Senin, 05 Okt 2026 14:54 WIB

Usut Dugaan Penyimpangan Dana dan Aset, Warga Desa Rowo Melapor ke Kejari Jember

Misbahul Munir saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Desa Rowo Indah di Kejaksaan Negeri Jember (Foto: Nurul/selalu.id).
Misbahul Munir saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Desa Rowo Indah di Kejaksaan Negeri Jember (Foto: Nurul/selalu.id).

selalu.id - Sejumlah warga Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa ke Kejaksaan Negeri Jember, Senin (6/7/2026). 

Laporan tersebut diajukan sebagai pengaduan masyarakat dan kini menunggu proses verifikasi oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Keakraban HUT ke-81 TNI di Jember, Bupati Gus Fawait Beri Kejutan Tumpeng

Pengaduan dipimpin oleh Misbahul Munir bersama beberapa warga lainnya. Mereka mendatangiKantor Kejaksaan Negeri Jember untuk menyerahkan berkas laporan yang disertai sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung.

Usai menyampaikan laporan, Misbahul Munir mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa Rowo Indah selama periode anggaran 2021 hingga 2026.

"Kami berharap laporan ini dapat diregister dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berkas kami telah diterima dengan baik oleh petugas Kejaksaan Negeri Jember," jelasnya.

Munir menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari hasil analisis terhadap dokumen penggunaan anggaran desa yang dipublikasikan Pemerintah Desa Rowo Indah. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sinkron sehingga perlu mendapat penjelasan.

Ia mengaku telah berupaya menempuh langkah persuasif dengan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Rowo Indah, Rudi Hartono. Bahkan, somasi juga telah dilayangkan. 

Namun hingga laporan disampaikan ke kejaksaan, ia menyatakan belum pernah memperoleh tanggapan maupun kesempatan untuk mencocokkan data.

Baca Juga: Soroti Tambang Ilegal di Jember, Komisi D DPRD Jatim: Penegak Hukum Harus Turun Tangan

"Saya hanya ingin data yang saya miliki dibandingkan dengan data pemerintah desa agar diketahui mana yang benar. Namun sampai sekarang belum ada klarifikasi," ungkap Munir.

Ia menambahkan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian di luar jalur hukum tidak membuahkan hasil. 

Munir juga menyebut pernah menghadiri forum serap aspirasi yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun persoalan tersebut belum dapat dibahas secara tuntas karena Kepala Desa disebut tidak hadir.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam laporannya adalah pengelolaan tanah kas desa. Munir menilai mekanisme pembentukan panitia lelang dan penyewaan aset desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Jember Sebut 7 Fraksi DPRD Sejalan dengan Arah APBD 2027

Meski demikian, Munir memilih tidak membeberkan nilai dugaan kerugian negara kepada publik. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan pendalaman berdasarkan dokumen dan bukti yang telah disampaikan.

Soal itu, hingga kini Kepala Desa Rowo Indah, Rudi Hartono, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

"Perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut masih berupa pengaduan masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti dan masih menunggu proses verifikasi, penyelidikan, maupun tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku oleh Kejaksaan Negeri Jember," tandas Munir.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

DPRD Surabaya Dukung Eri Cahyadi Setop Diskotek Baru, Desak Pengawasan Tempat Hiburan Ketat

Cakupannya mulai dari perizinan, SOP, hingga jaminan keselamatan pengunjung.

PKB Sidoarjo Perkuat Soliditas Kader Lewat Orientasi Politik dan Muskercab 2026

Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Multazamud Dzikri turut memberikan pembekalan.

Deltras FC Tumbangkan Persiba 2-0, Kokoh di Puncak Grup B Liga Pegadaian

Beruang Madu mampu meredam tekanan dan memaksa skor kacamata bertahan hingga jeda 45 menit pertama.

Final FIFA ASEAN Cup: Prediksi Pemain Inti Indonesia vs Thailand, Thom Haye Kembali Jadi Kreator Serangan

Skema tiga bek menjadi satu di antara kekuatan Timnas Indonesia.

Top 5 Berita: Bea Cukai hingga Maling Kotak Amal di Nganjuk

Kelima berita yang banyak di klik oleh pembaca sangat beragam.

Lima Kendaraan Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto, Begini Kondisi para Korban

Atas insiden ini, Sat PJR Polda Jatim mengimbau para pengguna jalan tol untuk lebih waspada dan mengutamakan keselamatan.