Rabu, 21 Okt 2026 18:43 WIB

Agak Laen, Bapenda Surabaya Sebut Reklame di Taman Punya Nilai Estetika

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 22 Feb 2026 16:41 WIB
Reklame di median jalan Taman Surabaya. (Dok/Diskominfo Surabaya). 
Reklame di median jalan Taman Surabaya. (Dok/Diskominfo Surabaya). 

selalu.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyebut penempatan reklame di taman aktif dan median jalan, jadi estetika kota sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari, pemasangan reklame memperhatikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) agar tidak mengganggu aspek ekologis dan keselamatan publik.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Ia menjelaskan penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025.

“Pengaturan Kawasan Penataan Reklame dimaksudkan agar penyelenggaraan reklame pada koridor jalan dan lokasi tertentu bisa lebih tertata, teratur, dan terkendali sesuai estetika kota modern, serta keselamatan dan keamanan masyarakat,” ujar Basari, Minggu (22/2/2026).

Dalam Perwali tersebut, Basari menjelaskan, kawasan penataan reklame mencakup koridor jalan, ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, hingga lokasi tertentu seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan taman aktif.

Basari menegaskan, penempatan reklame di taman tidak dilakukan sembarangan. Kebijakan itu telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022, Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya, serta regulasi tentang pengelolaan RTH.

Menurutnya, RTH tidak hanya memiliki fungsi ekologis dan resapan air, tetapi juga fungsi sosial, budaya, estetika, dan ekonomi. 

Baca Juga: Ayah Bacok Dua Anak Kandung di Surabaya Gegara Sengketa Harta

Karena itu, pemanfaatan ruang publik untuk reklame dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan seluruh aspek tersebut.

“RTH tidak hanya berfungsi ekologis atau hidrologis saja, tetapi juga memiliki fungsi ekonomi dan estetika. Pemanfaatan ruang publik untuk reklame ini dilakukan secara ketat,” katanya.

Sebagai bagian dari fungsi pengendalian dan peningkatan pendapatan, Pemkot Surabaya menerapkan tarif pajak lebih tinggi bagi biro reklame yang memanfaatkan ruang publik di koridor jalan dan taman dibandingkan lokasi lainnya.

 Penyelenggara juga diwajibkan menyediakan, merawat, dan memperbaiki prasarana serta utilitas umum di titik reklame.

Baca Juga: Aprindo Dukung Zero Odol, Desak Pemilik Barang Juga Bertanggung Jawab

Selain itu, titik reklame harus ditata dengan komposisi yang baik agar tidak mengganggu pandangan maupun membahayakan pengguna jalan.

Basari menyebut, skema tersebut memungkinkan pemkot melakukan realokasi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perawatan taman dan ruang publik ke sektor lain seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

“Anggaran yang sebelumnya untuk perawatan rutin taman bisa dialihkan untuk membiayai program pembangunan lain yang lebih luas bagi warga Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

21 Anggota Geng Motor Pengeroyok Pengunjung Angkringan di Mojokerto Diringkus

Tiga orang dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka-luka, salah satunya luka robek diduga akibat senjata tajam.

Doa Kebangsaan di Mojokerto, Ning Ita dan Kapolres Kompak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Doa bersama menjadi ikhtiar menyatukan tekad sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan tokoh masyarakat dalam membangun bangsa.

Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Bagi Warga Jalan Kunti 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penindakan saja tidak cukup.

SIER Perkuat Kerja Sama dengan Investor Jepang, Konjen Dukung Rencana Pengembangan Kawasan Industri

Selain membahas kerja sama yang telah berjalan, Takonai menyambut baik rencana SIER untuk terus mengembangkan kawasan industri di daerah lain.

Polda Jatim Terjunkan Pasukan Atasi Penanganan Karhutla

Berdasarkan perkembangan situasi dan hasil pemantauan, karhutla masih terpantau di sembilan wilayah di Jawa Timur.

Ditlantas Polda Jatim Perkuat MQR, Kini Libatkan 5 Pilar Tekan Kecelakaan

Sebelumnya MQR hanya digunakan internal kepolisian untuk penempatan personel dan patroli.