Rabu, 22 Jul 2026 16:25 WIB

Rumah Tidak Layak Huni di Surabaya Dapat Subsidi Rp 35 Juta, Begini Kriterianya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 03 Mar 2022 07:42 WIB
Salah satu Rutilahu yang mendapatkan perbaikan oleh Pemkot Surabaya
Salah satu Rutilahu yang mendapatkan perbaikan oleh Pemkot Surabaya

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya menargetkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2022 ini. Tercatat sebanyak 800 unit rumah yang akan disasar menggunakan anggaran APBD 2022 ini.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat menjelaskan bahwa anggaran program Rutilahu sebelumnya berada di Dinas Sosial, namun tahun ini di DPRKPP. SehinggaPeraturan Wali Kota (Perwali)-nya juga berubah.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

"Kalau sekarang dasar hukumnya Perwali nomor 9 tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya. Perwali ini terus kita sosialisasikan di tingkat kelurahan-kelurahan," kata Irvan, Rabu (2/3/2022).

Pemkot menganggarkan Rp 35 juta untuk setiap unit rumah yang akan diperbaiki yang tergolong dalam Rutilahu. Irvan juga memastikan bahwa para penerima program Rutilahu ini tidak sembarangan, ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

Khusus untuk kriterianya, kata dia, penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum pernah mendapat bantuan perbaikan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana.

Selain itu, Rutilahu yang dapat diperbaiki itu adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat dan jelas batas-batasnya.

Kriteria detailnya, yakni dinding atau atap dalam kondisi rusak dan lapuk yang dapat membahayakan keselamatan penghuni. Posisi lantai lebih rendah dari jalan dan/atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen atau keramik dalam kondisi rusak.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

"Dan yang terakhir rumah yang tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban, tetapi kondisinya kurang layak, kurang pencahayaan dan sirkulasi udaranya," tegasnya.

Sedangkan untuk persyaratan penerima manfaat Rutilahu ini harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga Surabaya, atau surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat.

Lalu kondisi rumah tidak layak huni/korban kebakaran dan/atau bencana. Kemudian harus direkomendasikan oleh Ketua RT dan Ketua RW yang diketahui oleh lurah. Lalu rumah berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah.

Selanjutnya, penerima itu juga harus melampirkan beberapa surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT, Ketua RW, dan lurah.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah, dikecualikan untuk pembuatan jamban sehat dan bencana.

Ketiga, surat pernyataan kesediaannya tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun dan surat pernyataan ini harus bermaterai.

"Jadi, setelah kita perbaiki rumahnya tidak boleh dijual atau disewakan, dan ini harus menjadi perhatian serius bagi penerima manfaat program Rutilahu ini," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.