Senin, 02 Nov 2026 23:44 WIB

Bukan Cuma Datang dan Foto, Ini Alur Layanan Home Care Pemkab Jember untuk Pasien

Salah satu pasien saat didatangi oleh petugas Home Care. (Dok. Humas Pemkab Jember).
Salah satu pasien saat didatangi oleh petugas Home Care. (Dok. Humas Pemkab Jember).

selalu.id - Layanan Home Care Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dirancang bukan hanya untuk mendatangi rumah warga dan melakukan pemeriksaan kesehatan. 

Setiap kunjungan menjadi bagian dari proses pemantauan untuk menentukan kebutuhan pelayanan pasien selanjutnya.

Baca Juga: 7 Polisi Dimutasi usai Gerebek 3 Kader Gerindra Pesta Sabu, Polrestabes Surabaya: Pembinaan Karier

Kepala Puskesmas Kencong, Untung Pujianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan langsung di rumah merupakan tahap awal untuk mengetahui kondisi kesehatan pasien secara lebih menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya melihat layanan Home Care hanya dari aktivitas petugas saat berada di rumah pasien. Sebab, hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi tenaga kesehatan untuk menentukan langkah pelayanan berikutnya.

“Kalau hanya melihat petugas datang, memeriksa, lalu mengambil dokumentasi, memang bisa muncul kesan pelayanan berhenti di situ. Padahal pemeriksaan awal merupakan pintu masuk untuk mengetahui kondisi pasien dan menentukan kebutuhan tindak lanjut,” terang Untung, Jumat (18/9/2026).

Home Care merupakan pelayanan kesehatan dengan pendekatan jemput bola. Program ini menyasar warga yang memiliki keterbatasan dalam mengakses fasilitas kesehatan, termasuk masyarakat miskin ekstrem, lansia sebatang kara, penyandang disabilitas, ibu hamil berisiko tinggi, penderita penyakit kronis, serta balita stunting.

Program tersebut diluncurkan Pemerintah Kabupaten Jember pada Juli 2026. Pada tahap awal, sekitar 25 ribu keluarga disiapkan sebagai sasaran layanan dengan pola kunjungan rutin.

Meski demikian, pelayanan yang diberikan tidak disamaratakan. Kondisi setiap pasien menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk pemeriksaan maupun tindak lanjut.

Selain berdasarkan data sasaran, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Wadul Gus’e maupun puskesmas. Namun, laporan tersebut tetap harus melalui proses skrining dan verifikasi oleh tenaga kesehatan.

Mekanisme ini membuat pengaduan masyarakat berfungsi sebagai pintu masuk untuk menemukan warga yang membutuhkan pelayanan, termasuk mereka yang belum tercatat dalam data sasaran.

Baca Juga: Gus Fawait Masuk Radar Pilgub Jatim 2029, LSN Perkuat Jaringan Daerah

Apabila hasil verifikasi menunjukkan pasien membutuhkan Home Care, puskesmas akan melakukan tindak lanjut berdasarkan kondisi medis yang ditemukan.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan dapat berupa pemeriksaan kesehatan oleh dokter, perawatan luka, pemantauan kehamilan hingga pemeriksaan menggunakan perangkat USG portabel apabila dibutuhkan.

Untuk pasien lansia maupun penderita penyakit kronis, misalnya, petugas dapat melakukan pemantauan kondisi kesehatan secara berkala. 

Sementara pasien dengan kondisi tertentu dapat diberikan edukasi kepada keluarga maupun diarahkan untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.

Kunjungan juga tidak selalu menghasilkan tindakan medis yang sama. Frekuensi dan jenis pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasien.

Baca Juga: Top 5 Berita: Deltras Kalah hingga Harga Emas Antam

Apabila kondisi masih dapat ditangani di tingkat pelayanan primer, tenaga kesehatan memberikan pelayanan sesuai kewenangannya. 

Sedangkan pasien yang membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan yang sesuai.

Dengan mekanisme tersebut, kunjungan Home Care menjadi bagian dari rangkaian pelayanan yang berkelanjutan. Pemeriksaan di rumah menjadi dasar untuk menentukan pemantauan, tindakan kesehatan, edukasi maupun rujukan.

Untung menegaskan, kehadiran petugas di rumah pasien merupakan langkah awal untuk memastikan kondisi warga dapat diketahui secara langsung.

“Pemeriksaan awal merupakan pintu masuk untuk mengetahui kondisi pasien,” jelasnya. (ADV).

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Heboh! Seorang Perempuan Tuntut Pajak Pembalut ke Mahkamah Konstitusi

Pemohon menuntut kepastian hukum yang adil atas barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas PPN.

7 Anggota Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim, Ini Dugaan Pelanggarannya

Kombes Pol Iman Setiawan menyebut proses penanganan internal sejatinya sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu melalui tahap pemanggilan dan klarifikasi.

Dear Bunda, Bayar Belanja Online Bentar Lagi Bisa Pakai WhatsApp Loh..

Meski demikian, pihak WhatsApp belum memberikan pengumuman resmi mengenai tanggal perilisan fitur-fitur baru ini untuk pengguna umum.

Usung Komedi Cinta Beda Alam dan Agama, Film 'Piye To Kih' Siap Kocok Perut Penggemar Bioskop

Mengusung genre komedi, drama, dan misteri, film ini membawa pesan mendalam tentang pentingnya memantaskan diri.

KPAI Sebut Perlindungan Anak jangan Hanya Reaktif, Dorong RUU Pengasuhan Masuk Prolegnas

KPAI menegaskan bahwa negara tidak boleh terus-menerus memakai pola "pemadam kebakaran" atau baru bergerak setelah ada tragedi.

Tok! Gerindra Kota Mojokerto Dinakhodai Ika Puspitasari, Fokus 3 Konsolidasi Pemilu 2029

SK diserahkan langsung oleh Ketua OKK DPD Partai Gerindra Jatim, Hidayat