Jumat, 28 Agu 2026 00:01 WIB

Pakar Hukum Pidana Ubhara Surabaya Sebut Eks Jampidsus Layak Dihukum Mati

Mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah. (Dok. Instagram @karsapolitik).
Mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah. (Dok. Instagram @karsapolitik).

selalu.id - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi.

Febrie yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana khusus (Jampidsus), itu disebut layak dihukum mati.

Baca Juga: Demo di Kejati Jatim, Aliansi Madura Indonesia Desak Mantan Jampidsus Segera Diadili dan Dimiskinkan

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara), Surabaya, Prof, Dr Sholehuddin.

"Bisa saja dijatuhi hukuman mati, karena aturannya sudah jelas berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nasional tahun 2023 tentang tindak pidana korupsi," katanya kepada selalu.id, Senin (13/7/2026).

Ditanya soal profesionalisme Jaksa yang akan menjalankan tugasnya sebagai penuntut, Prof Sholehuddin menegaskan wajib menjalankan secara tegas dan adil serta profesional sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

"Aparat penegak hukum (APH) wajib menjalankan tugasnya secara profesional sebagaimana yang diamantkan oleh undang-undang. Jadi tidak ada alasan atau pandang bulu karena kesetaraan di hadapan hukum semua sama," tegasnya.

Untuk mengusut dugaan mega korupsi yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah, Prof Sholehuddin menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan dan mengambil alih penyidikan.

"Seharusnya KPK di sini turun tangan dan mengambil alih penyidikan. Kenapa begitu, karena itu sudah ada aturannya di Pasal 10A UU Nomor 19 tahun 2019," jelasnya.

Baca Juga: Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Diketahui, Penyidik Kortas Tipikor Polri, Kamis (9/7/2026), telah melakukan penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature di kawasan Cipete Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ang tunai Dolar Singapura 3.130.000 hingga Dolar Amerika 889.965.

Sedangkan di rumah Febrie di Perumahan Bogor Golf Hijau, Sentul, penyidik menyita barang bukti 74 batang emas seberat 74 kg, uang tunai dolar amerika 4.767.300, dolar Singapura 14.083.800, dan uang tunai Rp100 juta dengan estimasi keseluruhan Rp476 miliar.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Demo di Jakarta Memanas: Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Total, Berikut Daftarnya

Masyarakat yang hendak melintas diimbau untuk memantau update situasi arus lalu lintas secara berkala melalui layanan One Call Center Jasa Marga di nomor 133.

Cerita Manis Riezda Indo Dairy, Berdayakan Warga Lokal Lewat Peternakan Sapi Perah

Peternakan ini tidak hanya meningkatkan produksi susu segar, tetapi juga membangun manfaat ekonomi bersama bagi warga dan pelaku usaha kecil di sekitarnya.

Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asyari Dinilai Tepat Pimpin PBNU

Gus Kikin dinilai mewakili harapan baru kepemimpinan NU lahir dari rahim pesantren, membawa darah pendiri, berdiri bersih dari kontroversi.

Jurus Wali Kota Surabaya Eri dalam Menambal Potensi Defisit APBD

Eri turut mengimbau masyarakat untuk mengambil peran dalam gerakan penghematan ini, termasuk bijak dalam penggunaan air bersih rumah tangga.

Bromo Kembali Terbakar, Api Merembet ke Arah Jembatan Kaca hingga Villa

Saat ini, petugas gabungan tengah berusaha menyisir lokasi untuk memadamkan api. Namun, ada kendala karena api berada di lereng.

Jaga Keterbukaan Informasi, Polda Jatim Ajak Awak Media Bangun Kemitraan Profesional

Abast menegaskan keterbukaannya terhadap kritik yang disampaikan media sepanjang berdasarkan fakta dan dilakukan secara konstruktif.