Lahan KAI Belakang Pasar Turi jadi Tempat Sampah Ilegal, Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Tegas
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 18 Sep 2026 18:05 WIB
selalu.id - Tumpukan sampah di belakang Pasar Turi Surabaya ternyata tak hanya berkaitan dengan aktivitas pembuangan sampah sembarangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menemukan adanya indikasi aktivitas pemilahan dan pengelolaan sampah yang diduga melanggar aturan di kawasan tersebut.
Baca Juga: Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027 Lewat SRC
Temuan itu terungkap saat Pemkot Surabaya bersama PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembersihan gunungan sampah di area perlintasan kereta api (KA), Jumat (18/9/2026).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sampah yang menumpuk di lokasi didominasi sampah rumah tangga. Namun, petugas juga menemukan indikasi aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
"Sampah ini cukup banyak ya, ini sampah rumah tangga. Tapi di situ juga terindikasi ada pengelolaan sampah yang melanggar aturan. Jadi sekarang kita lakukan pengambilan sampah secara intensif," katanya.
Menurut Fikser, volume sampah di lokasi cukup besar. Dalam satu hari pembersihan, petugas mengangkut sekitar 20 dump truk sampah.
Dengan kapasitas masing-masing dump truk sekitar 3 ton, volume sampah yang diangkut dalam sehari diperkirakan mencapai 60 ton.
Pembersihan dilakukan menggunakan armada dan alat berat. Penanganan harus dilakukan secara hati-hati karena lokasi berada di sekitar jalur KA.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, lahan yang menjadi lokasi penumpukan sampah tersebut merupakan area milik PT KAI. Keberadaan gunungan sampah itu sebelumnya tidak terlihat dari jalan karena tertutup pagar seng.
"Saya mendapatkan laporan ada sampah mengunung di belakang Pasar Turi. Ternyata tidak kelihatan dari jalan raya karena ketutupan seng, dan sampah sak gunung tadi masuk di tanahnya PT KAI. Jadi tadi saya koordinasi dengan KA Daop 8 untuk melakukan pengecekan bersama," terangnya
Laporan mengenai kondisi tersebut sebelumnya masuk melalui hotline Lapor Cak Eri. Setelah mendapat laporan, Eri bersama Kepala KAI Daop 8 Surabaya Daniel J. Hutabarat meninjau langsung lokasi.
Eri kemudian meminta DLH Surabaya melakukan pembersihan total. Namun, proses pengangkutan sampah tidak boleh dilakukan sembarangan karena kondisi tanah di sekitar jalur KA harus tetap terjaga.
Baca Juga: Dinkopumdag Surabaya Tegaskan Lapak SWK Gratis, Ada Praktik Sewa Ilegal Laporkan
"Pembersihannya harus hati-hati karena tanah jalur perlintasan KA tidak boleh turun, tapi sampahnya harus diambil," tegasnya.
Selain membersihkan sampah, Pemkot Surabaya juga menindak aktivitas pemilahan sampah yang ditemukan di lokasi.
Sementara Fikser mengatakan bahwa pihak yang melakukan pemilahan sampah tidak sesuai aturan langsung dikenai tindakan yustisi. Sanksi tersebut mengacu pada aturan persampahan yang berlaku di Kota Surabaya.
"Tadi ada pihak yang melakukan pemilahan sampah tidak sesuai aturan, langsung kita tindak secara yustisi. Kita sesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Persampahan, di mana denda maksimal yang kita ajukan bisa mencapai Rp50 juta," jelasnya.
Di sisi lain, PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Pemkot Surabaya juga akan melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalur KA, khususnya kawasan belakang Pasar Turi.
Kepala KAI Daop 8 Surabaya Daniel J. Hutabarat mengatakan, penertiban bangunan liar akan dilakukan bersama dengan Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Tuntut Lebar Sungai Dikembalikan, Warga Keputih Surabaya Tolak Kompensasi Pengembang
“Kami juga mendapatkan amanah dari Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, bersama - sama juga akan menertibakan bangunan liar disepanjang jalur KA, khususnya di wilayah belakang Pasar Turi ini,” katanya.
Pemkot Surabaya menyatakan siap membantu PT KAI melalui personel maupun armada apabila dibutuhkan dalam proses penertiban dan pembersihan kawasan.
Eri juga sempat meminta warga yang menumpuk barang bekas di sekitar lokasi untuk segera mengosongkan area tersebut.
Ia mengingatkan warga agar tidak kembali menggunakan kawasan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah maupun aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.
"Warga Surabaya, tolong jangan kemproh (jorok). Aku njaluk tolong maneh (saya minta tolong lagi) dan berterima kasih karena informasi yang diberikan. Jadi saya tahu ada daerah seperti itu di Surabaya. Ayo dijaga, jangan sampai ada pencemaran lingkungan atau sarang penyakit karena tidak patuh membuang sampah pada tempatnya. Ayo kita jaga Surabaya baik-baik," pungkasnya.
Editor : Zein Muhammad