Senin, 19 Okt 2026 00:09 WIB

Perketat Pengelolaan Sampah, Bupati Jember Instruksikan Pengurangan Penggunaan Plastik

Tumpukan sampah yang sudah menggunung di TPA Pakusari Jember. (foto.ist)
Tumpukan sampah yang sudah menggunung di TPA Pakusari Jember. (foto.ist)

Jember - Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperketat pengelolaan sampah sebagai tindak lanjut Surat Menteri Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, menginstruksikan seluruh pihak terkait agar menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri dan lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Pembagian Tong Komposter di Tengah PR Sampah Surabaya

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Masyarakat diminta membatasi penggunaan plastik sekali pakai dalam aktivitas sehari-hari.

“Seluruh masyarakat Jember diwajibkan membawa tas belanja sendiri saat beraktivitas. Selain itu, penggunaan kemasan plastik dan styrofoam untuk konsumsi rapat maupun kegiatan pertemuan juga mulai ditiadakan,” ujar Gus Fawait.

Ia juga mengimbau seluruh instansi menyediakan dispenser air minum di ruang kerja dan ruang pertemuan, serta membiasakan penggunaan botol minum isi ulang saat berkegiatan.

Tak hanya masyarakat, para pelaku usaha juga diminta ikut berperan aktif menekan timbulan sampah. Mulai dari menggunakan kemasan ramah lingkungan, mendaur ulang sampah, hingga menarik kembali kemasan produk untuk diolah kembali.

“Pelaku usaha harus mulai menggunakan kemasan yang mudah terurai dan meminimalkan sampah. Bahkan, sampah dari produk maupun kemasannya diharapkan bisa ditarik kembali untuk didaur ulang,” katanya.

Dalam aspek penanganan sampah, Pemkab Jember mewajibkan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha menyediakan tempat sampah terpilah serta fasilitas tempat penampungan sementara (TPS).

Selain itu, pengelolaan sampah masyarakat dibedakan antara kawasan perkotaan dan pedesaan. Untuk wilayah perkotaan, pengangkutan sampah terpilah akan dilakukan secara terjadwal oleh Dinas PRKP dan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Gus Fawait Kenalkan Cerutu Jember Tembus Pasar Internasional di Podcast Total Politik

Sampah organik seperti sisa makanan, buah, dan sayuran diarahkan diolah menggunakan metode biopori, compost bag, ember tumpuk, dan metode serupa.

Sementara di kawasan pedesaan, pengelolaan sampah organik dilakukan melalui metode juglangan. Sedangkan sampah yang masih dapat dimanfaatkan kembali diarahkan melalui bank sampah atau proses daur ulang.

Pemkab Jember juga meminta camat, lurah, kepala desa, hingga pengurus RT dan RW aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

“Sampah residu yang tidak dapat dikelola secara mandiri nantinya akan diangkut petugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Fawait menegaskan bahwa penerbitan surat edaran bukan menjadi satu-satunya langkah dalam menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Bupati Jember Tekankan Dana Desa Harus Turunkan Kemiskinan

Pemkab Jember kini mulai melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari dan beralih menuju sistem controlled landfill.

Dalam sistem tersebut, limbah akan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditimbun tanah secara berkala agar lebih aman bagi lingkungan.

Selain itu, penataan di TPA Pakusari juga terus dilakukan, mulai dari penghijauan kawasan, relokasi pemulung, hingga perbaikan instalasi lingkungan.

“TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memberi kemudahan akses serta kepastian izin pemanfaatan fasum untuk kegiatan kebudayaan warga.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.