dan masih memiliki masa sewa di lokasi tersebut.

"Apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni telah pindah ke tempat lain, maka yang bersangkutan wajib melaporkan perpindahan domisilinya dan memperbarui alamat administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Irvan.

Meski demikian, hingga kini aturan pelaksanaan perda tersebut belum diterbitkan. Pemkot masih menyusun Perwali yang akan mengatur mekanisme pelayanan, verifikasi domisili, hak dan kewajiban para pihak, hingga mekanisme perlindungan bagi pemilik rumah kos apabila penyewa telah keluar tetapi belum mengubah alamat administrasi kependudukannya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Perwali Hunian Layak Segera Terbit usai Temuan Kos 6 Lantai

Irvan juga menyebut ketentuan mengenai sanksi memang telah tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026. Namun, tata cara penerapan dan ketentuan teknisnya masih menunggu rampungnyaPerwali.

Dengan demikian, implementasi penuh aturan penggunaan alamat rumah kos sebagai alamat administrasi kependudukan masih bergantung pada terbitnya aturan pelaksana yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Waspada Cuaca Ekstrem di Nganjuk Beberapa Hari ke Depan, Ini Imbauan BMKG

Waspadai bencana susulan, mulai dari pohon tumbang, banjir genangan di kawasan perkotaan, hingga ancaman tanah longsor.

Jomblo Merapat, Ini Tips Bahagia dari Psikolog

Banyaknya pasangan di suatu area ternyata tak berdampak langsung pada kebahagiaan warga lajang. Kepuasan hidup mereka relatif stabil.

PLTS Terapung Terbesar ke-2 RI di Malang Siap Aliri Listrik Akhir 2026

Percepatan ini menjadi komitmen PLN NP dalam memperkuat bauran energi baru terbarukan (EBT) dan mengawal transisi energi nasional.

Viral BPJS Kesehatan Dikabarkan Mau Dihapus, Ini Faktanya

BPJS Kesehatan meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Mitsubishi Pajero Rilis SUV Terbaru, Intip Kecagihan dan Harganya

Diproduksi langsung di fasilitas Mitsubishi Motors Laem Chabang, Provinsi Chonburi, Thailand menawarkan Pajero terbaru dalam tiga pilihan varian.

Sekum MUI Jatim Ajak Pemuda Bangun Bangsa dengan Ilmu dan Amal Saleh

Gus Hasan menekankan semangat persatuan yang lahir dari Sumpah Pemuda harus terus dihidupkan di tengah keberagaman bangsa.