Senin, 13 Jul 2026 21:28 WIB

Pemkot Surabaya Larang RT-RW Tarik Sumbangan Agustusan, Ini Risikonya Bila Dilanggar

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 13 Jul 2026 20:22 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Ade/selalu.id).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa RT dan RW tidak diperbolehkan menarik iuran atau sumbangan yang bersifat wajib kepada pengusaha maupun warga saat acara Agustusan.

Menurutnya, setiap bentuk sumbangan harus diberikan secara sukarela. Jika ada penarikan dengan nominal yang telah ditentukan, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Dalih Wali Kota Surabaya Eri soal Konten Sidaknya Disamakan dengan Armuji

“Saya berharap kalau memang ada sumbangan, sifatnya harus sukarela. Kalau memang bagian dari kegiatan RT/RW, silakan saja selama ikhlas,” tegas Eri, Senin (13/7/2026).

Eri menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang RT maupun RW melakukan penarikan iuran kepada masyarakat, kecuali untuk kebutuhan keamanan dan kebersihan lingkungan.

“Kalau sudah ada penarikan yang ditetapkan atau diwajibkan, masyarakat bisa melaporkannya kepada Pemerintah Kota Surabaya. Saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa RT/RW tidak boleh melakukan pungutan, kecuali untuk kebutuhan keamanan dan kebersihan,” jelasnya.

Baca Juga: Mobil CR-V Tabrak Dua Motor di Surabaya: Satu Tewas, 1 Terluka

Eri mengatakan penarikan iuran yang bersifat wajib dapat berimplikasi hukum karena berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar. Karena itu, ia mengingatkan para pengurus RT dan RW agar tidak melakukan praktik tersebut.

“Kalau tidak, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. Saya juga tidak ingin RT/RW diperiksa aparat penegak hukum karena persoalan pungli,” katanya.

Baca Juga: SiLPA Surabaya Rp516 Miliar Segera Masuk Pansus, Berikut Sederet Fokusnya

Meski demikian, Eri tetap mengajak para pelaku usaha yang menjadi bagian dari lingkungan tempat usahanya untuk berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan, termasuk peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, partisipasi tersebut harus dilakukan secara sukarela tanpa ada unsur paksaan.

“Saya berharap praktik seperti itu tidak terjadi lagi. Namun saya juga berharap para pengusaha yang menjadi bagian dari lingkungan RW tetap ikut berpartisipasi secara sukarela, misalnya dalam kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Minta Kontraktor Tak Main-main soal Proyek Gorong-gorong dan Betonisasi di Jalan Raya Bluru Kidul

Ruas Jalan Raya Bluru Kidul memiliki peran strategis karena menjadi jalur penghubung menuju sejumlah kawasan, seperti Jalan Yos Sudarso hingga Lingkar Timur.

Pakar Hukum Pidana Ubhara Surabaya Sebut Eks Jampidsus Layak Dihukum Mati

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara), Surabaya, Prof, Dr Sholehuddin.

Antisipasi Siswa Bolos, Sekolah di Mojokerto Resmikan Absensi Digital di MPLS

Dalam program yang masih berstatus pilot project ini, siswa melakukan absensi dengan pemindaian wajah melalui sistem face detector.

Momen Puskesmas Mumbulsari Jember Layani Lansia Pascastroke Lewat Home Care Gratis

Pasien yang dikunjungi adalah Sofiyah (63), warga Dusun Gambiran, yang telah mengalami stroke selama kurang lebih empat tahun. 

DPRD Jatim Desak Pemprov Perhatikan Kesejahteraan Perawat

Berdasarkan data survei tahun 2025 dari PPNI, sebagian besar perawat masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

MPLS Ramah di Sidoarjo, Dispendikbud Deklarasikan Anti-Bullying

Dinas Pendidikan juga kembali mengingatkan sekolah agar tidak melakukan praktik pemaksaan pembelian seragam kepada orang tua siswa.