Sabtu, 05 Sep 2026 02:05 WIB

Ipong Muchilissoni Disebut Terlibat dalam Korupsi Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Eko Agus Supriadi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Eko Agus Supriadi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Nama mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni terseret dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Eko Agus Supriadi sebagai saksi mengaku pernah meminjamkan uang Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Eko yang merupakan pemilik CV Selo Kencono mengaku pernah meminjamkan uang kepada Ipong Muchlissoni sebesar Rp1,4 miliar. Namun hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan.

“Belum,” kata Eko saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait pengembalian utang, Rabu (27/5/2026).

Dalam persidangan, Eko menjelaskan pencairan uang untuk Ipong dilakukan menggunakan cek yang dicairkan ajudan Ipong bernama Fajar.

Selain kepada Ipong, Eko juga mengaku pernah meminjamkan uang sebesar Rp850 juta kepada Sugiri Sancoko tanpa adanya bukti tertulis.

Menurut Eko, pemberian pinjaman itu dilakukan atas dasar hubungan pertemanan lama dengan Sugiri.

Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

“Pak Sugiri itu teman STM, sekolah bareng. Jadi percaya saja,” jelasnya di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian menyoroti pola pinjam-meminjam yang sering muncul dalam perkara korupsi maupun gratifikasi. Hakim menilai istilah pinjaman kerap digunakan untuk menyamarkan aliran dana.

“Nah, ini kenapa perlu pendalaman. Dalam perkara gratifikasi sering disebut pinjam-meminjam, tapi tidak satu pun bisa membuktikan pinjaman itu,” kata hakim.

Baca Juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 Miliar 

Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, I Made Yuliada selanjutnya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk mendalami hubungan transaksi keuangan para pihak yang disebut dalam persidangan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp1,85 miliar dan gratifikasi Rp5,57 miliar terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.