Senin, 19 Okt 2026 21:21 WIB

Pakar Hukum Pidana Ubhara Surabaya Sebut Eks Jampidsus Layak Dihukum Mati

Mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah. (Dok. Instagram @karsapolitik).
Mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah. (Dok. Instagram @karsapolitik).

selalu.id - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi.

Febrie yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana khusus (Jampidsus), itu disebut layak dihukum mati.

Baca Juga: Demo di Kejati Jatim, Aliansi Madura Indonesia Desak Mantan Jampidsus Segera Diadili dan Dimiskinkan

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara), Surabaya, Prof, Dr Sholehuddin.

"Bisa saja dijatuhi hukuman mati, karena aturannya sudah jelas berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nasional tahun 2023 tentang tindak pidana korupsi," katanya kepada selalu.id, Senin (13/7/2026).

Ditanya soal profesionalisme Jaksa yang akan menjalankan tugasnya sebagai penuntut, Prof Sholehuddin menegaskan wajib menjalankan secara tegas dan adil serta profesional sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

"Aparat penegak hukum (APH) wajib menjalankan tugasnya secara profesional sebagaimana yang diamantkan oleh undang-undang. Jadi tidak ada alasan atau pandang bulu karena kesetaraan di hadapan hukum semua sama," tegasnya.

Untuk mengusut dugaan mega korupsi yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah, Prof Sholehuddin menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan dan mengambil alih penyidikan.

"Seharusnya KPK di sini turun tangan dan mengambil alih penyidikan. Kenapa begitu, karena itu sudah ada aturannya di Pasal 10A UU Nomor 19 tahun 2019," jelasnya.

Baca Juga: Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Diketahui, Penyidik Kortas Tipikor Polri, Kamis (9/7/2026), telah melakukan penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature di kawasan Cipete Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ang tunai Dolar Singapura 3.130.000 hingga Dolar Amerika 889.965.

Sedangkan di rumah Febrie di Perumahan Bogor Golf Hijau, Sentul, penyidik menyita barang bukti 74 batang emas seberat 74 kg, uang tunai dolar amerika 4.767.300, dolar Singapura 14.083.800, dan uang tunai Rp100 juta dengan estimasi keseluruhan Rp476 miliar.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Ruang aman untuk mendengar cerita, arahan, dan perhatian emosional dinilai jauh lebih krusial agar anak merasa terlindungi di rumah sendiri.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sidak SPBU, Polres Probolinggo Tegaskan Stok BBM Aman dan Bantah Isu Panic Buying

Sejauh ini, sedikitnya 11 SPBU telah dipantau oleh tim gabungan, termasuk dari Satreskrim Polres Probolinggo, dan ditegaskan stok BBM aman.

SIER Unjuk Gigi di SPARK 2026 Malaysia, Buka Peluang Investasi Global ke Jawa Timur

Momen ini, SIER memboyong dua kawasan industri unggulannya, yakni kawasan SIER di Surabaya dan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) di Kabupaten Pasuruan.