Rabu, 23 Sep 2026 01:21 WIB

Pria Sidoarjo Ditemukan Pingsan saat Isi BBM di Mojokerto, Endingnya Malah Bikin Marah

Petugas saat melakukan evakuasi. (Dok. Istimewa).
Petugas saat melakukan evakuasi. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Seorang pria ditemukan pingsan di dalam mobil Honda City bernopol 1175 YG di SPBU Jalan Bhayangkara, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (7/4/2026).

Peristiwa pingsannya sopir mobil itu akhirnya menguak fakta jika identitas Suwondo, warga asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo ini ternyata melakukan pelanggaran yakni memindahkan BBM untuk ditimbun.

Baca Juga: Maling Motor asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Mojokerto, 3 Penadah Ikut Diamankan

Awalnya, Suwondo melakukan pengisian bahan bakar minyak di SPBU Jalan Bhayangkara, tetapi setelah melakukan pembayaran, mobil berwarna hitam itu tidak kunjung maju.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan mengatakan, warga, pihak kepolisian serta PMI yang datang ke lokasi terpaksa memecahkan kaca pintu kiri mobil bagian belakang untuk menyelamatkan Suwondo.

"Ternyata betul ada laki-laki yang mengalami pingsan. Lalu masyarakat dan anggota Polres Mojokerto Kota mengevakuasi korban ke rumah sakit Hasanah," terangnya, Kamis (9/4/2026).

Jinarwan mengatakan, saat mobil yang dikendarai korban dipinggirkan dari pompa pengisian, ada galon air mineral yang berisi bahan bakar.

Baca Juga: Dua Pesilat Diringkus Gegara Keroyok Pemotor di Mojokerto

"Barang bukti lalu dibawa ke Polres Mojokerto Kota. Satreskrim Polres Mojokerto Kota lalu menjemput pria itu setelah siuman dan sehat dan dilakukan pemeriksaan dan penyelikan," jelasnya.

Menurut Jinarwan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Suwondo melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite.

"Terduga pelaku ini setiap hari membeli BBM jenis pertalite dengan kendaraan roda empat itu melebihi kapasitas dengan maksud ditimbun," katanya.

Baca Juga: Sembilan Calon Jemaah Umrah PT Annisa Ahmada di Mojokerto Lapor Polisi, Diduga Ditipu

Modus Suwondo dalam aksinya yakni membeli BBM pertalite di beberapa SPBU di Mojokerto. Mobil yang dikendarai tangkinya sudah dimodifikasi.

Tangki itu diberi selang yang terhubung dengan beberapa galon air mineral dengan kapasitas 15 liter. Ada juga mesin pompa untuk memindahkan BBM di tangki.

"Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Mojokerto Kota. Tersangka melanggar pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkas Jinarwan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sederet Langkah Serius Pemkab Jember dalam Menata Pasar Tanjung

Pemkab Jember juga menjadwalkan sosialisasi skenario penataan kawasan dan trotoar kepada para pedagang sebelum kebijakan resmi diterapkan permanen di lapangan.

Lomba Kampung Pancasila 2026 Surabaya Resmi Digelar, Berhadiah Puluhan Juta dan Bantuan Menarik

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, Lomba Kampung Pancasila menjadi momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.