Kamis, 27 Agu 2026 22:50 WIB

Pemkot Surabaya Larang RT-RW Tarik Sumbangan Agustusan, Ini Risikonya Bila Dilanggar

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 13 Jul 2026 20:22 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Ade/selalu.id).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa RT dan RW tidak diperbolehkan menarik iuran atau sumbangan yang bersifat wajib kepada pengusaha maupun warga saat acara Agustusan.

Menurutnya, setiap bentuk sumbangan harus diberikan secara sukarela. Jika ada penarikan dengan nominal yang telah ditentukan, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Jurus Wali Kota Surabaya Eri dalam Menambal Potensi Defisit APBD

“Saya berharap kalau memang ada sumbangan, sifatnya harus sukarela. Kalau memang bagian dari kegiatan RT/RW, silakan saja selama ikhlas,” tegas Eri, Senin (13/7/2026).

Eri menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang RT maupun RW melakukan penarikan iuran kepada masyarakat, kecuali untuk kebutuhan keamanan dan kebersihan lingkungan.

“Kalau sudah ada penarikan yang ditetapkan atau diwajibkan, masyarakat bisa melaporkannya kepada Pemerintah Kota Surabaya. Saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa RT/RW tidak boleh melakukan pungutan, kecuali untuk kebutuhan keamanan dan kebersihan,” jelasnya.

Baca Juga: RSUD Eka Candrarini Surabaya Klaim Limbah di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo Diangkut Pihak Ketiga

Eri mengatakan penarikan iuran yang bersifat wajib dapat berimplikasi hukum karena berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar. Karena itu, ia mengingatkan para pengurus RT dan RW agar tidak melakukan praktik tersebut.

“Kalau tidak, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. Saya juga tidak ingin RT/RW diperiksa aparat penegak hukum karena persoalan pungli,” katanya.

Baca Juga: Soal Temuan Limbah Medis di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo, RSUD Eka Candrarini Bilang Begini

Meski demikian, Eri tetap mengajak para pelaku usaha yang menjadi bagian dari lingkungan tempat usahanya untuk berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan, termasuk peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, partisipasi tersebut harus dilakukan secara sukarela tanpa ada unsur paksaan.

“Saya berharap praktik seperti itu tidak terjadi lagi. Namun saya juga berharap para pengusaha yang menjadi bagian dari lingkungan RW tetap ikut berpartisipasi secara sukarela, misalnya dalam kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Demo di Jakarta Memanas: Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Total, Berikut Daftarnya

Masyarakat yang hendak melintas diimbau untuk memantau update situasi arus lalu lintas secara berkala melalui layanan One Call Center Jasa Marga di nomor 133.

Cerita Manis Riezda Indo Dairy, Berdayakan Warga Lokal Lewat Peternakan Sapi Perah

Peternakan ini tidak hanya meningkatkan produksi susu segar, tetapi juga membangun manfaat ekonomi bersama bagi warga dan pelaku usaha kecil di sekitarnya.

Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asyari Dinilai Tepat Pimpin PBNU

Gus Kikin dinilai mewakili harapan baru kepemimpinan NU lahir dari rahim pesantren, membawa darah pendiri, berdiri bersih dari kontroversi.

Bromo Kembali Terbakar, Api Merembet ke Arah Jembatan Kaca hingga Villa

Saat ini, petugas gabungan tengah berusaha menyisir lokasi untuk memadamkan api. Namun, ada kendala karena api berada di lereng.

Jaga Keterbukaan Informasi, Polda Jatim Ajak Awak Media Bangun Kemitraan Profesional

Abast menegaskan keterbukaannya terhadap kritik yang disampaikan media sepanjang berdasarkan fakta dan dilakukan secara konstruktif. 

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Ponpes Tambakberas Sebelum Pembukaan Muktamar ke-35 NU

Muktamar ke-35 NU ini digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.