Kamis, 04 Jun 2026 04:52 WIB

Sekolah di Surabaya Wajib Tanpa HP, Pemkot Tetapkan Aturan Ketat Gawai

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 26 Des 2025 10:15 WIB

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Aturan ini mengatur pembatasan penggunaan handphone bagi siswa, guru, dan orang tua sebagai upaya meningkatkan prestasi belajar serta mencegah dampak negatif dunia digital.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.

Baca Juga: ​Melawan Pingit Digital: Daulat Atas Alat dengan Roh Among

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 22 Desember 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penggunaan gawai oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan atas instruksi guru dan semata-mata untuk kepentingan pembelajaran.

“Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (26/12/2025).

Selain siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan handphone selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung. Sekolah diminta menegakkan aturan tersebut dengan pendekatan edukatif dan proporsional jika terjadi pelanggaran.

Melalui surat edaran itu, satuan pendidikan diwajibkan menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Sekolah juga diminta membuka hotline resmi atau kanal komunikasi darurat agar orang tua tetap dapat menghubungi anaknya selama jam sekolah jika diperlukan.

Larangan lain yang diatur meliputi akses dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, perundungan digital, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Baca Juga: Mendikdasmen Resmikan 124 Gedung Sekolah di Jember, Revitalisasi Nasional Ditarget Rampung Sebelum 2029

Kebijakan pembatasan gawai juga berlaku di lingkungan keluarga dan masyarakat. Orang tua diminta membatasi penggunaan handphone anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

“Penggunaan disarankan dilakukan di area ruang terbuka, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur,” jelas Eri.

Orang tua juga diminta mengaktifkan fitur kontrol orang tua, termasuk pembatasan usia konten, filter pencarian aman, pengaturan waktu layar, serta memastikan akun media sosial anak memiliki pengaturan privasi yang ketat. Wali kota juga mendorong peningkatan literasi digital di lingkungan keluarga serta keteladanan orang tua dalam penggunaan gawai.

Baca Juga: Cegah Flu Malaysia, DPRD Minta Dinkes Surabaya Perketat Pengawasan di Puskesmas dan Sekolah

Di internal pemerintahan, Pemkot Surabaya meminta perangkat daerah terkait menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis kepada sekolah dan Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Pemantauan berkala serta penyediaan saluran pengaduan melalui hotline, email, dan platform digital juga diwajibkan.

Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan percakapan, foto, video, atau konten digital yang membahayakan anak. Orang tua diperbolehkan menghapus aplikasi atau konten negatif yang ditemukan di perangkat anak.

“Tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT, RW, LPMK, kader, satgas dan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan ini,” pungkas Eri.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.