Jumat, 18 Sep 2026 20:35 WIB

Polemik Batas Wilayah 2 RW di Bambe Surabaya Mulai Temui Titik Terang

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 19 Mei 2026 22:34 WIB
Hearing polemik Batas wilayah RW di Bambe Surabaya. (Foto: Ade/selalu.id).
Hearing polemik Batas wilayah RW di Bambe Surabaya. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Polemik batas wilayah antara RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan mulai dibahas dalam hearing Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (19/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi A menemukan belum adanya aturan yang secara spesifik mengatur batas wilayah antar-RW.

Baca Juga: Crane Proyek Roboh di Surabaya, Bikin Listrik Padam dan Jalanan Macet

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko langsung menghadirkan pihak kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga RW 6 dan RW 8.

Persoalan muncul setelah adanya klaim terkait wilayah RT 4 RW 6 yang oleh sebagian warga RW 8 dianggap masuk ke wilayah mereka. Namun dalam forum tersebut, Komisi A menyatakan belum ada dasar hukum yang tegas untuk menentukan batas administrasi antar-RW di kawasan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak,” jelas Yona.

Dalam rapat juga dipaparkan sejarah wilayah Desa Bambe Dukuh Menanggal. Secara historis, batas wilayah disebut mengikuti jalur jalan utama dari arah selatan perbatasan Wisma Bungurasih hingga ke gapura Bambe dan ke arah barat menuju SMAN 15 Surabaya.

Menurut Yona, sejarah wilayah tidak bisa otomatis dijadikan dasar hukum dalam menentukan batas administrasi saat ini apabila tidak didukung regulasi yang jelas.

“Apa yang terjadi di masa lampau itu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya,” paparnya.

Selain membahas batas wilayah, Komisi A juga menyoroti penggunaan jalan umum di Jalan Bambe Dukuh Menanggal.

Baca Juga: Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027 Lewat SRC

Dalam hearing terungkap adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) hingga dugaan penarikan retribusi harian kepada pedagang di kawasan tersebut.

Yona menegaskan, penggunaan badan jalan harus sesuai aturan dan tidak boleh ada pihak yang menguasai fasilitas umum.

“Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” jelasnya.

Yona mengingatkan agar tidak ada lagi penutupan jalan saat kegiatan warga tanpa koordinasi antarwilayah.

Baca Juga: Dinkopumdag Surabaya Tegaskan Lapak SWK Gratis, Ada Praktik Sewa Ilegal Laporkan

“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandasnya.

Dari hasil hearing, disepakati warga yang saat ini berada di RT 4 RW 6 tetap berada dalam wilayah tersebut guna menjaga kondusivitas lingkungan. Perwakilan RW 8 juga menyatakan menerima keputusan tersebut.

Komisi A DPRD Surabaya meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi antar-RT dan RW agar persoalan serupa tidak kembali memicu konflik di tengah masyarakat.

“Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” pungkas Yona.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

The Scandal, Kisah Playboy Taklukkan Janda Muda Demi Taruhan

Meski Hui Yeon berulang kali menolak godaan Cho Won, pertahanan dirinya perlahan mulai goyah oleh rayuan yang dilancarkan secara masif.

Antisipasi Penyakit Zoonosis, DPPP Sidoarjo Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan World Rabies Day 2026, sekaligus sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan hewan.

Bukan Cuma Datang dan Foto, Ini Alur Layanan Home Care Pemkab Jember untuk Pasien

Untung menegaskan, kehadiran petugas di rumah pasien merupakan langkah awal untuk memastikan kondisi warga dapat diketahui secara langsung.

Lahan KAI Belakang Pasar Turi jadi Tempat Sampah Ilegal, Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Tegas

Pemkot Surabaya menemukan adanya indikasi aktivitas pemilahan dan pengelolaan sampah yang diduga melanggar aturan di kawasan tersebut.

Jargas APBN Capai 29 Ribu Sambungan di Sidoarjo, Pemasangan Dipastikan Gratis

Dudung mengatakan pengembangan Jargas merupakan bagian dari program pemerintah yang terus dikawal agar manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.

Prof Tjandra Sridjaja Terpilih Aklamasi: Jadikan AAI Rumah Bersama Seluruh Advokat Nusantara!

Penetapan itu dilakukan dalam Sidang Pleno didukung bulat oleh 19 Dewan Pimpinan Cabang dari seluruh Indonesia di Surabaya, Jumat (18/9/2026).