Jumat, 21 Agu 2026 04:04 WIB

Usut Dugaan Penyimpangan Dana dan Aset, Warga Desa Rowo Melapor ke Kejari Jember

Misbahul Munir saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Desa Rowo Indah di Kejaksaan Negeri Jember (Foto: Nurul/selalu.id).
Misbahul Munir saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Desa Rowo Indah di Kejaksaan Negeri Jember (Foto: Nurul/selalu.id).

selalu.id - Sejumlah warga Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa ke Kejaksaan Negeri Jember, Senin (6/7/2026). 

Laporan tersebut diajukan sebagai pengaduan masyarakat dan kini menunggu proses verifikasi oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: KUA-PPAS P-APBD 2026 Disepakati, Pemkab-DPRD Jember Genjot Pengentasan Kemiskinan Lewat Pelayanan Dasar

Pengaduan dipimpin oleh Misbahul Munir bersama beberapa warga lainnya. Mereka mendatangiKantor Kejaksaan Negeri Jember untuk menyerahkan berkas laporan yang disertai sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung.

Usai menyampaikan laporan, Misbahul Munir mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa Rowo Indah selama periode anggaran 2021 hingga 2026.

"Kami berharap laporan ini dapat diregister dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berkas kami telah diterima dengan baik oleh petugas Kejaksaan Negeri Jember," jelasnya.

Munir menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari hasil analisis terhadap dokumen penggunaan anggaran desa yang dipublikasikan Pemerintah Desa Rowo Indah. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sinkron sehingga perlu mendapat penjelasan.

Ia mengaku telah berupaya menempuh langkah persuasif dengan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Rowo Indah, Rudi Hartono. Bahkan, somasi juga telah dilayangkan. 

Namun hingga laporan disampaikan ke kejaksaan, ia menyatakan belum pernah memperoleh tanggapan maupun kesempatan untuk mencocokkan data.

Baca Juga: Kala Para Purnawirawan Jember Menantang Angin Pantai Pancer demi Sang Saka

"Saya hanya ingin data yang saya miliki dibandingkan dengan data pemerintah desa agar diketahui mana yang benar. Namun sampai sekarang belum ada klarifikasi," ungkap Munir.

Ia menambahkan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian di luar jalur hukum tidak membuahkan hasil. 

Munir juga menyebut pernah menghadiri forum serap aspirasi yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun persoalan tersebut belum dapat dibahas secara tuntas karena Kepala Desa disebut tidak hadir.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam laporannya adalah pengelolaan tanah kas desa. Munir menilai mekanisme pembentukan panitia lelang dan penyewaan aset desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Malam Tasyakuran di Petrang Jember Diwarnai Saling Suap Tumpeng

Meski demikian, Munir memilih tidak membeberkan nilai dugaan kerugian negara kepada publik. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan pendalaman berdasarkan dokumen dan bukti yang telah disampaikan.

Soal itu, hingga kini Kepala Desa Rowo Indah, Rudi Hartono, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

"Perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut masih berupa pengaduan masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti dan masih menunggu proses verifikasi, penyelidikan, maupun tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku oleh Kejaksaan Negeri Jember," tandas Munir.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ketika Higgs Games Island Merusak Keluarga

Kasus Yudi Surya jadi cermin kelam bagi masyarakat bahwa alasan keterpaksaan ekonomi tidak bisa menghapuskan konsekuensi hukum dari aktivitas judi online.

Harga Emas Antam Hari Ini: Melonjak Tajam Bunda, Bisa Maljum dengan Enak Nih..

Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Sidoarjo Genjot Modal UMKM, BPR Delta Artha Salurkan Kurda Bunga 2 Persen ke Ribuan Debitur

Bagi pelaku usaha mikro yang butuh suntikan dana segar hingga Rp10 juta, mereka kini tak perlu pusing memikirkan agunan tambahan.

Kejar Target Investasi Rp43 Triliun di 2026, Pemkot Surabaya Andalkan Perizinan Berbasis AI

Sistem perizinan terintegrasi ini memungkinkan para pelaku usaha memantau perkembangan berkas cukup dari ponsel tanpa perlu bolak-balik datang ke kantor dinas.

Kejari Surabaya Tangani Sindikat Kasus Penipuan Asmara Online, Begini Cara Pelaku Beraksi

Kejaksaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis maupun permintaan uang dari orang yang baru dikenal secara daring tanpa pernah bertemu.

Fraksi PDIP Semprit Pemprov Jatim Soal P-APBD 2026: Tambahan Belanja Rp2,64 Triliun Jangan Cuma jadi SiLPA!

Tak hanya sektor pembangunan fisik, Fraksi PDIP juga mendesak penyelesaian hak-hak rakyat yang belum tertangani.