Rabu, 23 Sep 2026 16:37 WIB

Surabaya Kembali PPKM Level 1, Ketua DPRD: Gaskan Pemulihan Ekonomi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Mar 2022 15:07 WIB
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono

selalu.id - Kota Surabaya kembali masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, sesuai Instruksi Mendagri 18/2022. Masa pemberlakuan PPKM ini 22 Maret hingga 4 April 2022.

Sebagai konsekuensi dari PPKM Level 1, beberapa relaksasi akan dilakukan, mulai dari tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen, pembelajaran tatap muka, kegiatan ekonomi semakin terbuka, hingga ruang terbuka hijau dibuka kembali.

Baca Juga: Lomba Kampung Pancasila 2026 Surabaya Resmi Digelar, Berhadiah Puluhan Juta dan Bantuan Menarik

"Kita semua bersyukur, tren kasus Covid-19 melandai, dan sisi lain vaksinasi dan penanganan berbasis test, tracing, dan treatment di Surabaya terus dipacu. Ini yang kemudian mendorong penurunan level PPKM. Selamat bagi seluruh masyarakat, pemerintah kota, TNI, Polri, dan tenaga kesehatan yang telah bekerja keras bersama menjaga kota ini," ujarnya.

Adi mengatakan, momentum penurunan level PPKM untuk Surabaya menjadi semakin spesial karena menyongsong datangnya bulan Ramadan di mana awal bulan puasa tersebut diprediksi dimulai pada awal April 2022.

"Bulan Ramadan selalu disambut dengan rasa antusias untuk beribadah. Ke masjid hingga menjalankan ibadah yang bermakna sosial seperti bersedekah. Pasar-pasar rakyat juga bergeliat di bulan Ramadan. Jadi dengan PPKM Level 1, semua direlaksasi. Dan ini saya yakin membuat warga semakin bergembira menyambut Ramadan karena aktivitas ibadah sudah mendekati normal dan di sisi lain geliat ekonomi juga mulai terasa," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga: Bansos di Surabaya Tak Lihat Desil, Eri Cahyadi: Ada yang Masih Belum Dapat Bantuan

"Artinya PPKM Level 1 juga merupakan momentum untuk terus nge-gas pemulihan ekonomi," imbuh Adi.

Adi pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi Covid-19 tetap terkendali dengan baik melalui penerapan protokol kesehatan secara disiplin.

"Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan. Juga penting menjaga kesehatan, dan konsumsi makanan yang sehat. Juga konsumsi minuman maupun makanan penjaga daya tahan tubuh, bisa dengan makanan-minuman khas lokal seperti jamu, buah lokal, dan sebagainya," papar Adi.

Baca Juga: Investasi 5 Miliar Lewat PT OSO Sekuritas, Dua Terdakwa Divonis Satu hingga 2,5 Tahun

Selain protokol kesehatan dan menjaga daya tahan tubuh, kunci untuk terus menjaga situasi COvid-19 adalah vaksinasi. Di Surabaya, Adi bersyukur, vaksinasi dosis pertama dan kedua sudah sangat masif, yaitu masing-masing mencapai 131 persen dan 114 persen. Adapun untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster, mencapai 22 persen.

"Bagi yang belum vaksin, ayo segera ke fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi terdekat. Saya minta Dinas Kesehatan untuk terus memacu vaksinasi. Masifkan, bikin jemput bola, karena ini demi keselamatan warga dan sangat menentukan relaksasi berbagai sektor kegiatan," pungkasnya. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Usut Kasus Suap HGB

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh penyidik di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

Pemkot Mojokerto Bekali Warga Skill Terampil Demi Kemandirian Ekonomi

Bersama Balai Latihan Kerja Mojokerto, pemerintah kota kembali membuka Batch II tahun 2026.

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).