Minggu, 09 Agu 2026 23:16 WIB

Kabar Baik, DPRD Surabaya Siapkan Reperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 25 Jun 2026 19:08 WIB
Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik. (Foto: Ade/selalu.id).
Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - DPRD Kota Surabaya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Regulasi ini disiapkan untuk memperluas perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dituding Menyuruh Perempuan Aborsi, Mantan Cak Ning Surabaya Sekaligus Runner-up Raka Raki jadi Sorotan

Pembahasan raperda tersebut dilatarbelakangi masih rendahnya tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pahlawan. 

Dari sekitar 1,4 juta pekerja di Surabaya, baru 39,81 persen atau sekitar 562 ribu pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif. 

Artinya, masih ada sekitar 840 ribu pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar pekerja.

“Yang menjadi perhatian kami adalah masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Padahal mereka memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan sosial ketenah

gakerjaan,” katanya, Kamis (25/6/2026).

Malik mengatakan raperda ini akan mengatur cakupan perlindungan bagi berbagai kelompok pekerja, mulai dari pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, hingga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia paling sedikit enam bulan.

Selain memperluas perlindungan, DPRD juga ingin memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pengolahan Air Mandiri di Perumahan Mewah Surabaya, Bebas Izin atau Lolos Pengawasan?

“Dengan adanya perda ini, kami berharap capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat secara signifikan, karena ini berkaitan langsung dengan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan ketika terjadi risiko kerja maupun musibah lainnya,” jelasnya.

Tak hanya pekerja formal, DPRD Surabaya juga memberi perhatian terhadap kelompok pekerja rentan yang selama ini menjadi fokus program perlindungan sosial Pemkot Surabaya. 

Kelompok tersebut meliputi nelayan, petani, pengemudi ojek online (ojol), hingga pekerja sektor informal lainnya.

Malik menyebut, keberadaan perda nantinya tidak akan mengurangi hak yang selama ini telah diterima pekerja rentan melalui berbagai program yang berjalan. 

Sebaliknya, regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hukum dan keberlanjutan perlindungan yang telah diberikan.

Baca Juga: Raih Dua Penghargaan Nasional, Surabaya Buktikan Satu Data NIK Pacu Pertumbuhan Ekonomi

“Justru perda ini akan memperkuat perlindungan yang sudah ada. Nantinya juga akan ada pengaturan mengenai sanksi agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pembahasan mengenai bentuk sanksi bagi perusahaan atau pihak yang tidak memenuhi kewajiban masih akan dimatangkan dalam rapat pansus pekan depan.

Raperda ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang tentang BPJS. 

DPRD berharap aturan tersebut dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan seluruh pekerja di Surabaya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Cita-cita Aisatus Zahira, Salah Satu Pelajar Sidoarjo untuk Jamnas Pramuka 2026

Bagi Aisa, kesempatan tersebut menjadi pengalaman yang tidak ingin disia-siakannya. “Semoga saya jadi pembina Pramuka terkenal,” ujar Aisa.

Pesta Siaga Sidoarjo: 1.000 Anak Belajar Keberanian dan Kerja Sama Lewat Petualangan

Mengusung konsep “Petualangan Pencarian Harta Karun Jenggala”, kegiatan dikemas melalui berbagai permainan dan tantangan.

Begini Modus Oknum THL Dishub-Satpol PP Surabaya Tipu Empat Korbannya

Seorang THL Dishub berinisial ARC bersama anggota Satpol PP berinisial F diduga menawarkan akses pekerjaan kepada sejumlah warga dengan meminta sejumlah uang.

Curiga Gundukan Tanah, Pemilik Rumah di Mojokerto Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kain Merah 

Rumah tersebut sebelumnya kosong ditinggal pemiliknya ke Gresik. Pemilik rumah kemudian melaporkan ke RT.

Survei PSC Ungkap PR Besar Kabupaten Jember, Dari Banjir hingga Kemacetan

Deni berharap hasil survei tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemkab Jember, DPRD, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya.

Janjikan Pekerjaan dengan Rp20 Juta,  Dua Oknum THL Dipecat

Dalam pemeriksaan, oknum tersebut mengakui perbuatannya.