Perketat Pengelolaan Sampah, Bupati Jember Instruksikan Pengurangan Penggunaan Plastik
- Penulis : Ahmad Nurul Wijaya
- | Kamis, 21 Mei 2026 18:18 WIB
Jember - Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperketat pengelolaan sampah sebagai tindak lanjut Surat Menteri Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, menginstruksikan seluruh pihak terkait agar menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri dan lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Usut Dugaan Penyimpangan Dana dan Aset, Warga Desa Rowo Melapor ke Kejari Jember
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Masyarakat diminta membatasi penggunaan plastik sekali pakai dalam aktivitas sehari-hari.
“Seluruh masyarakat Jember diwajibkan membawa tas belanja sendiri saat beraktivitas. Selain itu, penggunaan kemasan plastik dan styrofoam untuk konsumsi rapat maupun kegiatan pertemuan juga mulai ditiadakan,” ujar Gus Fawait.
Ia juga mengimbau seluruh instansi menyediakan dispenser air minum di ruang kerja dan ruang pertemuan, serta membiasakan penggunaan botol minum isi ulang saat berkegiatan.
Tak hanya masyarakat, para pelaku usaha juga diminta ikut berperan aktif menekan timbulan sampah. Mulai dari menggunakan kemasan ramah lingkungan, mendaur ulang sampah, hingga menarik kembali kemasan produk untuk diolah kembali.
“Pelaku usaha harus mulai menggunakan kemasan yang mudah terurai dan meminimalkan sampah. Bahkan, sampah dari produk maupun kemasannya diharapkan bisa ditarik kembali untuk didaur ulang,” katanya.
Dalam aspek penanganan sampah, Pemkab Jember mewajibkan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha menyediakan tempat sampah terpilah serta fasilitas tempat penampungan sementara (TPS).
Selain itu, pengelolaan sampah masyarakat dibedakan antara kawasan perkotaan dan pedesaan. Untuk wilayah perkotaan, pengangkutan sampah terpilah akan dilakukan secara terjadwal oleh Dinas PRKP dan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Pasti Mapan, Inovasi Dispendukcapil Jember dalam Permudah Urusan Dokumen Kependudukan
Sampah organik seperti sisa makanan, buah, dan sayuran diarahkan diolah menggunakan metode biopori, compost bag, ember tumpuk, dan metode serupa.
Sementara di kawasan pedesaan, pengelolaan sampah organik dilakukan melalui metode juglangan. Sedangkan sampah yang masih dapat dimanfaatkan kembali diarahkan melalui bank sampah atau proses daur ulang.
Pemkab Jember juga meminta camat, lurah, kepala desa, hingga pengurus RT dan RW aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
“Sampah residu yang tidak dapat dikelola secara mandiri nantinya akan diangkut petugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gus Fawait menegaskan bahwa penerbitan surat edaran bukan menjadi satu-satunya langkah dalam menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Bupati Jember Fawait Pastikan Beasiswa Pendidikan pada Anak Guru Ngaji dan Ketua Pengajian
Pemkab Jember kini mulai melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari dan beralih menuju sistem controlled landfill.
Dalam sistem tersebut, limbah akan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditimbun tanah secara berkala agar lebih aman bagi lingkungan.
Selain itu, penataan di TPA Pakusari juga terus dilakukan, mulai dari penghijauan kawasan, relokasi pemulung, hingga perbaikan instalasi lingkungan.
“TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi