Forkopimda Sidoarjo Siap Berantas Prostitusi hingga Miras Ilegal
- Penulis : Ariyanto
- | Selasa, 28 Jul 2026 14:20 WIB
selalu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menyiapkan langkah serius dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, praktik prostitusi terselubung, serta tempat hiburan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Berani Lepas Karier ASN, Perempuan Asal Sidoarjo Ini Sukses Kembangkan Batik Lokal
Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu mempertemukan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga sejumlah pimpinan pondok pesantren.
Salah satu fokus utama yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah maraknya peredaran miras tanpa izin yang dinilai semakin mengkhawatirkan.Pemerintah daerah bahkan telah mengantongi data awal terkait sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa penertiban tidak akan berhenti pada tahap pendataan. Operasi gabungan akan melibatkan seluruh unsur Forkopimda untuk menyasar titik-titik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
"Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan. Kita akan tertibkan secara intens, jadi tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan tambah menjamur,” tegasnya.
Subandi menyebut hingga saat ini terdapat sedikitnya 16 toko miras yang diketahui beroperasi tanpa izin. Namun jumlah tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Yang sudah masuk ke kita (datanya) kurang lebih ada 16 yang tidak berizin. Makanya ini kita sasar semua. Ini yang diketahui, yang tidakbanyak. Makanya kita sampaikan yang paling tahu adalah Camat, Kapolsek dan Danramil. Nanti kita minta juga berkoordinasi dengan desa-desa setempat. setelah memberikan masukan pada Bupati, baru kita nanti turun di lapangan,” jelasnya.
Selain menindak toko miras tanpa izin, Pemkab Sidoarjo juga akan mengevaluasi lokasi usaha yang telah mengantongi izin namun diduga melanggar ketentuan daerah.
Penilaian akan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, terutama terkait jarak usaha dengan sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit.
“Meski dia ada izin namun berdekatan dengan sekolah dan lainnya, ini kita tutup, sesuai dengan Perda yang ada,” katanya.
Dalam forum tersebut, peserta rapat menyepakati sejumlah langkah strategis. Operasi gabungan secara berkala akan dilakukan terhadap peredaran miras ilegal, tempat karaoke, serta lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.
Pengawasan perizinan usaha hiburan juga akan diperketat melalui sinergi antara DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Harkopnas 79 di Sidoarjo jadi Ajang Konsolidasi Anggota Koperasi
Langkah lainnya mencakup peningkatan patroli preventif di wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Pemerintah daerah juga mendorong optimalisasi deteksi dini melalui koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik Daerah, Forkopimda, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, pendekatan pencegahan juga menjadi bagian penting dalam strategi tersebut.
Organisasi kemasyarakatan keagamaan bersamabadan otonomnya didorong lebih aktif melakukan pembinaan moral, edukasi masyarakat, penyuluhan, pendampingan keluarga, serta penguatan ketahanan sosial guna mencegah munculnya perilaku berisiko.
Program sosialisasi bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol dan berbagai zat adiktif seperti narkotika, psikotropika, vape, rokok, serta zat adiktif lainnya juga akan diperluas. Sasaran utama kegiatan tersebut meliputi pelajar, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum.
Pemerintah daerah juga berencana memperkuat edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV bagi kalangan remaja, mahasiswa, dan masyarakat usia produktif.Pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV) juga akan diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan terapi dan menekan angka loss to follow-up.
Penertiban praktik prostitusi terselubung turut menjadi perhatian serius. Beberapa kawasan yang disebut menjadi fokus pengawasan antara lain wilayah Krian, Jabon, dan kawasan Pasar Larangan.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Borong Penghargaan Nasional, Berikut Rinciannya
Pemerintah daerah juga menyoroti sejumlah rumah kos yang diduga disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma dan aturan.
Sementara itu, Ketua PCNU Sidoarjo, Zaenal Abidin mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, upaya pemberantasan miras dan prostitusi perlu dilakukan secara berkelanjutan agartidak kembali muncul di kemudian hari.
“Kami berharap mudah-mudahan semua pejabat, stakeholder yang ada di Kabupaten Sidoarjo, wabilkhusus Pak Bupati, terus melakukan gerakan-gerakan untuk melakukan sweeping terhadap tempat-tempat penjualan miras,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas operasi terpadu dan penegakan hukum yang dijalankan.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan langkah lanjutan dalam menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial di Kabupaten Sidoarjo.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-14823-forkopimda-sidoarjo-siap-berantas-prostitusi-hingga-miras-ilegal
