Selasa, 08 Sep 2026 01:15 WIB

Sekolah di Surabaya Wajib Tanpa HP, Pemkot Tetapkan Aturan Ketat Gawai

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 26 Des 2025 10:15 WIB

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Aturan ini mengatur pembatasan penggunaan handphone bagi siswa, guru, dan orang tua sebagai upaya meningkatkan prestasi belajar serta mencegah dampak negatif dunia digital.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.

Baca Juga: Deklarasi Sidoarjo Merdeka Tanpa Narkoba Diikuti 150 Anggota Komunitas Emak-emak

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 22 Desember 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penggunaan gawai oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan atas instruksi guru dan semata-mata untuk kepentingan pembelajaran.

“Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (26/12/2025).

Selain siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan handphone selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung. Sekolah diminta menegakkan aturan tersebut dengan pendekatan edukatif dan proporsional jika terjadi pelanggaran.

Melalui surat edaran itu, satuan pendidikan diwajibkan menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Sekolah juga diminta membuka hotline resmi atau kanal komunikasi darurat agar orang tua tetap dapat menghubungi anaknya selama jam sekolah jika diperlukan.

Larangan lain yang diatur meliputi akses dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, perundungan digital, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Baca Juga: Krisis Kepala Sekolah di Sidoarjo Mulai Terurai, Namun Puluhan SD Masih Dipimpin Plt

Kebijakan pembatasan gawai juga berlaku di lingkungan keluarga dan masyarakat. Orang tua diminta membatasi penggunaan handphone anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

“Penggunaan disarankan dilakukan di area ruang terbuka, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur,” jelas Eri.

Orang tua juga diminta mengaktifkan fitur kontrol orang tua, termasuk pembatasan usia konten, filter pencarian aman, pengaturan waktu layar, serta memastikan akun media sosial anak memiliki pengaturan privasi yang ketat. Wali kota juga mendorong peningkatan literasi digital di lingkungan keluarga serta keteladanan orang tua dalam penggunaan gawai.

Baca Juga: ​Melawan Pingit Digital: Daulat Atas Alat dengan Roh Among

Di internal pemerintahan, Pemkot Surabaya meminta perangkat daerah terkait menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis kepada sekolah dan Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Pemantauan berkala serta penyediaan saluran pengaduan melalui hotline, email, dan platform digital juga diwajibkan.

Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan percakapan, foto, video, atau konten digital yang membahayakan anak. Orang tua diperbolehkan menghapus aplikasi atau konten negatif yang ditemukan di perangkat anak.

“Tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT, RW, LPMK, kader, satgas dan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan ini,” pungkas Eri.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Untuk mengungkap fenomena ini, DPRD Surabaya bakal panggil BBWS dan Perum Jasa Tirta I pekan depan.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

DPRD Surabaya mengatakan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai tidak cukup tanpa adanya pembenahan sistem secara menyeluruh.