Minggu, 06 Sep 2026 20:17 WIB

Pemkot Surabaya Terbitkan Aturan untuk Pendatang Baru: Perantau Wajib Tahu, Ini Risikonya Jika Dilanggar

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 27 Mar 2026 11:18 WIB
Ilustrasi Operasi Yustisi. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Ilustrasi Operasi Yustisi. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat arus masuk pendatang usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026.

Setiap warga dari luar daerah yang masuk ke Kota Pahlawan kini wajib melapor dalam waktu 1x24 jam atau berisiko dicatat sebagai penduduk non-permanen.

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Lebaran, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya, Lilik Arijanto pada 25 Maret 2026.

Dalam SE tersebut, lurah dan camat diminta lebih selektif dalam menerima permohonan pindah datang dari luar kota. Proses verifikasi juga diperketat melalui pengecekan langsung di lapangan.

“Kelurahan dan kecamatan harus melakukan verifikasi serta monitoring. Jika tidak sesuai ketentuan, maka akan didata sebagai penduduk non-permanen,” jelas Lilik, Jumat (27/3/2026).

Tak hanya itu, RT/RW juga dilibatkan aktif dalam pengawasan. Mereka diminta mendata setiap pendatang di wilayahnya, terutama yang ber-KTP luar daerah. Pelaporan wajib dilakukan maksimal 1x24 jam sejak kedatangan.

Pemkot Surabaya juga membuka layanan pelaporan secara daring melalui laman resmi Dispendukcapil untuk mempermudah proses administrasi penduduk.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengingatkan pentingnya pengendalian urbanisasi pasca Lebaran.

Ia meminta RT/RW memastikan setiap pendatang memiliki identitas jelas, tujuan yang pasti, serta pekerjaan.

“Kalau ada yang masuk ke Surabaya, harus dipastikan dia punya pekerjaan atau tidak, dan KTP-nya harus dilaporkan,” kata Eri.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Menurutnya, pengawasan juga menyasar penghuni rumah kos yang kerap luput dari pendataan.

Eri menegaskan, seluruh pendatang tanpa terkecuali wajib melapor kepada pengurus wilayah setempat.

“Kalau kos tidak ber-KTP Surabaya, tetap harus melapor. Ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi,” tegasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.

Membangun Kemandirian Teknologi Industri Maritim Indonesia melalui Robotika Bawah Air dalam Semangat Asta Cita

Laut Indonesia akhirnya bukan hanya menjadi kekayaan yang kita miliki, tetapi juga menjadi tempat kita membangun masa depan.