Kamis, 22 Okt 2026 14:05 WIB

Pemkot Surabaya Terbitkan Aturan untuk Pendatang Baru: Perantau Wajib Tahu, Ini Risikonya Jika Dilanggar

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 27 Mar 2026 11:18 WIB
Ilustrasi Operasi Yustisi. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Ilustrasi Operasi Yustisi. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat arus masuk pendatang usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026.

Setiap warga dari luar daerah yang masuk ke Kota Pahlawan kini wajib melapor dalam waktu 1x24 jam atau berisiko dicatat sebagai penduduk non-permanen.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Lebaran, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya, Lilik Arijanto pada 25 Maret 2026.

Dalam SE tersebut, lurah dan camat diminta lebih selektif dalam menerima permohonan pindah datang dari luar kota. Proses verifikasi juga diperketat melalui pengecekan langsung di lapangan.

“Kelurahan dan kecamatan harus melakukan verifikasi serta monitoring. Jika tidak sesuai ketentuan, maka akan didata sebagai penduduk non-permanen,” jelas Lilik, Jumat (27/3/2026).

Tak hanya itu, RT/RW juga dilibatkan aktif dalam pengawasan. Mereka diminta mendata setiap pendatang di wilayahnya, terutama yang ber-KTP luar daerah. Pelaporan wajib dilakukan maksimal 1x24 jam sejak kedatangan.

Pemkot Surabaya juga membuka layanan pelaporan secara daring melalui laman resmi Dispendukcapil untuk mempermudah proses administrasi penduduk.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengingatkan pentingnya pengendalian urbanisasi pasca Lebaran.

Ia meminta RT/RW memastikan setiap pendatang memiliki identitas jelas, tujuan yang pasti, serta pekerjaan.

“Kalau ada yang masuk ke Surabaya, harus dipastikan dia punya pekerjaan atau tidak, dan KTP-nya harus dilaporkan,” kata Eri.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Menurutnya, pengawasan juga menyasar penghuni rumah kos yang kerap luput dari pendataan.

Eri menegaskan, seluruh pendatang tanpa terkecuali wajib melapor kepada pengurus wilayah setempat.

“Kalau kos tidak ber-KTP Surabaya, tetap harus melapor. Ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi,” tegasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Peringatan Hari Santri, DPW PKB Jatim: Jihad Masa Kini adalah Melawan Karhutla

DPW PKB Jatim secara simbolis menyerahkan 5.000 bibit pohon kepada peserta apel sebagai wujud nyata komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Ruang Data Centre Lama Untag Terbakar, Satu PMK Diterjunkan

Alarm langsung berbunyi setelah muncul kepulan asap.

Carok di Sidoarjo, Pria Misterius Tewas dan Pedagang Es Degan Terluka

Polisi masih mendalami aksi pertengkaran berdarah yang mengakibatkan korban jiwa ini.

Perampokan Toko Emas di Jember, Pelaku Bawa Tas Isi Mata Uang Asing dan Valas Raib

Pelaku juga membacok pemilik toko emas murni Aliong dan ibunya.

67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Diratakan

selalu.id - Pemkab Sidoarjo menurunkan sekitar 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang frontage road di Kecamatan Waru, Gedangan,

Top 5 Berita: Klaim Utang Mendiang Suami hingga Hasil Liga Champions

Pembaca tertarik berita utang piutang hingga ekonomi.