Pemkot Surabaya Bikin Aturan Baru soal Anak Tidak Boleh Main HP, Begini Skemanya
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 20 Apr 2026 13:59 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggenjot implementasi Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pada pukul 18.00–20.00 WIB.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026.
Baca Juga: Kakak Thomas Ungkap Kronologi Pengeroyokan yang Diduga Dipicu Perselisihan Sandal Crocs
Meski diarahkan untuk mengurangi penggunaan perangkat digital dan mendorong interaksi keluarga, pelaksanaannya dinilai sangat bergantung pada kedisiplinan di tingkat rumah tangga.
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Surabaya, Rini Indriyani, menyebut keberhasilan program ini bertumpu pada peran orang tua dalam mengatur penggunaan gawai anak.
“Ini bukan hanya soal membatasi penggunaan gawai, tetapi bagaimana kita mengembalikan ruang komunikasi di dalam keluarga,” jelas Rini, Senin (20/4/2026).
Dalam kebijakan tersebut, pukul 18.00–20.00 WIB ditetapkan sebagai waktu tanpa perangkat digital.
Seluruh anggota keluarga didorong menghentikan aktivitas berbasis gawai dan beralih pada interaksi langsung.
Gerakan ini juga dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang menekankan perlindungan anak di ruang digital.
Namun, implementasinya tidak disertai mekanisme pengawasan yang jelas di lapangan.
Pengendalian penggunaan gawai sepenuhnya diserahkan kepada keluarga, terutama orang tua.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat
Rini mengakui, kebijakan ini menyasar anak usia dini hingga remaja awal, di mana kontrol masih berada di tangan orang tua.
Ia mendorong adanya aturan yang konsisten di rumah, termasuk penerapan sistem penghargaan dan konsekuensi.
“Pada usia di bawah 13 tahun, kontrol orang tua masih kuat. Tapi ketika masuk remaja, tantangannya jauh lebih kompleks,” ungkap Rini.
Ia juga menekankan pentingnya keteladanan. Pembatasan gawai tidak akan efektif jika orang tua tidak menerapkan hal yang sama.
“Kalau anak diminta berhenti, orang tua juga harus melakukan hal yang sama. Tanpa itu, aturan akan sulit dijalankan,” tambahnya.
Baca Juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya
Di sisi lain, keterbatasan waktu orang tua, terutama yang bekerja, menjadi tantangan tersendiri dalam menjalankan kebijakan ini secara konsisten.
Pemkot Surabaya menilai, jika diterapkan secara disiplin, kebiasaan tanpa gawai dapat mengurangi dampak negatif penggunaan perangkat digital pada anak.
Namun, tanpa pengawasan terstruktur dan indikator capaian yang jelas, efektivitas gerakan ini masih bergantung pada kesadaran masing-masing keluarga.
“Mungkin di awal terasa sulit, tapi jika konsisten, ini akan menjadi kebiasaan,” pungkas Rini.
Editor : Zein Muhammad