Minggu, 01 Nov 2026 21:34 WIB

Dinkopumdag Surabaya Tegaskan Lapak SWK Gratis, Ada Praktik Sewa Ilegal Laporkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 17 Sep 2026 19:40 WIB
SWK Taman Prestasi Surabaya. (Dok. Selalu.id).
SWK Taman Prestasi Surabaya. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Polemik dugaan jual beli dan sewa-menyewa lapak di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Taman Prestasi, Ketabang Kali, memantik respons tegas dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.

Dinkopumdag menegaskan bahwa seluruh lapak di SWK merupakan fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang diberikan secara gratis tanpa beban biaya sewa.

Baca Juga: Aturan Operasional Pasar Tanjungsari Surabaya Dikeluhkan: Pedagang Tugi, Buah Cepat Busuk

Namun, pihak dinas tidak menampik adanya celah pengalihan penguasaan lapak secara ilegal oleh oknum tertentu.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinkopumdag Surabaya, Tatik Lely Juwita, menjelaskan bahwa kewajiban mengantongi KTP Surabaya sudah menjadi aturan main sejak awal pembentukan SWK.

Aturan ini ditegaskan bukan regulasi baru, melainkan komitmen awal penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke aset milik Pemkot.

"Untuk perizinan, yang jelas itu kan harus ber-KTP Surabaya. Dulu itu memang aslinya terbentuk karena relokasi PKL yang ditempatkan di beberapa aset Pemkot," kata Tatik, Kamis (17/9/2026).

Pihaknya juga meluruskan anggapan keliru masyarakat mengenai narasi 'semua gratis' di SWK. Ia menekankan, kebebasan biaya hanya berlaku untuk sewa tempat atau lahan.

Baca Juga: Siasat Licik Penjual Miras Ilegal di Surabaya Hindari Razia Satpol PP

Sementara operasional harian seperti listrik, air PDAM, hingga kebersihan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab para pedagang.

Skema pembayaran operasional tersebut dikelola mandiri oleh paguyuban pedagang berdasarkan kesepakatan internal masing-masing SWK.

"Jadi kalau misalnya ada sewa, enggak ada. Tapi kalau untuk biaya operasional listrik dan air, itu ada," tegas Tatik.

Terkait isu maraknya lapak resmi yang tidak ditempati pemiliknya dan justru dialihkan ke pihak lain, pihaknya mengakui potensi penyimpangan oleh oknum memang ada.

Baca Juga: Melihat dari Dekat Pasar Induk Surabaya: Fasilitas Lengkap, Bebas Biaya Sewa Lapak

Kendati demikian, Dinkopumdag tidak bisa gegabah mengambil tindakan hukum tanpa bukti fisik yang valid.

"Makanya saya harus ada buktinya. Saya tahu kalau tidak ada buktinya tidak bisa, harus ada bukti (transaksi)," jelasnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat atau pihak yang dirugikan segera melapor jika memiliki bukti transaksi jual beli maupun sewa-menyewa lapak.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Muaythai Jatim Mulai Petakan Regenerasi Atlet untuk PON 2028

Gebrakan ini dilakukan setelah Baso Juherman kembali terpilih secara aklamasi untuk memimpin Pengprov MI Jatim periode 2026–2031.

Gudang Minyak Goreng di Kemuning Sidoarjo Ludes Terbakar

Mengenai pemicu amukan api serta estimasi kerugian materiil, pihak Damkarmat Sidoarjo mengaku masih belum bisa memastikannya, begitupun penyebabnya.

Haul Akbar Sidoarjo 2026, Bupati Subandi Ajak Warga Perkuat Moral dan Persatuan

Bupati Sidoarjo Subandi mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kebersamaan dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.

Syaiful Mahdi Terpilih jadi Ketum KONI Nganjuk, Berikut Gebrakan yang Disiapkan

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi pun mendorong pengembangan sport center berbasis sport science dengan menggandeng perguruan tinggi dan insan pers.

Wajib Catat, Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat memahami daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebelum mendatangi fasilitas kesehatan.

Anggaran Logistik Bencana Tembus Rp41 M: DPRD Jatim Tuntut Pangan Bergizi, Jangan Cuma Kenyang

DPRD Jatim mengakui mie instan praktis dan mudah didistribusikan, namun tidak ideal jika menjadi tumpuan utama asupan pangan di masa pengungsian.