Sabtu, 06 Jun 2026 08:30 WIB

Rumah Tidak Layak Huni di Surabaya Dapat Subsidi Rp 35 Juta, Begini Kriterianya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 03 Mar 2022 07:42 WIB
Salah satu Rutilahu yang mendapatkan perbaikan oleh Pemkot Surabaya
Salah satu Rutilahu yang mendapatkan perbaikan oleh Pemkot Surabaya

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya menargetkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2022 ini. Tercatat sebanyak 800 unit rumah yang akan disasar menggunakan anggaran APBD 2022 ini.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat menjelaskan bahwa anggaran program Rutilahu sebelumnya berada di Dinas Sosial, namun tahun ini di DPRKPP. SehinggaPeraturan Wali Kota (Perwali)-nya juga berubah.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

"Kalau sekarang dasar hukumnya Perwali nomor 9 tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya. Perwali ini terus kita sosialisasikan di tingkat kelurahan-kelurahan," kata Irvan, Rabu (2/3/2022).

Pemkot menganggarkan Rp 35 juta untuk setiap unit rumah yang akan diperbaiki yang tergolong dalam Rutilahu. Irvan juga memastikan bahwa para penerima program Rutilahu ini tidak sembarangan, ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

Khusus untuk kriterianya, kata dia, penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum pernah mendapat bantuan perbaikan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana.

Selain itu, Rutilahu yang dapat diperbaiki itu adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat dan jelas batas-batasnya.

Kriteria detailnya, yakni dinding atau atap dalam kondisi rusak dan lapuk yang dapat membahayakan keselamatan penghuni. Posisi lantai lebih rendah dari jalan dan/atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen atau keramik dalam kondisi rusak.

Baca Juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

"Dan yang terakhir rumah yang tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban, tetapi kondisinya kurang layak, kurang pencahayaan dan sirkulasi udaranya," tegasnya.

Sedangkan untuk persyaratan penerima manfaat Rutilahu ini harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga Surabaya, atau surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat.

Lalu kondisi rumah tidak layak huni/korban kebakaran dan/atau bencana. Kemudian harus direkomendasikan oleh Ketua RT dan Ketua RW yang diketahui oleh lurah. Lalu rumah berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah.

Selanjutnya, penerima itu juga harus melampirkan beberapa surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT, Ketua RW, dan lurah.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah, dikecualikan untuk pembuatan jamban sehat dan bencana.

Ketiga, surat pernyataan kesediaannya tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun dan surat pernyataan ini harus bermaterai.

"Jadi, setelah kita perbaiki rumahnya tidak boleh dijual atau disewakan, dan ini harus menjadi perhatian serius bagi penerima manfaat program Rutilahu ini," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.

Dua Anak di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung hingga Salah Satunya Hamil

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Motor Pegawai PSI Jatim di Surabaya Hilang Dicuri Maling

Celline menceritakan motor bernopol L 3961 ACJ miliknya itu hilang saat diparkir di depan halaman kantornya di Jalan Ngagel Jaya Utara, Gubeng, Surabaya.