Rabu, 30 Sep 2026 00:21 WIB

Gila, Ayah Kandung di Surabaya Setubuhi Anaknya hingga Hamil 4 Bulan

Polda Jatim saat merilis kasus persetubuhan anak hingga hamil. (Foto: Dony/selalu.id).
Polda Jatim saat merilis kasus persetubuhan anak hingga hamil. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Direktorat Reserse Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penanganan Pelanggaran Perdata dan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.  

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa kekerasan seksual itu berlangsung dalam kurun waktu setahun atau awal 2025 hingga April 2026. 

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Gulung Komplotan Curanmor Lintas Kota, Ini Tampang Pelakunya

Korbannya sebut saja Bunga yang kini berusia 17 tahun dan tengah mengandung usia empat bulan. Sementara tersangka berinisial ST (47), yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

“Tersangka adalah ayah kandungnya sendiri, yang bekerja sebagai karyawan pabrik. Ia telah melakukan perbuatan asusila serta persetubuhan terhadap anak kandungnya secara berulang kali, bahkan hampir setiap minggu,” katanya, Senin (29/6/2026).

Ganis menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumah korban. Antara tersangka dan ibu korban, diketahui sudah bercerai.

Meski begitu, tersangka kerap datang ke rumah mantan istrinya itu saat akhir pekan. 

"Jadi, meskipun orang tuanya ini sudah bercerai, tapi tersangka masih diperbolehkan bertemu dengan anaknya. Bahkan, tersangka kerap tidur sekamar bersama korban," jelasnya.

Ganis mengatakan perbuatan tersangka dilakukan saat ibu korban sedang tertidur pulas, dan kemudian berlanjut ketika ibu korban tidak berada di rumah.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M

“Awalnya ibu korban tidak menyadari kejadian ini. Kecurigaan baru muncul ketika korban sempat menyampaikan keengganannya untuk tidur bersama ayahnya. Setelah dilakukan pendalaman, barulah fakta kejahatan itu terungkap,” paparnya.

Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak 23 Juni 2026. Penyidik menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bersamaan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Mengingat kedudukan tersangka sebagai ayah kandung yang memiliki relasi kuasa terhadap korban, ancaman hukumannya diperberat. Ancaman hukuman pokok antara 5 hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari masa hukuman tersebut sesuai aturan pemberatan,” sebut Ganis.

Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya akta kelahiran korban, kartu keluarga, salinan akta perceraian orang tua, hasil cetakan pemeriksaan medis, serta laporan visum et repertum yang menguatkan keterangan korban.

Baca Juga: Mas Bechi, Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Kini Telah Bebas

Saat ini, korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara terpadu. Polda Jatim bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surabaya untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi.

Kepala UPTD PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri menyatakan komitmen penuh dalam mendampingi korban. Pendampingan meliputi aspek psikologis, kesehatan, hukum, hingga pendidikan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar hak pendidikan korban tetap terjaga dan ia dapat menyelesaikan pendidikannya hingga lulus jenjang SMA tanpa terganggu,” jelasnya. 

Sedangkan Polda Jatim juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kekerasan, khususnya yang menimpa anak-anak, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Sederet Fakta Baru Kasus Sengketa Lahan Kalisari Surabaya

Persoalan muncul karena terdapat klaim atas Persil Nomor 473 atas nama Asifah dengan luas 2.310 meter persegi yang disebut berada di lokasi lahan Pujiono.

Prabowo dan Megawati Janjian Makan Nasi Goreng, Mau Bahas Apa Ya?

Sajian nasi goreng Megawati sendiri punya rekam jejak historis dalam hubungan kedua tokoh nasional ini.

Awas! Ratusan Ton Emas Ilegal Beredar di Indonesia, Kenali Ciri-cirinya

Dari total pemetaan nasional, tercatat sedikitnya 1.221 lokasi PETI emas yang beroperasi tanpa menyetor rupiah sedikit pun ke kas negara.

Proyek Revitalisasi Sekolah di Jember Gerakkan Ekonomi Warga, Jadi Berkah dan Bahagia

Dari proyek tersebut, sekitar 5.160 tenaga kerja terlibat, dengan rincian 2.000 tukang dan 3.160 asisten tukang. Juga gerakkan ekonomi warga lainnya.

Soal Seragam Sekolah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kaji Pembiayaan Batik Lewat BOPDA

Ajeng mengatakan usulan terkait pengadaan seragam batik secara terpusat masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Dispendik agar tak jadi persoalan baru.

Wamenkes Nilai Kota Mojokerto Mampu jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Menurutnya, Kota Mojokerto memiliki posisi strategis dalam penanganan TB karena selama ini turut memberikan layanan pengobatan bagi pasien dari luar wilayah.