Selasa, 21 Jul 2026 05:20 WIB

Sekolah di Surabaya Wajib Tanpa HP, Pemkot Tetapkan Aturan Ketat Gawai

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 26 Des 2025 10:15 WIB

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Aturan ini mengatur pembatasan penggunaan handphone bagi siswa, guru, dan orang tua sebagai upaya meningkatkan prestasi belajar serta mencegah dampak negatif dunia digital.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.

Baca Juga: Krisis Kepala Sekolah di Sidoarjo Mulai Terurai, Namun Puluhan SD Masih Dipimpin Plt

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 22 Desember 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penggunaan gawai oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan atas instruksi guru dan semata-mata untuk kepentingan pembelajaran.

“Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (26/12/2025).

Selain siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan handphone selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung. Sekolah diminta menegakkan aturan tersebut dengan pendekatan edukatif dan proporsional jika terjadi pelanggaran.

Melalui surat edaran itu, satuan pendidikan diwajibkan menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Sekolah juga diminta membuka hotline resmi atau kanal komunikasi darurat agar orang tua tetap dapat menghubungi anaknya selama jam sekolah jika diperlukan.

Larangan lain yang diatur meliputi akses dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, perundungan digital, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Baca Juga: ​Melawan Pingit Digital: Daulat Atas Alat dengan Roh Among

Kebijakan pembatasan gawai juga berlaku di lingkungan keluarga dan masyarakat. Orang tua diminta membatasi penggunaan handphone anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

“Penggunaan disarankan dilakukan di area ruang terbuka, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur,” jelas Eri.

Orang tua juga diminta mengaktifkan fitur kontrol orang tua, termasuk pembatasan usia konten, filter pencarian aman, pengaturan waktu layar, serta memastikan akun media sosial anak memiliki pengaturan privasi yang ketat. Wali kota juga mendorong peningkatan literasi digital di lingkungan keluarga serta keteladanan orang tua dalam penggunaan gawai.

Baca Juga: Mendikdasmen Resmikan 124 Gedung Sekolah di Jember, Revitalisasi Nasional Ditarget Rampung Sebelum 2029

Di internal pemerintahan, Pemkot Surabaya meminta perangkat daerah terkait menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis kepada sekolah dan Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Pemantauan berkala serta penyediaan saluran pengaduan melalui hotline, email, dan platform digital juga diwajibkan.

Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan percakapan, foto, video, atau konten digital yang membahayakan anak. Orang tua diperbolehkan menghapus aplikasi atau konten negatif yang ditemukan di perangkat anak.

“Tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT, RW, LPMK, kader, satgas dan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan ini,” pungkas Eri.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.