Pria Sidoarjo Ditemukan Pingsan saat Isi BBM di Mojokerto, Endingnya Malah Bikin Marah
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Kamis, 09 Apr 2026 16:37 WIB
selalu.id - Seorang pria ditemukan pingsan di dalam mobil Honda City bernopol 1175 YG di SPBU Jalan Bhayangkara, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (7/4/2026).
Peristiwa pingsannya sopir mobil itu akhirnya menguak fakta jika identitas Suwondo, warga asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo ini ternyata melakukan pelanggaran yakni memindahkan BBM untuk ditimbun.
Baca Juga: Bahan Baku Tisu PT SPS di Sukoanyar Mojokerto Terbakar, 7 Mobil Pemadaman Dikerahkan
Awalnya, Suwondo melakukan pengisian bahan bakar minyak di SPBU Jalan Bhayangkara, tetapi setelah melakukan pembayaran, mobil berwarna hitam itu tidak kunjung maju.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan mengatakan, warga, pihak kepolisian serta PMI yang datang ke lokasi terpaksa memecahkan kaca pintu kiri mobil bagian belakang untuk menyelamatkan Suwondo.
"Ternyata betul ada laki-laki yang mengalami pingsan. Lalu masyarakat dan anggota Polres Mojokerto Kota mengevakuasi korban ke rumah sakit Hasanah," terangnya, Kamis (9/4/2026).
Jinarwan mengatakan, saat mobil yang dikendarai korban dipinggirkan dari pompa pengisian, ada galon air mineral yang berisi bahan bakar.
Baca Juga: Bupati Gus Barra Pimpin Razia Rokok Ilegal di Pasar Sawahan Mojokerto, Ratusan Ribu Batang Disita
"Barang bukti lalu dibawa ke Polres Mojokerto Kota. Satreskrim Polres Mojokerto Kota lalu menjemput pria itu setelah siuman dan sehat dan dilakukan pemeriksaan dan penyelikan," jelasnya.
Menurut Jinarwan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Suwondo melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite.
"Terduga pelaku ini setiap hari membeli BBM jenis pertalite dengan kendaraan roda empat itu melebihi kapasitas dengan maksud ditimbun," katanya.
Baca Juga: Kejati Jatim Lelang Mobil, Motor hingga Tanah di Mojokerto, Berikut Tanggal Dibuka dan Syaratnya
Modus Suwondo dalam aksinya yakni membeli BBM pertalite di beberapa SPBU di Mojokerto. Mobil yang dikendarai tangkinya sudah dimodifikasi.
Tangki itu diberi selang yang terhubung dengan beberapa galon air mineral dengan kapasitas 15 liter. Ada juga mesin pompa untuk memindahkan BBM di tangki.
"Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Mojokerto Kota. Tersangka melanggar pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkas Jinarwan.
Editor : Zain Ahmad