Senin, 29 Jun 2026 23:18 WIB

Sidang Sugiri Sancoko, Kontraktor akui Diminta Fee 10 Persen untuk Proyek RSUD Ponorogo

Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).
Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko mengungkap adanya permintaan fee 10 persen proyek pembangunan RSUD dr Hardjono Ponorogo kepada kontraktor pelaksana.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (13/5/2026), itu juga menghadirkan dua terdakwa lain yakni Sekda Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma.

Baca Juga: Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Sucipto, Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, sebagai saksi. Perusahaan milik Sucipto diketahui mengerjakan proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun RSUD dr Hardjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14,7 miliar.

Dalam persidangan, Sucipto mengaku proses pelelangan proyek melalui sistem e-katalog telah diatur sedemikian rupa agar perusahaannya memenangkan tender.

“Waktu awal pengerjaan saya sudah dimintai fee oleh Pak Mujid Ridwan. Katanya permintaan itu dari Pak Direktur untuk Pak Bupati,” kata Sucipto di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya besaran fee, Sucipto menyebut nilainya mencapai 10 persen dari total proyek. Ia mengaku menyerahkan uang secara bertahap sebanyak Rp500 juta pada Mei 2024 dan Rp450 juta sekitar September atau Oktober 2024.

“Waktu itu saya sampai menjual mobil istri dan pinjam bank karena masih butuh dana proyek, tapi juga harus memenuhi permintaan fee,” jelasnya.

Sucipto menjelaskan seluruh permintaan fee disampaikan oleh Mujib Ridwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) RSUD dr Hardjono Ponorogo. Penyerahan uang disebut dilakukan di ruang kerja Mujib Ridwan dalam kantong plastik.

Ketika dikonfirmasi jaksa apakah benar uang tersebut disebut untuk Bupati Sugiri Sancoko, Sucipto mengaku hanya memahami berdasarkan informasi dari Mujib Ridwan.

Sementara itu, saksi Mujib Ridwan yang juga menjabat Wakil Direktur Administrasi RSUD dr Hardjono mengungkap bahwa CV Cipto Makmur Jaya telah beberapa kali mendapatkan proyek di rumah sakit tersebut sejak 2023 hingga 2025 dengan total nilai sekitar Rp20 miliar.

Baca Juga: Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Proyek tersebut meliputi pembangunan Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu (IPJT), kolam, patung, paviliun hingga gedung farmasi.

Awalnya Mujib Ridwan mengaku heran mengapa seluruh proyek selalu dimenangkan oleh perusahaan milik Sucipto. Namun hakim anggota langsung mempertanyakan pernyataan tersebut.

“Sebentar, saksi bilang ini misteri. Bukannya saudara yang mengatur dan memberikan petunjuk agar Sucipto menang?” tanya hakim.

Mendapat pertanyaan itu, Mujib akhirnya mengakui dirinya membocorkan dokumen penting proyek sebelum proses lelang dimulai. Informasi yang diberikan meliputi gambar proyek, volume pekerjaan, rencana umum pengadaan, besaran anggaran hingga standar satuan harga.

Dalam sidang itu, Mujib Ridwan juga menyebut permintaan fee proyek bukan hanya untuk pembangunan paviliun, tetapi berlaku untuk seluruh proyek di RSUD dr Hardjono Ponorogo.

Baca Juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa: Ada Dana Rp3 Miliar ke Tenaga Ahli Anggota DPR RI

“Pak Direktur bilang, ‘Iki engko kabeh gawe Pak Bupati’,” papar Mujib dalam persidangan.

Mujib juga menyebut nama Sugiri Heru Sancoko sebagai pihak yang disebut mendanai Sugiri Sancoko saat maju dalam Pilkada Ponorogo.

Bahkan menurutnya, seluruh proyek di RSUD dr Hardjono harus sepengetahuan Sugiri Heru Sangoko.

“Semua proyek yang ada di RSUD dr Hardjono harus sepengetahuan Pak Heru Sangoko,” tandasnya.

Saat ditanya jaksa alasan seluruh proyek harus seizin Sugiri Heru Sangoko, Mujib mengaku tidak mengetahui alasannya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

KDMP Nglawak Bantah soal Surat Penjualan Gerai yang Disetor ke Agrinas oleh Kopdes Bungurasih

Sekretaris KDMP Nglawak, Rizal Daffa Yudipurnama, membantah sejumlah informasi yang dikaitkan dengan koperasinya. 

Wapres Gibran Puji Perekonomian Jatim

Konsistensi Jatim sebagai lumbung pangan nasional menjadikan provinsi penghasil beras terbesar di Indonesia.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang Dini Hari Nanti

Pertandingan antara Brasil dan Jepang ini akan jadi pertemuan kedua di Piala Dunia. Sebelumnya kedua kesebelasan pernah bentrok di fase grup Piala Dunia 2006.

Jawa Timur Matangkan Persiapan Seri Perdana Liga Sepak Takraw Indonesia 2026

Seri pembuka Liga Sepak Takraw Indonesia dijadwalkan berlangsung pada 1–4 Juli 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Pancasila Surabaya. 

Libur Sekolah, Penumpang Commuter Line di Jatim Melonjak

Data KAI Commuter mencatat, sebanyak 374.110 penumpang menggunakan Commuter Line Area 8 Surabaya selama periode 22–28 Juni 2026.

Bupati Jember Fawait Pastikan Beasiswa Pendidikan pada Anak Guru Ngaji dan Ketua Pengajian

Bupati Fawait memastikan putra-putri guru ngaji dan ketua kelompok pengajian di Jember memiliki kesempatan besar untuk memperoleh beasiswa.