Jumat, 07 Agu 2026 19:45 WIB

Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep

Para terdakwa perkara BSPS Kabupaten Sumenep saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Para terdakwa perkara BSPS Kabupaten Sumenep saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Penyidikan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 terus bergulir. 

Setelah sejumlah nama mencuat dalam persidangan, Kejaksaan Negeri Sumenep kini menyiapkan pemeriksaan terhadap dua anggota legislatif yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

Dua legislator yang akan dimintai keterangan adalah Hosnan Abrory, anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024–2029, serta Abrari atau yang dikenal dengan sapaan Mas Abe, anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan XIV Madura.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Yurifa mengatakan proses pemanggilan keduanya masih menunggu izin resmi dari pimpinan lembaga legislatif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Surat izin untuk menghadirkan Hosnan dan Abe sudah kami kirimkan ke Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan Ketua DPRD Jawa Timur," jelas Lila di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan sebelum izin tersebut diterbitkan. Karena itu, kejaksaan masih menunggu respons dari masing-masing pimpinan dewan.

Selain dua anggota legislatif aktif tersebut, penyidik juga telah memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Partai NasDem, Sri Wahyuni.

"Untuk Sri Wahyuni, kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya," kata Lila.

Meski demikian, ia enggan mengungkap materi maupun hasil pemeriksaan karena hal tersebut menjadi ranah tim penyidik.

Baca Juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 Miliar 

Tak berhenti di situ, Kejaksaan juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mantan Bupati Ponorogo periode 2016–2021, Ipong Muchlissoni. 

Dalam proses penyidikan, istri Ipong diketahui telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik.

Perkara korupsi BSPS Kabupaten Sumenep ini sebelumnya telah menjerat lima terdakwa, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah.

Kejaksaan juga telah menetapkan Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo sebagai tersangka. Dalam berkas perkara, Bilowo diduga menerima uang kompensasi sebesar Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan tersebut.

Program BSPS Kabupaten Sumenep Tahun 2024 memiliki pagu anggaran sebesar Rp109,8 miliar yang diperuntukkan bagi 5.490 penerima bantuan di 143 desa yang tersebar pada 24 kecamatan.

Baca Juga: Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26,87 miliar. Nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.

Sejumlah fakta baru yang muncul selama persidangan membuat penyidik terus mengembangkan perkara. 

Nama-nama yang disebut oleh para terdakwa maupun saksi kini menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau menikmati aliran dana program tersebut.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Editor : Zain Ahmad
Berita Terbaru

Fakta Baru Pencurian Kursi Besi Pemkot Surabaya, Ternyata Libatkan Perempuan

Saat ini, perempuan tersebut tengah diperiksa intensif untuk mengungkap perannya. Namun, dari pemeriksaan awal, dia berperan sebagai kaki tangan pelaku utama.

Hadirkan Tokoh Lintas Agama, Jember Bersholawat jadi Momentum Perkuat Toleransi dan Pelayanan Publik

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Jember berupaya membumikan salawat sekaligus memperkuat nilai keislaman, kebangsaan dan persaudaraan di tengah masyarakat.

Polisi Sebar 5 Tim Buru Terduga Pembunuh Sekdin DPRKPP Bangkalan

Kasus dugaan pembunuhan yang menyita perhatian publik ini terus ditangani secara terpadu oleh Polda Jatim agar tersangka dapat segera diseret ke meja hijau.

Jejak Gelap "Ambulans Pemetik Kursi Taman" di Sudut Surabaya

Kini, tersangka yang merupakan cleaning service itu telah diamankan di Polsek Gubeng Surabaya bersama barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pemkot Surabaya Buka Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031, Berikut Syaratnya

Pemkot Surabaya berharap seleksi ini mampu lahirkan pimpinan BAZNAS yang tidak hanya memahami tata kelola zakat, tetapi juga mampu perkuat kepercayaan publik.

Lewat Peta Cinta, Pemkab Jember Sediakan Cetak KTP Gratis dan Cepat di Kecamatan

Bupati Jember Fawait menggaransi seluruh proses pengurusan adminduk bebas biaya alias gratis, tanpa alur yang berbelit-belit, serta diproses secepat mungkin.