Selasa, 14 Jul 2026 05:52 WIB

Ipong Muchilissoni Disebut Terlibat dalam Korupsi Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Eko Agus Supriadi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Eko Agus Supriadi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Nama mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni terseret dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Eko Agus Supriadi sebagai saksi mengaku pernah meminjamkan uang Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Eko yang merupakan pemilik CV Selo Kencono mengaku pernah meminjamkan uang kepada Ipong Muchlissoni sebesar Rp1,4 miliar. Namun hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan.

“Belum,” kata Eko saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait pengembalian utang, Rabu (27/5/2026).

Dalam persidangan, Eko menjelaskan pencairan uang untuk Ipong dilakukan menggunakan cek yang dicairkan ajudan Ipong bernama Fajar.

Selain kepada Ipong, Eko juga mengaku pernah meminjamkan uang sebesar Rp850 juta kepada Sugiri Sancoko tanpa adanya bukti tertulis.

Menurut Eko, pemberian pinjaman itu dilakukan atas dasar hubungan pertemanan lama dengan Sugiri.

Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

“Pak Sugiri itu teman STM, sekolah bareng. Jadi percaya saja,” jelasnya di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian menyoroti pola pinjam-meminjam yang sering muncul dalam perkara korupsi maupun gratifikasi. Hakim menilai istilah pinjaman kerap digunakan untuk menyamarkan aliran dana.

“Nah, ini kenapa perlu pendalaman. Dalam perkara gratifikasi sering disebut pinjam-meminjam, tapi tidak satu pun bisa membuktikan pinjaman itu,” kata hakim.

Baca Juga: Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep

Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, I Made Yuliada selanjutnya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk mendalami hubungan transaksi keuangan para pihak yang disebut dalam persidangan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp1,85 miliar dan gratifikasi Rp5,57 miliar terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Viral di Mojokerto, Ibu Ajak Dua Anak dan Adiknya Curi Tas Hingga Buku di Toko

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Polsek Kemlagi Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Matamuda, Tranformasi Pendidikan Kemenag dalam Perkuat Program Madrasah Ramah Anak

Bahtiar menegaskan MATAMUDA menjadi momen penting bagi pihak madrasah untuk mengenali karakter, potensi, bakat, serta cita-cita setiap peserta didik baru. 

Dalih Wali Kota Surabaya Eri soal Konten Sidaknya Disamakan dengan Armuji

Menurut Eri, sidak tersebut bukan untuk membuat konten, melainkan memastikan sistem pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berjalan efektif.

Pemkab Sidoarjo Minta Kontraktor Tak Main-main soal Proyek Gorong-gorong dan Betonisasi di Jalan Raya Bluru Kidul

Ruas Jalan Raya Bluru Kidul memiliki peran strategis karena menjadi jalur penghubung menuju sejumlah kawasan, seperti Jalan Yos Sudarso hingga Lingkar Timur.

Pakar Hukum Pidana Ubhara Surabaya Sebut Eks Jampidsus Layak Dihukum Mati

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara), Surabaya, Prof, Dr Sholehuddin.

Pemkot Surabaya Larang RT-RW Tarik Sumbangan Agustusan, Ini Risikonya Bila Dilanggar

Kata Eri, jika ada penarikan dengan nominal yang telah ditentukan, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).