Rabu, 22 Jul 2026 17:52 WIB

Pemkot Surabaya Terbitkan Aturan untuk Pendatang Baru: Perantau Wajib Tahu, Ini Risikonya Jika Dilanggar

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 27 Mar 2026 11:18 WIB
Ilustrasi Operasi Yustisi. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Ilustrasi Operasi Yustisi. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat arus masuk pendatang usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026.

Setiap warga dari luar daerah yang masuk ke Kota Pahlawan kini wajib melapor dalam waktu 1x24 jam atau berisiko dicatat sebagai penduduk non-permanen.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Lebaran, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya, Lilik Arijanto pada 25 Maret 2026.

Dalam SE tersebut, lurah dan camat diminta lebih selektif dalam menerima permohonan pindah datang dari luar kota. Proses verifikasi juga diperketat melalui pengecekan langsung di lapangan.

“Kelurahan dan kecamatan harus melakukan verifikasi serta monitoring. Jika tidak sesuai ketentuan, maka akan didata sebagai penduduk non-permanen,” jelas Lilik, Jumat (27/3/2026).

Tak hanya itu, RT/RW juga dilibatkan aktif dalam pengawasan. Mereka diminta mendata setiap pendatang di wilayahnya, terutama yang ber-KTP luar daerah. Pelaporan wajib dilakukan maksimal 1x24 jam sejak kedatangan.

Pemkot Surabaya juga membuka layanan pelaporan secara daring melalui laman resmi Dispendukcapil untuk mempermudah proses administrasi penduduk.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengingatkan pentingnya pengendalian urbanisasi pasca Lebaran.

Ia meminta RT/RW memastikan setiap pendatang memiliki identitas jelas, tujuan yang pasti, serta pekerjaan.

“Kalau ada yang masuk ke Surabaya, harus dipastikan dia punya pekerjaan atau tidak, dan KTP-nya harus dilaporkan,” kata Eri.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Menurutnya, pengawasan juga menyasar penghuni rumah kos yang kerap luput dari pendataan.

Eri menegaskan, seluruh pendatang tanpa terkecuali wajib melapor kepada pengurus wilayah setempat.

“Kalau kos tidak ber-KTP Surabaya, tetap harus melapor. Ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi,” tegasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.