Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep
- Penulis : Moris Mangke
- | Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB
selalu.id - Penyidikan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 terus bergulir.
Setelah sejumlah nama mencuat dalam persidangan, Kejaksaan Negeri Sumenep kini menyiapkan pemeriksaan terhadap dua anggota legislatif yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep
Dua legislator yang akan dimintai keterangan adalah Hosnan Abrory, anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024–2029, serta Abrari atau yang dikenal dengan sapaan Mas Abe, anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan XIV Madura.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Yurifa mengatakan proses pemanggilan keduanya masih menunggu izin resmi dari pimpinan lembaga legislatif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Surat izin untuk menghadirkan Hosnan dan Abe sudah kami kirimkan ke Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan Ketua DPRD Jawa Timur," jelas Lila di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan sebelum izin tersebut diterbitkan. Karena itu, kejaksaan masih menunggu respons dari masing-masing pimpinan dewan.
Selain dua anggota legislatif aktif tersebut, penyidik juga telah memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Partai NasDem, Sri Wahyuni.
"Untuk Sri Wahyuni, kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya," kata Lila.
Meski demikian, ia enggan mengungkap materi maupun hasil pemeriksaan karena hal tersebut menjadi ranah tim penyidik.
Baca Juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa: Ada Dana Rp3 Miliar ke Tenaga Ahli Anggota DPR RI
Tak berhenti di situ, Kejaksaan juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mantan Bupati Ponorogo periode 2016–2021, Ipong Muchlissoni.
Dalam proses penyidikan, istri Ipong diketahui telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik.
Perkara korupsi BSPS Kabupaten Sumenep ini sebelumnya telah menjerat lima terdakwa, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah.
Kejaksaan juga telah menetapkan Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo sebagai tersangka. Dalam berkas perkara, Bilowo diduga menerima uang kompensasi sebesar Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan tersebut.
Program BSPS Kabupaten Sumenep Tahun 2024 memiliki pagu anggaran sebesar Rp109,8 miliar yang diperuntukkan bagi 5.490 penerima bantuan di 143 desa yang tersebar pada 24 kecamatan.
Baca Juga: Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di RSUD dr Soetomo
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26,87 miliar. Nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.
Sejumlah fakta baru yang muncul selama persidangan membuat penyidik terus mengembangkan perkara.
Nama-nama yang disebut oleh para terdakwa maupun saksi kini menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau menikmati aliran dana program tersebut.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Editor : Zein Muhammad