DPRD Surabaya Sahkan Pokir Jelang Lebaran 2026
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 16 Mar 2026 20:01 WIB
selalu.id - DPRD Kota Surabaya resmi menetapkan pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses anggota dewan dalam rapat paripurna, Senin (16/3/2026).
Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyetujui perpanjangan masa kerja empat panitia khusus (pansus) yang tengah membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda).
Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gagar Otak dan Patah Tulang
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai mengatakan, pokir yang disahkan merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun para anggota dewan saat melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Agenda pertama adalah penetapan keputusan DPRD tentang pokok-pokok pikiran DPRD melalui hasil reses kami,” katanya.
Bahtiyar menjelaskan, sebelum disahkan dalam rapat paripurna, seluruh usulan pokir terlebih dahulu melalui proses verifikasi oleh Sekretariat DPRD Surabaya.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan usulan sesuai dengan daerah pemilihan anggota dewan yang mengusulkan, serta sejalan dengan program pembangunan Pemerintah Kota Surabaya.
“Misalnya saya dari dapil 4, maka tidak boleh mengusulkan program di dapil 1. Usulan harus sesuai dengan hasil reses di dapil masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, usulan yang masuk juga harus selaras dengan program yang sudah direncanakan oleh pemerintah kota.
Menurut Bahtiyar, secara teknis setiap anggota DPRD memasukkan usulan pokir melalui sistem yang telah disediakan.
Setelah itu, Sekretariat DPRD melakukan pengecekan sebelum dokumen tersebut dibawa dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Usulan teman-teman anggota sudah diinput dalam sistem. Sekretariat DPRD bertugas memverifikasi agar sesuai dengan ketentuan,” paparnya.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Surabaya juga memutuskan memperpanjang masa kerja pansus yang membahas empat raperda strategis.
Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Keempat raperda tersebut yakni raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, raperda pengendalian banjir, raperda hunian layak, serta raperda pemajuan kebudayaan dan nilai kepahlawanan.
“Agenda kedua adalah perpanjangan masa kerja panitia khusus. Ada empat raperda yang diperpanjang,” kata Bahtiyar.
Ia menambahkan, perpanjangan masa kerja pansus dilakukan karena pembahasan raperda tersebut belum rampung. Sesuai ketentuan, masa kerja pansus dapat diperpanjang selama 60 hari kerja.
“Kalau belum selesai, masa kerjanya bisa diperpanjang 60 hari kerja. Jika masih belum selesai lagi, bisa diperpanjang kembali sampai pembahasan rampung,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto menyebut pokir yang telah disahkan DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk diverifikasi lebih lanjut.
“Pokir yang ditetapkan ini nanti akan ditindaklanjuti melalui surat keputusan pimpinan DPRD. Setelah itu dimungkinkan besok dikirimkan ke pemerintah kota,” ujarnya.
Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan
Menurut Lilik, usulan pokir tersebut akan dianalisis oleh organisasi perangkat daerah (OPD) bersama tim anggaran pemerintah daerah untuk menentukan mana yang dapat direalisasikan.
“Teman-teman OPD dan tim anggaran akan memverifikasi dan menganalisis, mana yang bisa dilanjutkan dan mana yang tidak,” katanya.
Ia menambahkan, pokir DPRD akan menjadi salah satu bahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Maret.
“Bahan ini harus selesai sekitar satu minggu sebelum musrenbang. Rencananya musrenbang akhir bulan, sekitar 31 Maret,” tandas Lilik.
Hasil Musrenbang tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surabaya tahun 2027.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-12841-dprd-surabaya-sahkan-pokir-jelang-lebaran-2026
