Kamis, 13 Agu 2026 17:32 WIB

Polisi Dalami 6 Tersangka Sabu yang Ditangkap dalam Ricuh Demo Surabaya

Salah satu peserta demonstrasi #IndonesiaSekarat saat diamankan polisi. (Dok. Selalu.id).
Salah satu peserta demonstrasi #IndonesiaSekarat saat diamankan polisi. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Sepuluh orang perusuh saat demo #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya ditetapkan tersangka.

Dari 10 orang itu, enam di antaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka kini tengah dilakukan penyidikan mendalam di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

Baca Juga: Manjakan Tamu di HUT RI ke-81, ASTON Inn Jemursari Surabaya Siapkan Promo Menginap hingga Upgrade Kamar Gratis

Keenam orang tersebut masing-masing berinisial MR (32), seorang kuli bangunan asal Tambak Gringsing Baru; MI (32), juru parkir asal Tambak Gringsing Baru; AF (24), karyawan pabrik asal Kebalen Kulon; MZ (18), warga Perlis Wetan; AD (15), warga Jalan Jagalan; serta FKA (24), pengangguran asal Kalisosok.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan keenamnya positif mengandung Methamphetamin atau sabu.

"Enam orang tersebut saat ini kita proses dalam tindak pidana narkoba. Terbukti hasil pemeriksaan urinenya mereka menggunakan sabu," katanya, Senin (29/6/2026).

Menurut Luthfie, penanganan perkara tersebut kini dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Keenam orang itu akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: LPSK Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Surabaya, Tekankan Percepatan Restitusi Korban Sejak Penyidikan

Selain asesmen, penyidik juga masih mendalami barang bukti berupa telepon genggam milik mereka untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain.

"Kita proses saat ini bekerja sama juga dengan BNN Kota Surabaya untuk melakukan asesmen sambil kita lakukan pendalaman terkait handphone yang mereka bawa," jelasnya.

Polrestabes Surabaya sebelumnya mengamankan 24 peserta aksi #IndonesiaSekarat yang berujung ricuh di depan Gedung Grahadi. 

Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Figur Cak dan Ning Surabaya jaga Attitude dan Akhlak Buntut Kasus Dugaan Aborsi

Dari jumlah tersebut, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan fasilitas umum dan pelemparan batu ke arah petugas. Sementara 14 orang lainnya dipulangkan karena penyidik belum menemukan unsur pidana yang cukup. 

Meski demikian, kepolisian menegaskan status hukum mereka masih dapat berubah apabila hasil analisis komunikasi digital menemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi aksi maupun menggerakkan massa melalui media sosial.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

FPTI Lamongan Punya Nahkoda Baru, Founder Apparel Allegiant M Harryanto jadi Ketum dengan Aklamasi

Kepengurusan baru diharapkan segera bergerak menyusun program kerja untuk menghidupkan kembali pembinaan atlet panjat tebing di Lamongan.

Kebakaran Bromo Meluas ke Puncak Seruni Point, Jalur Wisata Ditutup Total

Jarak api ke jembatan kaca diperkirakan kurang lebih sekitar 2 KM. Saat ini pula api telah berada tepat di bawah empat pilar wisata Seruni Point.

Harga Emas Antam Hari Ini: Sudah Kembali Naik Mama, Ini Detail Rinciannya

Pergerakan harga emas Antam Logam Mulia umumnya dipengaruhi oleh harga emas global serta nilai tukar rupiah.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Hati yang Tersakiti, Tapi Keuangan Masih Oke

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Dua Motor Tabrakan di Kebontunggul Mojokerto, 3 Orang Tewas dan Satu Kritis

Saat ini, kecelakaan maut tersebut tengah didalami kepolisian setempat untuk mengungkap penyebabnya. Sementara semua korban sudah ditangani di rumah sakit.

Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim Tipikor Surabaya membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh tuduhan, memulihkan nama baik.