Minggu, 06 Sep 2026 10:34 WIB

Tegakkan Aturan, Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Kantong Plastik

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 19 Mar 2022 11:28 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya menegakkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik. Pemkot mengaku tidak segan memberikan sanksi bagi pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2022 tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, pihaknya akan sosialisasi selama 30 hari tentang perwali tersebut.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

"Sejak diterbitkannya Perwali ini pada 9 Maret 2022 lalu, hingga saat ini masih kita sosialisasikan," kata Hebi, Sabtu, (19/3/2022).

Hebi menyampaikan, sosialisasi tersebut untuk memberikan imbauan kepada toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat, terkait Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Upaya itu, kata Hebi, dapat dilakukan melalui larangan menggunakan Kantong Plastik,dan kewajiban menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

"Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," ujar Hebi.

Selain itu, Hebi menyampaikan, Perwali itu diterbitkan dengan ketentuan UU RI nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis. Kemudian Permendagri Nomor 33 tahun 2010.

Tak hanya itu, Pemkot juga mengikuti ditetapkannya Perwali Nomor 16 Tahun 2022, untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Hebi menyampaikan, jika masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran. Pemkot menghimbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan.

"Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," ujarnya.

Pemkot Surabaya juga membentuk satgas khusus dari Satpol PP, untuk menangani kantong plastik guna memaksimalkan Perwali.

"Satgas itu yang nantinya turut serta melakukan sosialisasi dan penindakan," jelasnya.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Lebih lanjut Hebi menegaskan, dengan hasil sosialisasi tersebut, diharapkan para pelaku usaha dan warga di Kota Surabaya untuk tidak menyediakan atau membeli kantong plastik.

Penegakkan aturan ini diharapkan dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahunnya.

Nantinya bagi yang melanggar aturan perwali tersebut, Hebi menyampaikan, ada sanksi tegas administrasi, mulai teguran lisan ataupun tertulis hingga dengan sanksi paksaan dari Pemerintah.

"Sanksinya baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran," tegasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.