Kamis, 23 Jul 2026 23:21 WIB

Dipanggil DPRD, Begini Alasan Klasik Gion Spa yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 08 Jun 2026 20:00 WIB
Gion Spa saat dipanggil DPRD Surabaya untuk hearing kasus eksploitasi anak. (Foto: Ade/selalu.id).
Gion Spa saat dipanggil DPRD Surabaya untuk hearing kasus eksploitasi anak. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Komisi D DPRD Surabaya menggelar hearing kasus Gion Spa yang diduga terlibat eksploitasi atau mempekerjakan anak di bawah umur, Senin (8/6/2026).

Dalam hearing itu, dewan juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap usaha spa dan tempat hiburan yang telah mengantongi izin operasional.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Penyelesaian Sengkarut Lahan TK ABA Sambikerep: Jangan Korbankan Hak Anak!

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii menegaskan bahwa instansi pemberi izin tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan kunjungan wisata maupun pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, pengawasan terhadap usaha yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum harus menjadi perhatian utama.

“Jangan hanya memberikan izin, tetapi tidak melakukan pengawasan. Ini yang kami ingatkan dalam hearing hari ini,” tegasnya.

Imam menyebut kasus yang menyeret nama Gion Spa menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi.

Dugaan pelanggaran yang melibatkan pekerja di bawah umur menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Isi Direksi Definitif di Perumda dan PD

Meski demikian, Imam meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum yang berjalan. DPRD belum mengambil kesimpulan terkait keterlibatan pengelola Gion Spa karena hal tersebut menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

“Prinsipnya praduga tak bersalah. Nanti penyidik yang akan mengonstruksi apakah ada keterlibatan atau tidak,” bebernya.

Dalam hearing tersebut, DPRD juga menerima penjelasan dari pihak Gion Spa. Perwakilan legal Gion Spa, Felix Prasetya menyatakan pihaknya justru menjadi korban dalam kasus tersebut.

Ia mengklaim pekerja yang diduga masih di bawah umur masuk melalui agen yang menyerahkan identitas seolah-olah telah memenuhi syarat usia kerja.

Baca Juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

“Gion tidak pernah berniat mempekerjakan anak di bawah umur. Kami juga merasa dirugikan karena dampak pemberitaan dan penurunan usaha,” jelas Felix.

Kasus tersebut saat ini masih diproses aparat penegak hukum, termasuk penelusuran terhadap agen yang diduga terlibat dalam perekrutan pekerja.

Selain itu, hearing juga membahas aspek administrasi perizinan Gion Spa. Menurut Felix, izin usaha masih berlaku, meski terdapat beberapa penyesuaian dokumen yang sedang dilengkapi mengikuti perubahan klasifikasi usaha dan regulasi terbaru.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

FKPPH Jatim Tebar Semangat Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Tanam Mangrove

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Anniversary FKPPH Ke-39 yang mengusung tema "39 Tahun Mengabdi, Berkarya Sepenuh Hati".

Atasi Kendala Transportasi Warga Miskin, Pemkab Jember Luncurkan Layanan Kesehatan Home Care

Selain pelayanan medis, Pemkab Jember juga akan memberikan bantuan sembako secara berkala kepada keluarga kurang mampu sebagai bentuk dukungan.

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Tas Kresek Berisi Rp200 Juta dan Nama "Pak Wali" dalam Sidang Korupsi Proyek di Madiun

Saat ini, majelis hakim masih mendalami keterkaitan isi percakapan itu dengan dugaan aliran dana yang menjadi pokok perkara.

Miris, Ayah di Surabaya Pilih Berjudi untuk Beli Susu Anak

Kasus ini menggambarkan persoalan ekonomi yang dihadapi terdakwa. Namun, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa perbuatannya tetap melanggar hukum.

Momen Haru Warga Mojokerto Sambut Bantuan Air Bersih dari Pemerintah

Kalaksa BPBD Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin mengatakan dropping air bersih untuk desa terdampak kekeringan diperkirakan berlangsung hingga 5 September 2026.